Picu Polemik, Wacana Pembelian BBM Subsidi Pakai STNK Akhirnya Dibatalkan

Inneke Agustin • Dipublikasikan Minggu, 6 September 2026 | 09:35 WIB
Pembelian BBM Pertalite diwacanakan hanya untuk orang dengan desil tertentu. (Dok/Pertamina)
Pembelian BBM Pertalite diwacanakan hanya untuk orang dengan desil tertentu. (Dok/Pertamina)

PROBOLINGGO, Radar Bromo- Sempat jadi wacana, akhirnya PT Pertamina Patra Niaga membatalkan rencana penggunaan STNK kendaraan sebagai syarat wajib pembelian BBM bersubsidi di SPBU.

Keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan respons dan masukan masyarakat tentang rencana itu.

Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi menjelaskan, ketentuan menunjukkan STNK bukanlah kebijakan nasional.

Rencana itu sebelumnya merupakan mekanisme pengawasan yang sempat disiapkan secara lokal di wilayah tertentu.

Namun, setelah mencermati berbagai respons masyarakat, Pertamina Patra Niaga memutuskan untuk tidak menerapkan mekanisme tersebut. Dengan demikian, pembelian BBM di SPBU tetap mengacu pada regulasi dan ketentuan yang saat ini berlaku.

“Kami memahami serta memperhatikan respons dan masukan masyarakat atas informasi yang berkembang. Ke depan, setiap rencana kebijakan atau mekanisme pelayanan yang berkaitan langsung dengan masyarakat akan terlebih dahulu dikoordinasikan dengan regulator. Termasuk BPH Migas, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan terkait,” ujar Ahad.

Meski batal, Pertamina Patra Niaga memastikan pengawasan terhadap penyaluran BBM bersubsidi tetap diperkuat. Langkah itu dilakukan untuk memastikan BBM bersubsidi diterima masyarakat yang berhak sekaligus mencegah terjadinya penyalahgunaan.

Sepanjang Januari hingga 3 September 2026, Pertamina Patra Niaga telah melakukan pembinaan terhadap lebih dari 900 SPBU di seluruh wilayah operasionalnya.

Pembinaan tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan lembaga penyalur menjalankan ketentuan penyaluran BBM bersubsidi.

Tidak hanya pembinaan. Pertamina juga memberikan sanksi terhadap lembaga penyalur yang terbukti melanggar. Sanksi diberikan sesuai dengan tingkat pelanggaran, mulai dari peringatan tertulis, skorsing, hingga pemutusan hubungan usaha.

“Pengawasan juga dilakukan bersama aparat penegak hukum untuk mencegah dan menindak penyalahgunaan BBM bersubsidi,” katanya.

Di sisi lain, Pertamina terus memperkuat digitalisasi melalui QR Code Subsidi Tepat pada aplikasi MyPertamina. Sistem tersebut menjadi salah satu instrumen pengawasan untuk membantu memastikan penyaluran BBM bersubsidi berjalan sesuai ketentuan dan tepat sasaran.

“Kami berkomitmen menjaga pelayanan kepada masyarakat sekaligus memastikan penyaluran BBM bersubsidi berjalan sesuai ketentuan dan tepat sasaran,” jelas Ahad. (gus/hn)

Editor : Muhammad Fahmi
stnk spbu pertamina bbm subsidi