SEBUAH inisiatif revolusioner muncul dari gedung DPRD Kabupaten Probolinggo. Bukan sekadar program kerja biasa, melainkan sebuah ruang terbuka bernama “Klinik Aspirasi”. Inovasi ini mengubah gedung DPRD dari simbol kekuasaan menjadi rumah rakyat, tempat keluh kesah didengar dan solusi dicari.
Digagas oleh Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo Oka Mahendra Jati Kusuma, S.E., M.M., program ini membuktikan bahwa birokrasi yang kaku bisa dicairkan dengan sentuhan empati dan aksi nyata.
Klinik Aspirasi, yang dibuka setiap hari Rabu, menghilangkan segala sekat formalitas. Masyarakat tak perlu surat pengantar atau janji temu. Cukup datang, sampaikan keluhan di resepsionis, dan akan langsung diarahkan ke komisi DPRD yang relevan.
“Klinik Aspirasi adalah jembatan yang merobohkan tembok birokrasi yang selama ini dianggap tebal dan tinggi,” tegas Oka.
Sudah dua bulan terakhir, Klinik Aspirasi diluncurkan. Oka punya pengalaman merayu seorang tukang becak di dapilnya yang enggan masuk ke gedung DPRD karena merasa “tidak pantas”. Saat sampai depan pintu, dia lepas sandal. Alasannya, gedung tersebut bersih dan menjadi rumah orang penting.
“Saya bilang, ini rumah rakyat, pakai saja. Itu gambaran nyata masih adanya sekat antara rakyat dan wakilnya,” kenang Oka.
Kini, sekat itu perlahan mulai terkikis. Keberhasilan Klinik Aspirasi tidak lepas dari kesiapan dan dedikasi para anggota DPRD di setiap komisi. Komisi I, yang diwakili oleh Muchlis, bahkan menangani persoalan rumah tangga yang ternyata berakar pada masalah dengan pemerintah desa.
“Akhirnya, saya telepon pemerintah desanya, lalu saya hubungi juga mudinnya. Selesai kita mediasi,” ujarnya.
Di Komisi II, Edi Susanto, seorang anggota dewan empat periode, mengakui Klinik Aspirasi sebagai inovasi terbaik selama ia menjabat. “Dahulu juga ada audiensi atau RDP, tapi tidak seintens dan seterstruktur saat ini. Sekarang, setiap komisi punya jadwal piket. Setiap Rabu, dua anggota dewan siap menerima masyarakat,” kata Edi.
Muhammad Al-Fatih, ketua Komisi III menegaskan bahwa Klinik Aspirasi adalah wujud nyata dari amanat undang-undang untuk menyerap aspirasi rakyat. “Tidak semua keluhan bisa ditangani langsung, tapi yang penting kami dengar dahulu. Selanjutnya, kami evaluasi untuk tindak lanjutnya,” jelasnya.
Seperti persoalan tambang ilegal yang ditangani. Di mana, dari tindak lanjut legislatif, tercapai kesepakatan agar pengusaha tambang melakukan reklamasi dan memperbaiki akses jalan yang rusak.
Klinik Aspirasi bukan hanya tentang menyerap aspirasi, tetapi juga tentang mengembalikan kepercayaan. (mu/*)
Kiprah Klinik Aspirasi DPRD Kabupaten Probolinggo
Komisi I
- Menerima 3 kelompok masyarakat dan lembaga
- Aspirasi terkait Pemberantasan Minuman Keras
- Solusinya gelaran operasi pekat
- Pemusnahan ribuan botol miras
- Penyegelan tempat usaha miras
- Penertiban seluruh PKL di Kecamatan Kraksaan
Komisi II
Aduan PKL Gelora Merdeka Kraksaan, terkait:
- Keamanan
- Pungutan liar
- Pengelolaan parkir yang tidak jelas
- Aturan konkret bagi PKL internal
- Sudah ditindaklanjuti dengan solusi
Komisi III
- Monitoring dan Evaluasi pengelolaan tambang
- Kerusakan jalan akibat pembangunan tol
- Solusi meminta reklamasi terhadap pengelolaan tambang
- Memperbaiki akses jalan
Komisi IV
- Terkait aksesibilitas dan kebutuhan penyandang disabilitas
- Permasalahan listrik
- Pertemuan dengan program GESIT
- KIAT Australia menyoroti pentingnya pengesahan Raperda Disabilitas.