INILAH buah dari sinergi antara legislatif dengan eksekutif. Sejak para wakil rakyat DPRD Kota Probolinggo dikukuhkan Agustus lalu, ada satu perda yang berhasil disahkan DPRD Kota Probolinggo dan Pemkot Probolinggo, Mei lalu. Yakni, perda Ekonomi Kreatif (Ekraf).
Perda ini merupakan wujud nyata komitmen bersama dalam mengembangkan potensi ekonomi kreatif yang terintegrasi dengan sektor pariwisata, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah secara inklusif dan berkelanjutan.
“Ya, bulan Mei lalu, kami mengesahkan perda tentang Ekonomi Kreatif. Notabene pencetus perda ini adalah inisiatif Bapak Wali Kota dr. Aminuddin saat menjabat sebagai anggota DPRD di periode sebelumnya,” ungkap Ketua DPRD Kota Probolinggo Hj. Dwi Laksmi Syntha Kusmawardhani, S.E. saat ditemui Jawa Pos Radar Bromo disela kesibukannya.
Terkait perda ini, Hj Syntha–sapaannya–mengusulkan agar pemkot memfasilitasi kreativitas penguatan Sumber Daya Manusia (SDM) pelaku Ekraf, melalui berbagai pelatihan rutin, hingga inkubasi dan modal usaha kreatif. Seperti, desain grafis, konten digital, branding dan packaging produk UKM, dan sebagainya.
“Pemkot sudah mendahului memiliki Perda Ekraf. Sudah ada payung hukumnya. Nah, menurut kami, implementasi sebagai langkah awal, ya harus segera punya rumah Ekraf. Rumah Ekraf ini yang menjadi pusat pelatihan (workshop), berikut media pembelajarannya. Seperti ruang display produk, studio kreatif bersama, serta digitalisasi dan promosi melalui media sosial,” imbuhnya.
Untuk itulah, lanjut Hj Syntha, perlu kolaborasi infulencer dan UMKM digital. Bisa lewat pembuatan film, menggelar Festifal Ekraf secara rutin, atau Kota Probolinggo Kreatif Week. “Apa pun itu kami siap mengawal,” ungkap dia.
Sementara itu, menurut Wakil Ketua I DPRD Kota Probolinggo H. Abdul Mujib, S.Pd.I sebelum menjadi perda, raperda yang dihasilkan merupakan hasil fasilitasi Gubernur Jawa Timur. Ada beberapa penyempurnaan di sana. Mulai dari judul dan sejumlah pasal sebagai penyesuaian.
“Prosesnya panjang. Banyak pihak yang terlibat, sebelum raperda ini sah menjadi perda. Tentu ini adalah pencapaian bersama,” ungkap Abdul Mujib.
Di sisi lain, Wakil Ketua II DPRD Kota Probolinggo Santi Wilujeng Prastyani berharap Perda Ekraf menjadi dasar hukum yang kuat dalam mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif, meningkatkan kesejahteraan melalui inovasi dan kolaborasi. “Semoga benar-benar memberi manfaat dan peluang seluas-luasnya bagi masyarakat. Khususnya para pemuda di Kota Probolinggo. Mari kita kawal bersama agar pelaksanaannya tidak sekedar di atas kertas,” pintanya.
Seimbang Jalankan 3 Fungsi DPRD: Legislasi, Budgeting, dan Controlling
DPRD dan Wali Kota Probolinggo memiliki peran yang sama. Untuk memastikan bahwa setiap program pembangunan dapat berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang responsif dan berkualitas.
Sejak dipercaya untuk mengemban amanah sebagai pimpinan DPRD Kota Probolinggo periode 2024 -2029, Hj. Dwi Laksmi Synthakusumawardhani, S.E. bersama Wakil Ketua I H. Abdul Mujib, S.Pd.I. dan Wakil Ketua II Santi Wilujeng Prastyani kompak mengaku selalu berupaya menjaga kestabilan 3 fungsi legislatif.
Mereka memaparkan, kinerja DPRD Kota Probolinggo tampak dari tiga fungsi yang melekat di dalamnya. Yakni, fungsi legislasi (rancangan kebijakan), fungsi budgeting (penganggaran), dan fungsi controlling (pengawasan).
“Keterwakilan perempuan di parlemen, jelas membawa perspektif yang berbeda. Namun, selama menjadi wakil rakyat di DPRD Kota Probolinggo, baik laki-laki maupun perempuan, kami memiliki tugas dan fungsi yang sama dalam menjalankan roda pemerintahan daerah,” ujar Hj Syntha, sapaannya.
Menurutnya, berbagai kebijakan yang diambil tetap mengutamakan kata mufakat bersama. Dinamika adalah hal yang lumrah. “Yang paling penting, semua pandangan kami kaji. Saat duduk bersama, kami sama-sama mencari solusi terbaik. Intinya ada di komunikasi,” sampainya.
Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Kota Probolinggo H. Abdul Mujib, S.Pd.I. menegaskan, sepanjang membawa nama DPRD Kota Probolinggo, tidak ada prestis dari salah satu pimpinan. Sebanyak 30 orang anggota, semua keputusan-keputusan yang diambil, sifatnya kolektif kolegia.
Selain menjalankan 3 fungsi wajib itu, ungkap Mujib–sapaan H Abdul Mujib–fungsi lainnya adalah fungsi representatif. “Di mana kami semua menampung aspirasi masyarakat, namun jalurnya melalui fraksi masing-masing. Sebab, setiap anggota itu, memiliki konstituensi yang berbeda-beda. Berbagai capaian yang selama ini dilakukan bersama, meliputi kewajiban rutinitas. Ada Perda APBD, ada pula Perda non-APBD,” ujarnya.
Wakil Ketua II DPRD Kota Probolinggo Santi Wilujeng Prastyani menyebut, berbagai catatan dan saran atas nama fraksi menjadi bahan penting. Untuk memperbaiki arah kebijakan daerah.
“Pelaksanaan tahun depan, sangat tergantung pada apa yang kami lakukan hari ini. Makanya, apa yang dewan lakukan, tidak akan bisa dicapai sendiri, bila kami tidak berjalan beriringan antara legislatif dan eksekutif, begitupun sebaliknya,” beber Santi. (*/el)
Editor : Muhammad Fahmi