Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 192/PMK.010/2022 tentang Perubahan atas PMK Nomor 193/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Pratama Probolinggo Andi Hermawan mengatakan, kenaikan tarif cukai sigaret rata-rata sebesar 10 persen pada 2023-2024. Hal ini dilakukan untuk mendukung target penurunan prevalensi merokok anak.
Kemudian, kenaikan cukai jenis sigaret kretek tangan (SKT), kenaikan maksimum sebesar 5 persen. Dengan pertimbangan keberlangsungan tenaga kerja. “Banyak faktor yang memengaruhi kenaikan tersebut. Mulai aspek kesehatan, pengawasan, ekonomi, industri, serta aspek tenaga kerja,” katanya.
Selain itu, hasil tembakau berupa rokok elektrik (REL) dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HTPL) tarif cukainya juga akan naik. Rata-rata sebesar 15 persen dan 6 persen setiap tahun, untuk dua tahun ke depan.
Kenaikannya beragam. Tergantung jenis dan golongan. Namun, jika dirata-rata 10 persen. Kenaikan rata-rata CHT 10 persen diperkirakan akan menyebabkan kenaikan inflasi pada kisaran 0,1 - 0,2 persen. “Dampaknya terhadap pertumbuhan ekonomi dan ketenagakerjaan juga diperkirakan relatif kecil,” jelasnya.
Penyesuaian tarif CHT ini diperkirakan akan berdampak pada beberapa hal. Seperti penurunan prevalensi merokok anak menjadi 8,92 persen pada 2023 dan 8,79 persen pada 2024. Serta, naiknya indeks kemahalan rokok menjadi 12,45 persen pada 2023 dan 12,35 persen pada tahun depan.
“Perubahan kenaikan ini berlaku untuk dua tahun sekaligus. Tahun 2023-2024. Harga rokok per bungkus saya belum tahu. Namun, jika semisal rokok Gudang Garam Surya yang ada di Golongan I, biasanya per batang Rp 983 menjadi Rp 1.101,” jelasnya. (rpd/rud) Editor : Ronald Fernando