Sebagai eks karesidenan yang pernah dikuasai Belanda, Kota Pasuruan memiliki banyak kawasan dan bangunan bersejarah. Sejauh ini, tiga kawasan dan 13 bangunan sudah ditetapkan sebagai cagar budaya.
FAHRIZAL FIRMANI, Pasuruan, Radar Bromo
Bangunan bersejarah itu bisa ditelusuri di Jalan Balaikota hingga Jalan Pahlawan, Kota Pasuruan.
Di sepanjang jalan ini tak ubahnya, seperti menelusuri masa lampau. Banyak bangunan kuno dan bersejarah berdiri di kanan kiri jalan utama itu.
Maklum, kedua jalan ini memiliki sejarah panjang. Jalan tersebut sudah ada sejak zaman kolonial.
Tidak hanya sebagai penyangga perekonomian pada masanya. Jalan ini juga menjadi saksi perkembangan Kota Pasuruan.
Beberapa bangunan kuno yang berdiri di jalan ini adalah Rumah Dinas Wakil Walikota, Gedung Harmonie, hingga Gedung P3GI. Adapula, taman kota yang dulunya menjadi tempat hiburan di masa Hindia Belanda.
Pemerhati Sejarah Pasuruan, Achmad Budiman Suharjono mengungkapkan, Jalan Balaikota ini sudah ada sejak dulu. Bersama Jalan Pahlawan, jalan ini dikenal dengan nama Heerenstraat. Artinya jalan tuan tuan atau para tuan.
Dinamakan Heerenstraat karena jalan ini ini adalah jalan utama tempat para petinggi dan orang kaya Eropa bertempat tinggal.
Jalan ini pula dulunya menjadi jalan utama wisatawan asing menuju Bromo via Kecamatan Tosari.
Apalagi, Kota Pasuruan adalah kota pelabuhan kuno yang penting pada masanya. Wisatawan asing yang hendak menuju wisata Bromo datang menaiki kapal. Mereka selalu menuju Bromo dengan melawati Jalan Balaikota.
Namun, sejak masa kemerdekaan, nama kedua jalan berubah. Pertigaan Pelabuhan hingga simpang apotek menjadi Balaikota.
Sementara, simpang empat apotek hingga simpang Slagah dikenal sebagai Jalan Pahlawan.
“Jalan Balai Kota dan Jalan Pahlawan sudah ada sejak zaman Hindia Belanda. dulunya menjadi lokasi para petinggi dan orang kaya bertempat tinggal,” jelas Budiman.
Budiman menyebut jalan Balaikota dan Pahlawan dahulunya menjadi penyangga utama perekonomian Kota Pasuruan. Ini tidak terlepas dari keberadaan pelabuhan Tanjung Tembaga yang sangat sibuk pada saat itu.
Memang pada masa kolonial, industri rempah rempah dan gula menjadi primadona. Pengiriman rempah rempah melalui Pelabuhan Pasuruan.
Disebut-sebut pelabuhan Pasuruan adalah pelabuhan tersibuk kedua di Jawa setelah Kota Semarang.
Jalan Balaikota dan Pahlawan adalah akses utama pengangkutan rempah rempah menuju Pelabuhan.
Kesibukan kedua jalan utama ini berlangsung hingga tahun 1926. Pada masa itu, pusat karesidenan dipindah ke Malang.
“Karena menjadi pusat bisnis itulah, banyak orang kaya dan petinggi eropa tinggal di jalan tersebut. jadi tidak mengherankan Pahlawan dan Balaikota dipenuhi bangunan bersejarah,” tutur Budiman.
Berdasarkan literatur koran terbitan Belanda yang bercerita tentang pembangunan SDN Pekuncen, pemerintah Hindia Belanda menyebut jalan Balaikota dan Pahlawan pada masa lampau dengan istilah “Kota Atas” dan “Kota Bawah.
Kota Atas ini merujuk pada kawasan heerenstraat yang meliputi Jalan Pahlawan hingga Slagah pada masa kini. Sementara Kota Bawah merujuk pada area di sekitar Pelabuhan Pasuruan.
Atau sebelah utara jalan yang disebut Kerkstraat atau jalan gereja. Sekarang adalah Jalan DI Panjaitan dan Jalan Anjasmoro.
Penyebutan ini menujukkan jika jalan Balaikota dan Pahlawan sudah dikenal sejak masa lampau.
Menilik pada bangunan yang ada di kedua jalan itu, hal ini bisa dipahami. Di jalan Pahlawan, ada gedung harmoni yang dulunya sebagai aula pertemuan pejabat eropa dan adapula SDN Pekuncen, dahulunya sekolah khusus anak Eropa.
“Sekolah, gereja, tempat hiburan tersedia di jalan Heerenstraat saat itu. Sebenarnya, ada juga hotel tapi sudah hilang jejaknya menjadi gedung DPRD Kota Pasuruan,” terang Budiman.
Untuk diketahui, yang sudah ditetapkan menjadi cagar budaya adalah SDN Pekuncen, Rumah Dinas Wakil Walikota, Kompi Bantuan Yon Zipur, Gereja GPIB PNIEL, SMPN 2 Kota Pasuruan dan Gedung Pancasila. Lalu, Gereja St Antonius Padova, Gedung Woeloe, Klenteng Tjoe Tiek Kiong dan Rumah Daroessalam. Kemudian, Gedung Harmoni, Stasiun Kota Pasuruan, Markas Yonzipur 10, P3GI, Alun Alun Kota Pasuruan dan Taman Kota Pasuruan.
Sayangnya, bangunan kuno dan bersejarah yang ada tidak sepenuhnya dimiliki pemkot. Adapula yang dimiliki oleh pihak swasta seperti Gedung Harmonie, gedung P3GI hingga rumah Daroessalam.
Budayawan, Achmad Rosidi menyebut konsep heritage yang hendak dikembangkan oleh pemkot belum jelas. Dia belum melihat adanya keseriusan pemda dalam mengembangkan cagar budaya.
Selama ini, cagar budaya yang ditetapkan lebih pada formalitas saja. Setelah diperdakan, tidak ada tindak lanjut. Ia meyakini kondisi ini membuat banyak masyarakat utamanya anak muda buta pada warisan kolonial di Kota Pasuruan.
“Orang tahunya kalau Kota Pasuruan mengembangkan heritage dari plakat herigate di simpang apotek. Padahal, seharusnya tidak seperti itu. Setelah diperdakan terus hilang,” sebut Cak Ros-sapaannya.
Belum lagi, beberapa bangunan yang diduga cagar budaya juga hilang. Seperti guest house di Jalan Pahlawan yang menjadi BUMD dan bangunan di simpang apotek. Adapula bangunan pabrik di Jalan Wahidin yang kini malah tertutup untuk umum.
Semestinya, keseriusan dalam mengembangkan heritage ini dimulai dari menyelamatkan obyek cagar budaya. Bangunan yang masih dimiliki swasta harusnya bisa dikelola pemkot, sehingga tidak ada yang punah.
“Tentu kami budayawan sangat kecewa karena beberapa bangunan bersejarah hilang dan adapula yang tidak bisa diakses. Kami minta keseriusan pemerintah dalam pengembangan heritage,” terangnya.
Selama ini pemkot hanya bisa sekedar memberikan nama bangunan yang diduga cagar budaya untuk ditetapkan. Penetapan bangunan sebagai cagar budaya dilakukan oleh Balai Cagar Budaya Trowulan.
Setelah ditetapkan sebagai cagar budaya, maka pemkot bisa melakukan penetepan dalam surat keputusan (SK) Wali Kota. Jika sudah di SK-kan, maka bangunan itu tidak boleh dirubah bentuknya. Baik itu dikelola oleh pemkot ataupun pihak swasta.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Pasuruan, Lucky Danardono menyebut, berbagai upaya dilakukan pemkot untuk mempertahankan keaslian bangunan diduga cagar budaya.
Seperti, pemilik diberi insentif untuk pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB).
Namun, untuk pemeliharaan bangunan tidak bisa disentuh, meski sudah ditetapkan cagar budaya. Yang bisa melakukannya adalah pemilik bangunan.
Diakuinya beberapa bangunan yang diduga cagar budaya mengalami rusak, punah dan hilang. Semuanya adalah bangunan yang belum ditetapkan sebagai cagar budaya.
Selain itu, agar kawasan heritage bisa berkembang, pemkot telah melakukan sejumlah event. Seperti Pasoeroean Jaman Bijen pada 2019 lalu. Namun, adanya pandemi membuat event ini mandek.
Memang, untuk mengembangkan kawasan heritage harus melibatkan banyak pihak. Beberapa kota yang sudah lebih dahulu berkembang dengan kota pusakanya berhasil menggandeng investor. Ini yang dilirik pemkot.
“Ke depannya, kami akan membuat festival seperti jember fashion carnaval (JFC) di kawasan heritage Kota Pasuruan. Jika sudah dikenal, bukan tidak mungkin investor datang untuk membantu,” jelasnya.
Sembari berjalan, Disdikbud rutin memperkenalkan wisata heritage sejak dini pada siswa melalui wisata pendidikan. Siswa SD-SMP diajak berkeliling dan diperkenalkan ke 16 cagar budaya itu. Kegiatan ini rutin diadakan setiap tahun. (fun)
Editor : Jawanto Arifin