PASURUAN, Radar Bromo - Aktivitas keuangan ilegal di wilayah Pasuruan cukup tinggi. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang bahkan menerima 133 laporan aktivitas keuangan ilegal. Mayoritas didominasi oleh pinjaman online (pinjol).
Sebanyak 133 laporan itu, menurut Kepala OJK Malang Farid Faletehan, diterima sampai periode Mei. Rinciannya, 98 pengaduan pinjol. Dan sisanya sebanyak 35 laporan investasi ilegal.
"Pengaduan aktivitas pinjol ilegal paling mendominasi. Mencapai 73,1 persen dari laporan yang kami terima. Sisanya, 26,1 persen adalah investasi ilegal," katanya.
Farid pun mengimbau agar masyarakat tidak mudah percaya pada kemudahan menerima pinjaman secara daring (pindar). Sebab, jumlah pinjol yang resmi dan diawasi oleh OJK hanya 94 buah.
OJK sendiri, menurutnya, sebenarnya rutin menutup pinjol ilegal yang dilaporkan. Namun sering kali muncul pinjol ilegal baru.
"Banyak masyarakat yang tergiur dengan kemudahan menerima pinjol. Cukup bermodalkan KTP, pinjaman langsung cair," katanya.
Selain iming-iming kemudahan pencairan, menurut Farid, ada modus khas yang umumnya dilakukan pinjol ilegal. Di antaranya, bunga yang dibebankan di atas ketentuan.
Baca Juga: Teror Pinjol Makin Brutal! Ambulans, Damkar hingga Sedot WC Dipakai Intimidasi Korban
Saat nasabah tidak membayar, maka mereka akan diteror. Lebih parahnya, tetangga dan teman yang tersimpan dalam kontak juga ditagih.
Farid pun memberikan ciri-ciri pinjol ilegal. Di antaranya, bisa dilihat dari tata cara saat pengajuan pinjaman. Pinjol resmi biasanya tidak hanya minta foto KTP, namun juga foto wajah untuk memastikan kecocokan identitas.
Sedangkan pinjol ilegal tidak memakai tahapan ini. Pinjol ilegal juga meminta akses ke semua kontak.
Sementara investasi ilegal bermodus pelaku menawarkan pekerjaan dengan iming-iming keuntungan besar. Namun mereka diminta mengirim uang sebagai persyaratan pencairan komisi. Setelah ditransfer, komisi tidak pernah cair.
"Jangan mudah percaya dengan investasi atau kemudahan pinjaman. Pinjol dan investasi ilegal itu biasanya meminta persyaratan tidak masuk akal," kata Farid. (riz/hn)
Editor : Muhammad Fahmi