PANDAAN, Radar Bromo-Peringatan hari buruh internasional atau May Day di Kabupaten Pasuruan digelar dengan meriah. Ribuan buruh tumplek blek di lapangan Taman Candra Wilwaktika (TCW) Pandaan yang jadi venue acara (1/5).
Sejak pagi, ribuan buruh atau pekerja dan masyarakat umum hingga lebih berdatangan ke TCW. Mereka mengikuti sejumlah rangkaian acara sudah disiapkan oleh panitia.
Mulai dari jalan santai, senam bersama, panggung hiburan dan penggundian beragam hadiah. Termasuk motor listrik dan motor, serta sejumlah hadiah lain.
Dalam acara itu, juga dibacakan Petisi May Day 2026, yang ditanda tangani ketua serikat buruh dan serikat pekerja tergabung dalam Persatuan Serikat Pekerja/ Serikat Buruh Kabupaten Pasuruan.
"Ucapan terimakasih kepada Pemerintah Kabupaten Pasuruan beserta Forkompimdayang telah memfasilitasi Hari Buruh Internasional setiap tahun, yang tidak ada di kabupaten kota yang lain," kata Agus Maarif, ketua DPC FSP LEM SPSI Kabupaten Pasuruan.
Ia juga menyampaikan terima kasih lantaran petisi yang dibuat juga diterima oleh Bupati Pasuruan, dan segera ditindaklanjuti sesuai kewenangannya.
Baca Juga: 1 Mei Jadi Hari Libur Nasional, Yuk Intip Sejarah Hari Buruh atau May Day
"Salah satunya adalah memprioritaskan warga lokal dalam penerimaan karyawan, di perusahaan-perusahaan yang ada di Pasuruan. Yang akan diatur dalam Perda Ketenagakerjaan serta afirmasi anak buruh," ungkapnya.
Soal petisi, Bupati Pausruan Rusdi Sutejo mengaku bakal menindaklanjutinya. "Namanya juga masukan dan usulan, semua keputusan nantinya ada di tangan pemerintah pusat," jelasnya.
Berikut isi dari petisi yang dibuat dari serikat buruh tersebut.
Rekomendasi Kebijakan Daerah Kabupaten Pasuruan:
· Meminimalisir praktik outsourcing yang merugikan pekerja/ buruh melalui pengawasan dan penegakan norma ketenagakerjaan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
· Mengantisipasi terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan mendorong langkah-langkah preventif, dialog social serta penguatan mekanisme perlindungan bagi pekerja dengan pembentukan satgas PHK.
· Mendorong Polres Pasuruan membentuk desk ketenagakerjaan di Kabupaten Pasuruan sebagai sarana koordinasi, pengaduan dan penyelesaian permasalahan ketenagakerjaan.
· Memberi prioritas pada tenaga kerja dari warga lokal Kabupaten Pasuruan dalam proses rekrutmen tenaga kerja dengan tetap memperhatikan kompetensi dan kebutuhan perusahaan.
· Mewujudkan upah layak bagi pekerja melalui penetapan kebijakan pengupahan yang berkeadilan serta menolak praktik upah murah.
· Memberi prioritas bagi anak pekerja melalui jalur afirmasi dalam penerimaan peserta didik baru pada jenjang SMP/ MTs guna meningkatkan akses pendidikan yang berkeadilan.
· Tetap merekomendasikan perusahaan yang telah memeroleh UMSK sebagai bentuk konsistensi terhadap kebijakan pengupahan sectoral.
· Menjamin perlindungan jaminan social bagi pekerja yang dalam proses PHK agar kepesertaan tetap aktif sesuai ketentuan program BPJS ketenagakerjaan dan kesehatan.
· Mengembangkan dan merealisasikan sistem transportasi public “Trans Jatim Rute Pasuruan” guna mendukung mobilitas masyarakat dan pekerja secara aman, terjangkau dan efisien.
Bupati Merekomendasikan pada Pemerintah Pusat dan DPR RI
· Pembuatan UU ketenagakerjaan yang baru sebagaimana amanah putusan MK
· Revisi UU nomor 2 tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial dengan membentuk Lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial sebagai pengganti dari pengadilan hubungan industrial.
· Merevisi PP terkait tetap mengaktifkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja yang masih dalam proses PHK
· Merevisi dan melakukan kajian terkait Permenkeu tentang penyesuaian penghasilan tidak kena pajak menjadi Rp 10 juta, mengingat besaran upah minim sudah di atas PTKP saat ini.
· Merevisi dan melakukan kajian tentang PP yang membahas tarif pajak penghasilan berupa uang pesangon, uang manfaat pension, tunjangan hari tua dan jaminan hari tua mengingat hak-hak buruh tersebut telah dikurangi melalui UU Cipta Kerja
· Penetapan Batasan usia jaminan pensiun menjadi 59 tahun dengan mempertimbangkan peningkatan harapan hidup serta perlindungan kesejahteraan pekerja
· Menghapus sistem outsourcing secara nasional dengan melakukan penataan kembali hubungan kerja yang menjamin kepastian kerja, perlindungan dan kesejahteraan pekerja.
· Menghentikan praktik PHK sepihak yang disebabkan oleh dampak kondisi global.
· Menguatkan upaya pemberantasan korupsi melalui percepatan pembahasan dan pengesahan rancangan UU tentang perampasan asset.
· Meratifikasi konvensi ILO tentang penghapusan kekerasan dan pelecehan di dunia kerja sebagai bentuk komitmen negara dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman, bermartabat dan bebas dari kekerasan.
· Mendorong peningkatan kualitas pelayanan BPJS kesehatan secara nasional.
Editor : Muhammad Fahmi