RIZKY PUTRA DINASTI, Kanigaran, Radar Bromo
PAGI itu, Hartono, 51, sedang menyelesaikan sejumlah pekerjaan di ruangannya. Yaitu, lantai dua kantor Kejari Kota Probolinggo.
Dimutasi dari Kejari Kotawaringin Timur di Sampit, lelaki asal Sukoharjo, Jawa Tengah, itu kini menempati pucuk pimpinan di Kejari Probolinggo. Menjadi Kepala Kejari Kota Probolinggo yang baru, menggantikan kejari sebelumnya.
Dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan, Hartono menyapa wartawan Jawa Pos Radar Bromo dengan senyumnya. Sembari ngobrol ringan, dia pun menceritakan segudang pengalaman dalam menangani kasus selama berkarir di kejaksaan. Hampir semua yang dia ceritakan adalah kasus korupsi.
Diawali tahun 2003 saat bertugas di Kejari Wonosobo, Jawa Tengah, selaku kasubsi penyidikan dan kasi pidum. Saat itu dia menangani kasus korupsi pengadaan mobil damkar yang melibatkan Bupati Wonosobo Trimawan Nugrohadi, Kepala Dinas PU, Wakil Kepala Dinas PU, serta jajaran pejabat Dinas PU lainnya.
Dari kasus itu, terbongkarlah kasus korupsi pengadaan buku Balai Pustaka yang melibatkan Bupati Trimawan Nugrohadi dan Kepala Dinas Pendidikan setempat. Bahkan, dia juga membongkar kasus korupsi di DPRD Wonosobo yang melibatkan Ketua DPRD setempat. “Saya di Wonosobo dari tahun 2003 sampai 2008. Lima tahun di sana,” katanya.
Kemudian ia dipromosikan dan pindah tugas ke Kejari Klaten, Jawa Tengah, menjadi kasi pidsus. Di Klaten, Hartono menangani puluhan kasus korupsi.
Salah satunya Dana Gempa Jawa Tengah (Klaten)-DIY. Juga, korupsi di Dinas Dukcapil Klaten dalam program pemutakhiran data penduduk yang pelaksanaannya melibatkan LPPM Gajah Mada. “Di sini (Kalten) mulai dari tahun 2008 sampai dengan 2014,” tambahnya.
Hartono lantas pindah ke Kejari Solo (Surakarta) selaku Kasi Datun. Di sini, kembali dia menangani kasus korupsi. Yaitu, korupsi kredit KKPA dengan tersangka pimpinan BPD Jateng Cabang Surakarta dan Beny Joko Santosa (Litbang PDIP Sukoharjo).
Selaku Kasi Datun ia pernah bertindak sebagai pengacara negara dari Wali Kota Surakarta. Saat itu, dia berhasil menangani perkara perdata gugatan terhadap PT Pondok Persada Bengawan dengan objek sengketa berupa tanah yang luasnya puluhan hektare berupa hutan wisata kota.
Hartono juga pernah menangani gugatan perdata dengan objek sengketa tanah eks Gedung Pemuda Teater di Mangkubumen, Banjarsari, dekat stadion Manahan Solo. Keduanya telah dikuasai pihak ketiga selama puluhan tahun dan berhasil dikembalikan kepada Pemkot Surakarta. “Kurang lebih lima tahunan di Solo,” katanya.
Barulah di Kejari Kotawaringin Timur (Sampit) ia dipercaya sebagai Kajari. Sejumlah kasus pun berhasil diselesaikan di bidang Pidum. Di antaranya, Karhutla dan kasus narkoba yang sangat dominan di Sampit. Lalu, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berasal dari perkara pidum (narkoba).
Pihaknya juga berhasil menyetorkan ke negara uang hasil penanganan perkara tindak pidana umum. Yaitu berupa penjualan lelang barang rampasan sejumlah Rp 2,3 miliar dan PNBP sebesar Rp 3.070.810.175.
Lalu di bidang Pidsus, berhasil menangani beberapa perkara korupsi dan TPPU. Serta berhasil menyerahkan barang rampasan berupa tanah yang di atasnya ada kebun sawit hasil dari penanganan tindak pidana korupsi seluas kurang lebih 187,7 hektare kepada pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur .
Di bidang Datun, pihaknya memenangkan gugatan perkara perdata pemberian izin kepada perusahaan perkebunan PT Karya Makmur Sejahtera (PT KMS). Serta memulihkan uang negara lebih dari Rp 7,5 miliar selama tahun 2020.
“Saya menjadi Kajari di Sampit sekitar 1,6 tahun. Kemudian dipromosikan ke sini (Kajari Kota Probolinggo,” tambahnya.
Dari segudang ceritanya, menurutnya, perbedaan yang mencolok di Sampit dan Kota Probolinggo yakni adanya hukum adat. Di Sampit, usai sidang negara dilanjutkan dengan sidang adat.
Ke depan, lanjut Hartono, pihaknya akan mempertahankan prestasi yang telah diraih oleh Kajari sebelumnya. Termasuk mempertahankan Wilayah Bebas Korupsi (WBK).
“Bahkan kami akan berupaya untuk meningkatkan ke Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM),” tandasnya.
Persamaannya, menurut Hartono, baik di Sampit dan Kota Probolinggo kasus yang dominan yakni narkoba. Bahkan, dari 40-50 kasus yang masuk di Sampit, 80 persenya masalah narkoba.
“Kami akan berupaya menekan kasus tersebut (narkoba). Termasuk kasus korupsi yang wajib diperangi. Caranya yakni dengan terus melakukan sosialisasi,” pungkas Hartono. (hn) Editor : Jawanto Arifin