Pemikiran Rustandi Gustawirya, Kajari Kabupaten Pasuruan yang Baru: Penegakan Hukum Harus Mempunyai Ukuran Lebih Panjang

Muhamad Busthomi • Dipublikasikan Kamis, 30 Juli 2026 | 13:32 WIB

 

Rustandi Gustawirya (kanan), Kepala Kejari Kabupaten Pasuruan yang baru saat menggelar rilis.
Rustandi Gustawirya (kanan), Kepala Kejari Kabupaten Pasuruan yang baru saat menggelar rilis.

 

Lebih dari dua dekade jadi jaksa, Rustandi Gustawirya ingat betul perkara pertamanya. Bukan yang paling besar. Tapi yang paling mengajarkan arti keadilan.

MUHAMAD BUSTHOMI, Bangil, Radar Bromo

RUSTANDI Gustawirya masih mengingat satu perkara ketika dirinya baru memulai karier sebagai jaksa. Kasus kekerasan seksual. Korbannya perempuan tunanetra. Pelakunya orang yang masih memiliki hubungan keluarga. Kakak iparnya sendiri.

Sementara Rustandi masih muda waktu itu. Perkara itu menuntutnya kerja lebih keras dari biasanya. Bukan hanya untuk membuktikan tindak pidana, tapi memastikan suara korban yang tidak bisa melihat itu tetap terdengar di ruang persidangan.

”Memang agak ekstra dalam hal pembuktian. Tetapi Alhamdulillah, fakta-fakta di persidangan sesuai dan hakim memutus sesuai perbuatannya,” katanya.

Perkara itu sudah lama selesai. Tapi ia tidak pernah benar-benar pergi dari ingatan Rustandi.

Baca Juga: Kasus Dugaan Pungli PTSL, Kejari Kabupaten Pasuruan Sita Kebun Apel Seluas 5.800 Meter Persegi di Wonosari Tutur

Lebih dari dua dekade setelah hari itu, pria kelahiran Kotabumi, Bandar Lampung, 28 Agustus 1976 itu kini memimpin Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan. Ia menjabat sejak April 2026, datang dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan.

Pasuruan menjadi babak baru dari perjalanan panjang seorang jaksa yang sudah menjejak Lampung, Ciamis, Tangerang, Jakarta, Kejaksaan Agung, dan kembali lagi ke Lampung sebelum sampai di sini.

Perjalanan itu dimulai 2002. Penugasan pertama di Kejaksaan Pringsewu dan Kota Agung. Dua tahun kemudian, ia mengikuti pendidikan dan pelatihan jaksa. Lalu bergerak ke Metro, Lampung Timur, Ciamis, Kejaksaan Tinggi Lampung, Kejaksaan Negeri Tangerang, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kejaksaan Agung, kembali ke Lampung, lalu Hulu Sungai Selatan.

Setiap tempat membawa perkara berbeda. Setiap jabatan, dari Kasi Intel, Kasi Pidum, Kasi Ekonomi dan Moneter, hingga pemeriksa pidana khusus di Inspektur I Kejaksaan Agung, melatihnya membaca hukum dari berbagai sisi.

Kini, sebagai Kajari tugasnya bukan lagi hanya menangani perkara. Ada organisasi yang harus dipimpin, jaksa yang harus diarahkan, administrasi yang harus dipastikan berjalan.

”Secara umum, tugas kepala kejaksaan itu membina, mengembangkan dan mengendalikan organisasi. Mulai manajerial, operasional, administrasi sampai teknis yuridis,” jelasnya.

Kalimat itu terdengar normatif. Tapi di baliknya ada pekerjaan yang tidak sedikit. Dan keputusan yang harus diambil dengan mempertimbangkan hukum sekaligus dampak sosialnya.

Di Pasuruan, dua perkara sudah mulai ditangani sejak kepemimpinannya. Pertama, kelanjutan perkara PKBM yang menyeret seorang makelar kasus sebagai tersangka. Kedua, dugaan pungutan liar dalam program PTSL yang menjerat tiga orang.

Bagi Rustandi, penanganan perkara bukan sekadar mengejar jumlah pengungkapan. Penegakan hukum harus mempunyai ukuran yang lebih panjang: keadilan dan kepercayaan publik.

Pandangan tersebut tidak muncul tiba-tiba. Ada dua sosok yang menjadi inspirasinya selama menjalani profesi sebagai jaksa.

Pertama, Baharuddin Lopa. Jaksa Agung era 2001-an. Jaksa yang dikenal sederhana, jujur, dan berani menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

Kedua, Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang ia nilai berhasil membawa kejaksaan menjadi lembaga yang semakin dipercaya publik.

Tapi Rustandi juga percaya bahwa penegakan hukum tidak selalu harus berakhir dengan pemidanaan. Ada perkara yang membutuhkan ketegasan. Ada juga yang lebih tepat diselesaikan dengan pemulihan.

Dua pendekatan itu membuat pekerjaan seorang jaksa tidak sesederhana membaca pasal dan menyusun dakwaan. Gagasan restorative justice menjadi bagian penting dari perkembangan kejaksaan yang ia apresiasi.

”Di sana ada manusia, korban, keluarga, dan dampak sosial yang harus dipertimbangkan,” ujarnya.

Mungkin itulah sebabnya perkara pertama tadi masih ia bawa sampai sekarang. Perempuan tunanetra yang menjadi korban kekerasan oleh keluarganya sendiri mengajarkan satu hal: hukum tidak cukup berbicara melalui dokumen. Ada korban yang harus didengar. Ada keadilan yang harus diperjuangkan sampai ruang sidang, bukan hanya sampai meja jaksa.

Di luar ruang kerja, ada dunia lain yang tidak kalah penting. Istrinya juga jaksa. Kondisi itu membuat keduanya memahami tuntutan pekerjaan masing-masing tanpa banyak penjelasan.

”Dukungan keluarga tentu sangat penting. Apalagi istri juga satu profesi, sehingga sangat memahami tugas dan tanggung jawab seorang jaksa,” ujarnya.

Menjadi kepala kejaksaan berarti perkara bisa datang kapan saja. Persoalan organisasi tidak menunggu hari kerja. Tapi Rustandi berusaha tidak membiarkan kesibukan memutus komunikasi dengan keluarga. Dua anaknya dan istri yang juga tengah menjalankan profesi yang sama.

Teknologi jadi jembatan sederhana. Video call untuk sekadar tanya kabar. Dan hari libur, ia usahakan benar-benar quality time.

”Sesibuk apapun tetap menyempatkan komunikasi dengan keluarga. Sekadar video call, tanya kabar. Apalagi hari libur, sedapat mungkin benar-benar quality time,” katanya.

Dari Lampung ke Pasuruan, perjalanan Rustandi panjang. Tempat bertugas berganti. Jabatan naik bertahap. Perkara datang dan pergi.

Tapi ada satu hal yang ia bawa dari satu kota ke kota lain: cara melihat manusia di balik berkas. Di Pasuruan, tugasnya belum selesai. Perkara masih berjalan. Organisasi masih harus dipimpin. (hn)

Editor : Muhammad Fahmi
kepercayaan publik hukum keadilan kejari kabupaten pasuruan