Senior Manager PT PLN Nusantara Power, Agus Prastyo Utomo mengatakan, PLN NP sebagai sub holding PLN (persero) memegang peran vital dalam menjalankan peran menyiapkan energi listrik untuk masyarakat yang aman, andal, ramah lingkungan dan affordable (terjangkau).
”UP Paiton dengan kapasitas 1.460 MW merupakan pembangkit PLTU Batubara terbesar yang dimiliki PLN NP. Bahkan, menjadi tumpuan sistem kelistrikan Jawa-Bali, dan tumpuan PLN NP. Sehingga, pengelolaannya harus dikelola dengan optimal, operasional yang efisien, patuh pada regulasi dengan dukungan resourse dan sumber daya manusia yang kompeten,” kata Agus.
Agus mengungkapkan, proses operasional di UP Paiton tentu tidak lepas dari risiko permasalahan hukum. Salah satu yang berpotensi adalah permasalahan hukum perdata. Kesepakatan Bersama antara PLN NP UP Paiton dengan Kejari Kabupaten Probolinggo ini dijelaskan, merupakan suatu hal yang posistif.
Dengan harapan, dapat menangani secara bersama dan melakukan penyelesaian masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadapi PT PLN NP UP Paiton. Baik di dalam maupun di luar Pengadilan.
”Saat ini di level korporat sudah ada MOU antara PLN Nusantara Power dengan Kejati Jawa Timur. Hubungan baik antara PJB/ PLN Nusantara Power ini perlu diteruskan di level unit pelaksana. Yaitu PLN NP UP Paiton dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo,” bebernya.
Sementara itu, Kepala Kejari Kabupaten Probolinggo, David P. Duarsa, SH, MH menyampaikan, apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada PT PLN NP UP Paiton beserta segenap jajaran. Atas terwujudnya jalinan hubungan kerjasama dan koordinasi formal yang lebih terstruktur dan terarah.
”Terima kasih atas kepercayaan PT PLN Nusantara Power Unit Pembangkit Paiton. Sehingga, kedua belah pihak dapat bersenergi dalam permasalahan hukum dan dapat menjaga hubungan kerja sama yang baik sebagai harmonisasi demi kepentingan nusa dan bangsa,” ungkapnya.
Kajari mengungkapkan, nota kesepahaman ini merupakan salah satu bentuk komitmen dan keseriusan pihaknya untuk membangun keselarasan dan kemitraan dalam mendukung, mendampingi, mengamankan, serta memperkuat kiprah PT. PLN NP UP Paiton. Yaitu, dalam upayanya memperluas akses dan memenuhi ketersediaan listrik sebagai media untuk meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat.
”Dengan kerja sama ini, saya yakin dan optimistis bersama-sama akan menjadi bagian integratif dalam rangka mewujudkan pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing secara optimal, efektif, dan efisien. Selain itu saya berharap, kerja sama ini akan menjadi sarana untuk mengatasi berbagai hambatan atau kendala yang dapat mengurangi performa kinerja dalam upaya bersama membentuk praktek bisnis yang sehat dalam rangka mendorong hadirnya tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), terutama dalam memberikan pelayanan yang prima,” harapnya.
David menegaskan, adanya kesepakatan bersama yang nanti dibuat dan disepakati bersama merupakan bentuk komitmen kejaksaan untuk terus mengawal sebagai upaya dalam mendukung peranan dan fungsi PT PLN NP UP Paiton.
”Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo selaku jaksa pengacara negara siap memberikan jasa penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, dan pelayanan hukum. Baik di dalam maupun di luar pengadilan, untuk mewakili PT. PLN UP Paiton dalam posisi selaku tergugat maupun penggugat, terkait masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara,” tegasnya. (uno)
Editor : Muhammad Fahmi