Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

DPRD Jatim Siapkan Perda untuk Transportasi Berbasis Aplikasi, Jawab Keluhan Driver Ojol

Muhammad Fahmi • Rabu, 6 Mei 2026 | 18:23 WIB
Ilustrasi AI
Ilustrasi AI

SURABAYA, Radar Bromo-Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) bersama Komisi A dan Komisi D DPRD Jatim sepakat mendorong pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang layanan transportasi sewa berbasis aplikasi.

Upaya memberikan kepastian hukum bagi driver ojek online (ojol) di Jawa Timur (Jatim) pun mulai menemukan titik terang.

Kesepakatan itu muncul dalam rapat koordinasi lintas sektor yang melibatkan Biro Hukum, Dinas Kominfo, Dinas Perhubungan, Kesbangpol, Satpol PP Jatim, serta perwakilan driver online yang tergabung dalam Dobrak Jatim, Selasa (5/5) sore.

Agenda utama rapat adalah menindaklanjuti aspirasi puluhan ribu pengemudi terkait dugaan pelanggaran aplikator Angkutan Sewa Khusus (ASK) yang belum tersentuh sanksi.

Koordinator Dobrak Jatim, Riko Suroso, menegaskan bahwa tuntutan utama para driver adalah kehadiran regulasi yang tegas dan berpihak pada keadilan.

“Ada tiga tuntutan kami, yakni pembuatan Perda yang mengatur sanksi untuk aplikator, pemberian sanksi sosial dan rekomendasi ke Kementerian Komdigi, serta penghapusan tarif ilegal sesuai SK Gubernur Jatim,” ujarnya.

Ia menilai, selama hampir satu dekade perjuangan, belum ada langkah tegas dari pemangku kebijakan di Jawa Timur terhadap perusahaan aplikasi yang melanggar aturan.

“Kami sudah berjuang hampir 10 tahun. Bukti pelanggaran sudah banyak, tapi tidak ada sanksi. Ini yang merugikan driver,” tegasnya.

Riko juga menyoroti keberanian sejumlah daerah lain seperti Bali, Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah, dan Lampung yang telah lebih dulu menjatuhkan sanksi kepada aplikator nakal.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Bapemperda DPRD Jatim, Yordan Batara Goa, memastikan pihaknya akan mengakomodasi aspirasi tersebut melalui jalur legislasi daerah.

“Kami sepakat mendorong lahirnya Perda inisiatif tentang layanan transportasi sewa berbasis aplikasi. Ini penting agar ada dasar hukum yang kuat dalam pemberian sanksi,” ujarnya.

Menurut Yordan, salah satu langkah awal adalah meminta Gubernur Jatim kembali bersurat ke Kementerian Komdigi untuk memperkuat dorongan pemberian sanksi terhadap aplikator yang terbukti melanggar aturan tarif.

“Dishub Jatim kami tugaskan segera membuat rekomendasi agar gubernur bisa bersurat lagi ke kementerian terkait pelanggaran aplikator,” jelas politisi PDI Perjuangan tersebut.

Lebih lanjut, DPRD Jatim akan segera menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sebagai inisiatif dewan. Penyusunan naskah akademik akan melibatkan tenaga ahli Bapemperda serta masukan dari komunitas driver.

“Konsepsi Raperda kami serahkan ke tenaga ahli. Kami juga minta Dobrak Jatim ikut memberikan masukan agar regulasi ini benar-benar menjawab persoalan di lapangan,” imbuhnya.

Sementara itu Ketua Komisi D DPRD Jatim, Abdul Halim, menyatakan kesiapan pihaknya untuk membahas Raperda tersebut bersama Komisi A.

“Komisi D siap jika diberi tanggung jawab membahas. Karena ini berkaitan langsung dengan Dishub, sementara Kominfo juga terlibat dari sisi aplikasinya,” ujarnya.

Sedangkan Tenaga Ahli Bapemperda DPRD Jatim, Dr Victor Immanuel Nella, menyebut pembentukan Perda ini sangat memungkinkan secara hukum.

Ia merujuk pada praktik di Provinsi Lampung dan Bali yang sudah lebih dulu memiliki regulasi serupa.

“Sudah ada yurisprudensi di daerah lain. Selain itu, di tingkat nasional juga sedang dibahas revisi UU LLAJ untuk memasukkan transportasi online. Ini peluang bagi daerah untuk memperkuat regulasi,” jelasnya.

 “Kalau Perda ini terwujud, maka pengawasan dan penindakan bisa lebih tegas. Tidak ada lagi ruang bagi aplikator untuk mengabaikan aturan,” pungkasnya. (mus/gun/RadarSurabaya)

Editor : Muhammad Fahmi
#dprd jatim #driver ojol #perda