Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Cerita Pengadilan Agama Kelas IB Probolinggo Raih Juara Nasional berkat Terapkan Keadilan yang Dijalankan dengan Hati

Inneke Agustin • Rabu, 4 Februari 2026 | 11:00 WIB
LAYANI MASYARAKAT: Suasana pelayanan di Pengadilan Agama (PA) Probolinggo.
LAYANI MASYARAKAT: Suasana pelayanan di Pengadilan Agama (PA) Probolinggo.

Di hadapan palu hakim, tak jarang nasib manusia dipertaruhkan. Namun di PA Kelas IB Probolinggo, keadilan tak sekadar diputuskan. Tapi diupayakan dengan empati. Komitmen itulah yang mengantarkan PA Kelas IB Probolinggo meraih juara 1 nasional kategori Pengadilan Agama Kelas IB pada rapor kinerja triwulan IV 2025.

INNEKE AGUSTIN, Kademangan, Radar Bromo

Penghargaan itu diberikan Kamis (29/1). Ketua PA Kelas IB Probolinggo Achmad Fausi menuturkan, seluruh kinerja pengadilan agama di Indonesia dipantau secara berkala oleh Direktorat Jenderal Pengadilan Agama.

Setiap tiga bulan, penilaian dilakukan secara menyeluruh—dari triwulan pertama hingga keempat—dan hasilnya diumumkan sebagai cermin sekaligus pemantik semangat.

“Penilaian ini rutin, berjenjang, dan terbuka. Jadi semua satuan kerja bisa melihat posisinya masing-masing,” ungkap Fausi.

Tak tanggung-tanggung, ada 26 item penilaian yang menjadi tolok ukur kinerja. Mulai dari mediasi, SIPP, e-court, gugatan mandiri, hingga laporan hasil pengawasan oleh hakim pengawas bidang. Dari sekian banyak aspek, satu hal menjadi penentu utama: mediasi.

Di lingkungan Peradilan Agama, keberhasilan mendamaikan perkara menjadi nilai tertinggi—yang oleh internal PA Kelas IB Probolinggo disebut sebagai poin gajah.

“Semakin banyak mediasi yang berhasil, semakin besar pula nilai kinerja,” jelasnya.

Mediasi, bagi PA Probolinggo, bukan sekadar tahapan prosedural. Tapi sebagai ruang dialog, tempat emosi diluruhkan dan nalar diajak bicara. Tak jarang, mereka yang datang dengan niat berpisah sejatinya hanya ingin didengar.

“Ada yang menggugat cerai karena ingin suaminya berubah, ingin diperhatikan lagi. Ketika dimediasi dan berhasil, perkara dicabut. Ada juga yang tetap bercerai, tapi hak anak dan istri disepakati. Itu pun sudah dinilai sebagai keberhasilan sebagian,” tuturnya.

Proses mediasi dilakukan dengan cermat. Para pihak diberi pilihan: menunjuk mediator sendiri atau menyerahkannya kepada majelis hakim. Di PA Probolinggo, terdapat tiga mediator non-hakim bersertifikat, serta mediator dari unsur hakim—ketua, wakil ketua, dan hakim.

“Mediasi itu ada seninya. Bukan hanya perkara perceraian. Sengketa waris, harta bersama, semua bisa dimediasi. Bahkan kami pernah meminta pihak yang bersengketa waris untuk mengirim Al-Fatihah dulu kepada almarhum. Jangan sampai sibuk mengurus harta, tapi lupa mendoakan,” katanya.

KOMPAK: Sejumlah pegawai PA Kelas IB Probolinggo di depan kantornya.
KOMPAK: Sejumlah pegawai PA Kelas IB Probolinggo di depan kantornya.

Di balik keberhasilan mediasi, ada para hakim yang bekerja dengan kesabaran ekstra. Salah satunya M Refi Malikul Adil, hakim PA Kelas IB Probolinggo. Ia menegaskan bahwa mediator tak bisa sembarang orang.

“Mediator harus bersertifikat. Di sana kami belajar cara membaca situasi, emosi, dan menemukan celah damai,” katanya.

Tantangan di lapangan beragam. Rasa jenuh menjadi yang paling sering ditemui. Banyak pihak merasa sudah terlalu sering dimediasi di luar pengadilan, hingga enggan membuka diri kembali. “Di situlah mediator harus kreatif,” ujarnya.

Bahkan, ada perkara yang terdengar sepele namun rumit: perceraian karena rumah tangga yang terlalu adem ayem. “Istrinya merasa suaminya terlalu ‘iya-iya’ saja. Tidak tegas, tidak menentukan arah. Padahal baginya, ketegasan adalah bentuk kasih,” kenang Refi.

Di ruang mediasi itulah, keadilan tidak selalu berbunyi palu. Ia hadir dalam kata-kata yang menenangkan, dalam kesediaan mendengar, dan dalam upaya merajut kembali—atau setidaknya menutup dengan damai—sebuah kisah hidup.

Hasilnya nyata. Pada triwulan IV 2025, PA Kelas IB Probolinggo mencatat skor tertinggi nasional: 94,86 persen, mengungguli Pengadilan Agama Cirebon (94,04 persen) dan Pengadilan Agama Arga Makmur (93,93 persen) dari total 104 PA Kelas IB se-Indonesia.

“Meski pada triwulan sebelumnya kami sempat tergeser karena memang pengaruh dari banyak sedikitnya perkara yang ditangani juga,” ungkapnya.

Fausi menjelaskan, penilaian tersebut sepenuhnya berbasis sistem terintegrasi. Mulai dari SIPP—yang merekam kecepatan panggilan sidang, update perkara, jumlah, dan hasil mediasi—hingga pengiriman berkas banding, kasasi, dan peninjauan kembali.

Tak hanya itu, inovasi juga menjadi bagian penting. Baik inovasi teknologi maupun kebijakan. Kerja sama dengan Muslimat NU, pemerintah daerah, kejaksaan, hingga berbagai pemangku kepentingan lain turut memberi nilai tambah—selama dapat dibuktikan secara administratif.

“Salah satu inovasi unggulan kami yang bahkan menjadi satu-satunya di Indonesia mungkin yakni Top Cerdik. Program ini memberdayakan perempuan pasca perceraian. Mereka yang sebelumnya tak memiliki keterampilan atau usaha, untuk bangkit melalui pelatihan dan pendampingan,” terangnya.

Demi menjaga kinerja internalnya, Fausi juga membagi peran secara spesifik. Setiap bidang memiliki koordinator. Jika mediasi sering gagal, evaluasi dilakukan. Jika indeks kepuasan masyarakat menurun, pembenahan segera dijalankan. “Semua kami monitor secara berkala,” katanya.

Kemudahan akses terus diperluas. Kini, masyarakat tak perlu lagi datang berkali-kali ke pengadilan. E-court menjadi tulang punggung pelayanan. Pendaftaran, unggah dokumen, pembayaran, hingga pemanggilan sidang dilakukan secara elektronik. Bahkan salinan putusan dan akta cerai bisa diakses dan dicetak mandiri. “E-court kami sudah menyentuh 97 persen. Tahun ini kami targetkan 100 persen,” ujar Fausi.

Bagi masyarakat kurang mampu, PA Kelas IB Probolinggo juga membuka layanan perkara prodeo, kecuali perkara kebendaan. Tahun ini, tersedia kuota 30 perkara prodeo, cukup dengan menunjukkan surat keterangan tidak mampu.

“Namun di sini yang terpenting bukan hanya prestasi yang kami raih. Namun bagaimana PA Kelas IB Probolinggo ini memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat. Murah, mudah, dan tidak ada korupsi,” pungkasnya. (fun)

Editor : Abdul Wahid
#hakim #Perdata #kinerja #pengadilan agama probolinggo