Kenyang dengan pengalaman di bidang intelijen dan tindak pidana khusus menjadikan Ahmad Nuril Alam sosok yang tegas, namun juga humanis. Kini dia dipercaya menjadi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Probolinggo.
ACHMAD ARIANTO, Kraksaan, Radar Bromo
MUDAH membaur. Itulah kesan pertama saat bertemu dengan Ahmad Nuril Alam. Menjabat di lingkungan baru, membuat Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo itu harus bisa cepat beradaptasi.
Tak heran bila dia begitu intens membangun komunikasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) yang ada di Kabupaten Probolinggo.
Meski demikian, Nuril bukan orang baru di lingkungan kejaksaan. Pria asal Jember ini menjadi jaksa sejak 2003 dengan penempatan pertama di Kejaksaan Negeri Manna, Bengkulu Selatan, Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Dia efektif berdinas sebagai jaksa mulai tahun 2004.
Nuril mengawali tugasnya di seksi intelijen, kemudian pindah ke seksi pidana khusus.
Lalu pada 2006, dia mengikuti pendidikan jaksa. Setelah selesai pendidikan, dia ditempatkan di Kejaksaan Negeri Kota Baru, Kalimantan Selatan.
“Dari awal masuk menjadi jaksa, saya banyak ditempatkan di seksi intelijen dan pidana khusus. Lumayan pahamlah perihal intelijen dan penegakan hukum kasus korupsi,” katanya.
Pada 2016-2017, selama 1 tahun 3 bulan, dia bertugas di Kejari Kota Probolinggo sebagai kepala seksi pidana umum. Kemudian kepala seksi intelijen Kejaksaan Negeri Kota Malang tahun 2021.
Dia lantas dipromosikan sebagai koordinator pidana khusus di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan selama 18 bulan.
Atas prestasinya, kemudian Nuril kembali dipromosikan sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan, selama 1 tahun 3 bulan. Selanjutnya kembali ke pulau Jawa menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo.
“Sudah pernah berdinas di beberapa kejaksaan baik di luar Jawa dan pulau Jawa. Tentunya setiap wilayah punya kultur berbeda dan perkara yang ditangani juga berbeda. Namun, dari situlah pengalaman semakin terasah,” ucapnya.
Berpengalaman di bidang intelijen, membuatnya cukup paham cara mencari dan menghimpun informasi, data, dan fakta, berkaitan dengan perkara.
Karena pengalamannya juga membuat Nuril lebih mudah membaur dan lebih luwes membangun komunikasi dengan siapa pun.
Nuril juga begitu paham di bidang pidana Khusus. Hal ini menjadikannya sosok yang kritis dan teliti. Dalam menangani penuntutan, dirinya memegang teguh aturan yang ada. Serta, berupaya semaksimal mungkin dalam melaksanakan pekerjaannya.
Selama berkarir di Kejaksaan, Nuril pernah menangani beberapa perkara yang cukup menjadi atensi. Baik pidana umum, maupun pidana khusus.
Saat menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim, dirinya pernah menangani sejumlah kasus korupsi.
Di antaranya perkara korporasi pertambangan batu bara yang mengambilnya dari tanah aset pemkab setempat. Perkara tersebut sudah diputus dan kejaksaan menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp 1,8 miliar.
Selanjutnya, perkara korupsi yang dilakukan perusahaan daerah. Kasus tersebut menyeret dan menetapkan direktur perusahaan daerah yang masih aktif bersama dengan satu direktur anak perusahaannya sebagai tersangka.
Hasil audit penghitungan keuangan negara oleh Inspektorat Kabupaten Muara Enim, perbuatan tersangka menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 700 juta.
“Terakhir, sebelum pindah ke Kabupaten Probolinggo, kami sudah menyelesaikan dua perkara tindak pidana korupsi. Saat ini sudah diputus,” bebernya.
Di Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, pria yang hobi bulu tangkis ini ingin melakukan beberapa hal. Di antaranya, mewujudkan penegakan hukum yang sejalan dengan tagline Jaksa Agung yakni tajam ke atas, tumpul ke bawah.
Selain itu, memaksimalkan penuntutan perkara yang berat, jadi atensi, dan pidana khusus yang merugikan negara.
Kemudian, menerapkan nilai-nilai humanis pada perkara yang sifatnya sepele dengan menyelesaikan melalui restorative justice (RJ).
Tidak hanya fokus pada penegakan hukum, tetapi juga akan mewujudkan korps Adhyaksa yang bersahabat. Mewujudkan kegiatan jaksa berbasis komunitas atau jaksa adalah sahabat.
Melalui pencegahan tindak pidana dengan pendekatan sosialisasi, pendampingan, dan turut berkontribusi dalam pembangunan daerah.
“Hukum itu harus balance antara penindakan dan pencegahan. Bidang pidana khusus harus lebih berkualitas. Sementara perkara yang sifatnya sepele cukup diselesaikan RJ. Kami juga berupaya mewujudkan jaksa sebagai sahabat di semua bidang. Baik pembangunan, sosial, dan masyarakat,” tandasnya. (hn)
Editor : Muhammad Fahmi