Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bestari Kota Probolinggo memiliki lahan seluas 17,7 hektare. Namun, hanya 4,2 hektare yang dipakai untuk TPA.
Sisanya sekitar 13,5 hektare dimanfaatkan warga. Ada yang dikelola jadi tambak, ada juga yang jadi permukiman.
ARIF MASHUDI, Mayangan - Radar Bromo
Lahan TPA Bestari Kota Probolinggo terletak di Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan. Kawasan tersebut masuk RT 07/RW 07, Kelurahan Sukabumi.
Tepat di sisi timur TPA, ada permukiman warga dengan ratusan rumah berdiri di permukiman itu. Selain itu, ada puluhan hektare tambak di sana.
Hanya berjarak sekitar 200 meter sisi timur TPA Bestari, ada gang kecil dengan lebar sekitar 3 meter. Jalan di gang itu dipaving 3 dimensi (3D).
Itulah akses masuk ke lahan TPA Bestari yang sudah lama dikelola menjadi tambak oleh masyarakat.
Bahkan, ada potensi lahan itu akan dijadikan tempat wisata edukasi.
Tidak jauh dari pintu gang, ada tambak cukup luas yang dipetak-petak menjadi beberapa bagian.
Sebagian jalan menuju tambak-tambak itu sudah rata, cantik karena dipaving. Lalu di persimpangan jalan tambak itu, ada tempat berteduh.
Tidak hanya tambak yang ada di sana. Ada pula lahan yang dikelola menjadi kolam pancing oleh warga.
Sekilas, semua tertata rapi. Warga yang tinggal di permukiman, juga warga yang mengelola tambak dan kolam pancing, hidup adem ayem.
Namun, di balik semua itu, lahan-lahan tersebut menyimpan masalah yang bisa menjadi bom waktu.
Sebab, semua lahan itu sejatinya merupakan aset TPA Bestari. Totalnya 17,7 hektare.
Namun, hanya 4,2 hektare saja yang dipakai untuk TPA Bestari. Sisanya, 13,5 hektare dimanfaatkan warga.
Rinciannya, 9,9 hektare dikelola untuk tambah dan 3,6 hektare dipakai sebagai permukiman.
Misnan, 74, adalah salah satu warga yang tinggal di atas lahan milik TPA Bestari.
Lelaki asal Pasuruan itu bahkan sudah lama tinggal di sana. Setiap hari, dia bekerja mencari rongsokan, sekaligus menjaga tambak.
”Kalau jalan paving ini dibangun baru oleh BKM (Badan Keswadayaan Masyarakat). Dulunya lahan ini kumuh, tapi sekarang sudah dikelola seperti ini,” katanya.
Hari Siswanto, 57, salah satu pengelola kolam pancing mengatakan hal serupa. Hari mengaku sudah lama tinggal di atas lahan milik TPA itu.
Menurutnya, lahan itu memang lahan milik negara. Namun, saat itu belum disertifikasi oleh negara atau belum ada sertifikatnya.
Bentuknya pun tidak seperti sekarang yang berupa permukiman dan tambak. Saat itu, seluruh lahan berupa rawa-rawa atau hutan bakau. Karena itu, tidak ada orang yang berani lewat di jalan itu.
Lalu sekitar tahun 1960-an, Tokoh 45 atau veteran (TNI), diizinkan oleh pemerintah untuk menempati dan mengelola lahan itu.
Termasuk kakeknya. Dengan syarat para penghuninya harus mengelola atau menjaga lahan tersebut dengan baik.
”Kami menempati lahan ini sekitar tahun 1969, dua orang,” terangnya.
Saat itu, menurut Totok–panggilannya–lahan tersebut belum berstatus sebagai lahan aset TPA Bestari. Namun, memang sudah menjadi tempat pembuangan sampah masyarakat Kota Probolinggo.
Lalu sekitar tahun 1988, baru lahan tersebut disertifikasi oleh pemerintah.
Dan kini, ada 125 KK yang tinggal di kawasan tersebut. Juga ada sekitar 17 petak tambak dan tiga kolam pancing di atas lahan sekitar 4 hektare.
”Ada yang dijadikan tambak untuk pembibitan ikan nila dan ikan lainnya. Ada tiga kolam pancing yang dikelola warga. Semua itu, menjadi penghasilan tambahan masyarakat,” terangnya.
Dengan sejarah kepemilikan lahan yang seperti itu, menurut Totok, wajar jika kemudian pemerintah hendak mengambil alih dan mengelola lahan itu. Namun, warga berharap mereka tidak diusir begitu saja.
”Kita selama ini tidak pernah menyusahkan negara. Kami uruk sendiri, tidak pernah minta bantuan negara,” lanjutnya.
Totok mengaku tidak ingin melawan negara. Karena dirinya yakin, hanya rakyat kecil. Namun, harus dicarikan jalan keluar terbaik.
Misalnya bila warga diminta membeli tanah ini, menurut Totok, dirinya yakin warga akan bersedia membeli. Asal harga yang ditentukan pemerintah sesuai dengan kemampuan warga.
Selain itu, pemerintah juga harus adil. Faktanya di lapangan, ada pabrik yang bisa membeli tanah tersebut. Bahkan dapat sertifikat hak milik (SHM). Namun, mayoritas warga tidak bisa melakukan hal serupa.
Ketua Komisi III DPRD Kota Probolinggo Muchlas Kurniawan mengatakan, pihaknya sudah meninjau lahan TPA Bestari di lapangan.
Dan pada Komisi III, warga memang mengakui lahan tersebut milik pemerintah.
Hanya saja, perlu ada jalan keluar atau penyelesaian. Supaya lahan tersebut tidak lagi menjadi temuan dan catatan BPK ke depannya.
”Kami ingin mencari kejelasan karena sertifikat itu terbit tahun 1988. Selama ini, sudah menjadi langganan catatan BPK dan harus dicarikan solusinya. Kami akan diskusikan dengan melibatkan Inspektorat, supaya menjadi jelas,” lanjutnya.
Kepala DLH Kota Probolinggo Retno Wandansari mengatakan, pihaknya juga sedang mencari jalan keluar terbaik untuk warga yang kini tinggal di atas lahan TPA. Tujuannya, agar bisa dilakukan penertiban.
Selain itu, mencari sumber mata pencaharian pengganti untuk warga di sana. Terutama mereka yang mengelola lahan itu untuk tambak.
”Nanti akan kami komunikasikan lagi untuk pemanfaatannya ke depan, termasuk untuk TPA,” terangnya. (hn)
Editor : Muhammad Fahmi