Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Kompak Edarkan SS, Dua Sahabat di Ngerong Gempol Ditangkap Polisi

Rizal Syatori • 2024-01-08 18:00:00
KOMPAK: Dua pengedar narkoba, Arifin dan Afif saat diamankan di Mapolres Pasuruan.
KOMPAK: Dua pengedar narkoba, Arifin dan Afif saat diamankan di Mapolres Pasuruan.

GEMPOL, Radar Bromo - Kekompakan dua warga Kecamatan Gempol ini, tak patut ditiru. Sebab, mereka kompak dalam berbuat kejahatan, yakni jual beli narkoba.

Gara-gara itu pula, mereka harus berurusan dengan polisi. Keduanya diringkus dan harus menghuni dinding jeruji besi.

Dua tersangka penyalahgunaan narkoba itu, adalah Arifin, 45, warga Desa Legok dan Afif, 34, asal Desa Ngerong, Kecamatan Gempol. Keduanya ditangkap di rumah masing-masing.

“Kami mengamankan keduanya bergiliran, Selasa malam (2/1),” kata Kasatresnarkoba Polres Pasuruan, AKP Agus Purnomo.

Menurut Agus, semula petugas berhasil mengamankan Arifin di rumahnya. Dari penangkapan tersebut, mengembang ke nama lainnya. Termasuk Afif yang akhirnya ikut ditangkap.

Dalam penangkapan tersebut, petugas mendapati sejumlah barang bukti.

Selain satu kantong plastik berisi sabu-sabu dengan berat kotor 3,26 gram, petugas juga mengamankan dua buah HP, satu bungkus plastik kilp kosong, satu buah timbangan elektrik dan satu buah kotak warna hitam.

Kepada petugas, keduanya mengaku, sudah tiga bulan terakhir menjadi pengedar.

“Mereka mendapatkan barang, dari pengendar lain yang sedang kami kejar,” imbuhnya. (zal/one)

Editor : Jawanto Arifin
#polres pasuruan #pengedar narkoba