Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Rekonstruksi Pembunuhan Faradila: Tak Ada Bantahan Bripka AS dan Suyitno saat Peragakan 15 Adegan

Fuad Alyzen • Rabu, 14 Januari 2026 | 07:29 WIB
TERSANGKA UTAMA: Agus Saleman yang berada di kemudi mobil saat menunggu Suyitno membuang mayat Faradila di Wonorejo. Inset, tersangka Suyitno saat memeragakan adegan
TERSANGKA UTAMA: Agus Saleman yang berada di kemudi mobil saat menunggu Suyitno membuang mayat Faradila di Wonorejo. Inset, tersangka Suyitno saat memeragakan adegan

WONOREJO, Radar Bromo - Penyidik Jatanras Polda Jatim benar-benar ingin sempurna untuk mendalami kasus pembunuhan mahasiswi UMM Faradila Amalia Najwa.

Agar kasus ini makin kuat di persidangan, digelar rekontruksi Selasa (13/1).

Ada dua lokasi  dengan 15 adegan yang diperagakan tersangka Bripka Agus Saleman (AS) dan Suyitno (SY).

Titik pertama rekonstruksi digelar di daerah Cangar, masuk Desa Tulungrejo, Kota Batu. Di titik pertama menjadi lokasi Faradila dibunuh dengan cara dicekik.

Sementara titik kedua digelar di tepi jalan Wonorejo yang merupakan tempat pembuangan mayat Faradila.

Rekonstruksi dipimpin AKBP Arbaridi Jumhur Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur.

Selain dua tersangka, ada beberapa orang yang ikut hadir. Nampak perwakilan dari kejaksaan. Termasuk penasihat hukum korban dan tersangka Suyitno.

Bahkan mobil Mitsubishi Triton bernopol N 8765 NL warna merah milik Bripka AS, ikut dibawa serta. Di mobil inilah Bripka AS dan Suyitno memeragakan bagaimana mereka membunuh Faradila hingga membuang mayatnya di tepi jalan di Wonorejo, depan PT Santoria.

Selama reskonstruksi, tak ada bantahan dari kedua tersangka saat memeragakan 15 adegan. Mereka berdua hanya nampak manut saat diminta memeragakan 15 adegan.

Semuanya manut seperti yang tertuang di dalam berkas acara pemeriksaan (BAP).

AKBP Arbaridi Jumhur mengatakan, pihaknya hanya melakukan rekonstruksi di dua lokasi.

Karena dua tempat ini yang paling utama. Dia mengungkapkan, kedua tersangka ini memang mengeksekusi korban di Kota Batu, tepatnya di daerah wisata Cangar.

“Jadi, ada beberapa adegan, dan disesuaikan dengan BAP. Dari beberapa adegan tidak ada sanggahan dari tersangka,” katanya.

Rekonstruksi kedua adalah tempat pembuangan mayat korban di Desa/Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan.

Di sini juga terungkap bahwa pembunuhan Faradila memang direncanakan oleh Bripka AS. Ini diketahui karena saat rekonstruksi, Bripka AS sudah membuat rencana selama perjalanan Malang ke Pasuruan.

Salah satunya soal menyiapkan modus Faradila akan dibuang setelah dieksekusi. Sebelumnya, Bripka AS sudah membeli helm saat perjalanan antara Malang sampai Pasuruan.

“Namun mereka lupa tempatnya. Tapi gak apa-apa nanti lain waktu kita akan lakukan penyisiran lagi,” ujarnya.

Selanjutnya rekonstruksi rencananya akan dilanjutkan di wilayah Probolinggo, tepatnya di Tiris. Namun Jumhur tidak merinci detail kapan rekonstruksi di Tiris akan digelar.

Saat disinggung soal motif, Jumhur menyebut, sementara ini memang murni masalah sakit hati. Tersangka Bripka AS awalnya cekcok lalu sakit hati hingga akhirnya berujung pembunuhan.

HARUS DETAIL: Petugas saat memperhatikan cara Suyitno membuang mayat Faradila di parir yang ada di Wonorejo.
HARUS DETAIL: Petugas saat memperhatikan cara Suyitno membuang mayat Faradila di parir yang ada di Wonorejo.

Apakah ada soal lain seperti percintaan? “Masalah asmara masih belum dimasukan,” kata Jumhur.

Di sisi lain, selama rekonstruksi digelar, penasihat hukum keluarga korban Syamsuddin, ikut serta. Dia mengapresiasi kinerja kepolisian untuk mengungkap kasus pembunuhan Faradila.

Pihaknya sebagai penasihat hukum keluarga korban akan mengawal agar pihak keluarga mendapat keadilan. Agar tidak ada fakta hukum yang ditutup-tutupi supaya tidak timbul persepsi negatif di masyarakat.

Pihaknya juga menegaskan bahwa penegakan hukum sesuai dengan asas hukum, yakni equality before the law, semua sama di mata hukum.

Apalagi yang menjadi pemberat, Bripka AS adalah personel kepolisian yang seharusnya menjadi pengayom dan pelindung, justru melakukan pembunuhan sadis.

Sementara penasihat hukum tersangka Suyitno Ainul Yakin menyampaikan, dari 14 adegan rekonstruksi sudah sesuai dengan prosedur keterangan yang disampaikan. Hanya ada keterangan tambahan. “Tapi kami belum mendapat keterangan daripda BAP tersebut,” katanya.

Adegan itu adalah saat ada perintah dari tersangka Bripka AS ke Suyitno untuk membuang korban ke sumur di area Probolinggo.

Hanya saja adegan ini belum dimasukan dalam BAP-nya. Timnya kembali menegaskan, bahwa dalam kasus ini, otak pembunuhan korban adalah Bripka AS.

Kliennya yakni Suyitno hanya mendampingi. Karena SDM Suyitno tidak seperti tersangka utama Bripka AS, maka Suyitno akhirnya mau mendampingi pembunuhan korban.

Dari proses Suyitno dipanggil sampai pembuangan mayat Faradila, semuanya atas inisiatif Bripka AS.

“Semuanya atas inisiatif Agus. Karena klien kami SDM-nya rendah, dengan iming-iming perlindungan hukum, dia akhirnya mau mendampingi,” katanya. (zen/fun)

Editor : Abdul Wahid
#pembunuhan #agus #toko #umm #tiris #probolinggo #Bripka AS