Desa Jorongan, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo, itu melapor ke Polres Probolinggo Jumat (4/11). Janda satu anak itu mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Probolinggo ditemani kuasa khusus dan anaknya.
Mustofa, kuasa khusus Mulyana mengatakan, kliennya meminta keadilan atas perkara yang menimpanya. Ia meminta apa yang seharusnya menjadi haknya dapat dikembalikan.
“Kami berharap Kapolres dapat mendengar dan memproses kasus ini. Kapolres dapat membela hak-hak rakyat kecil seperti ini,” terang Mustofa di Polres Probolinggo.
Menurut Mustofa, hal ini adalah tahapan dari hasil klarifikasi ke Bank BNI KCP Kraksaan, Rabu (3/11). Setelah itu, pihaknya melaporkan secara resmi apa yang dialami Mulyana ke Mapolres Probolinggo kemarin.
“Atas pengambilan deposito milik Pak Hartono yang notabene suami sah dari Ibu Mulyana. Sementara fakta dari bank diambil orang lain,” ujarnya.
Mustofa menyebutkan, ada dua pihak yang dilaporkan ke Polres. Pertama, S, yang tidak lain adalah saudara tiri almarhum Hartono, suami dari Mulyana. Dia adalah pihak yang mencairkan deposito itu. Kemudian, Bank BNI KCP Kraksaan sebagai pihak yang memproses pencairan.
“S adalah orang yang mengambil hak (mencairkan deposito) dari Ibu Mulyana. Korban ini memiliki anak, sekarang jadi anak yatim. Mengambil hak anak yatim itu luar biasa (balaknya). Semoga segera mendapatkan hidayah,” katanya.
https://radarbromo.jawapos.com/ekonomi-bisnis/03/11/2022/kaget-deposito-milik-almarhum-suami-rp-200-juta-diklaim-orang-lain/
Sementara Bank BNI KCP Kraksaan diungkap Mustofa adalah pihak yang mencairkan deposito. Di mana proses pencairannya dinilai cacat hukum.
Kliennya, menurut Mustofa, melaporkan pemalsuan dokumen dalam kasus itu. Ada beberapa dokumen yang dipalsu, sehingga deposito bisa dicairkan oleh yang tidak berhak.
Yang pertama, adalah buku tabungan atau buku deposito. Buku ini masih ada, namun disebut oleh pihak bank buku ini hilang.
Yang kedua, surat kematian. Kliennya punya surat kematian suaminya dari RSUD dr. Mohamad Saleh Kota Probolinggo. Tapi, dalam proses pencairan yang digunakan adalah surat kematian desa.
“Artinya, ada dokumen yang dipalsukan. Namun, dokumen itu malah dijadikan syarat untuk pencairan oleh Bank BNI Kraksaan,” katanya.
Kanit SPKT Polres Probolinggo Iptu Gatot S membenarkan laporan tentang perkara deposito tersebut. Pihaknya juga sudah menerima laporan dari Mulyana. Selanjutnya, pihaknya akan menyampaikan laporan tersebut kepada Kapolres.
“Akan kami koordinasikan dengan penyidik, kemudian digelar perkara. Apakah ini memenuhi unsur-unsur pengaduan yang di sini (laporan) tertera tindak pidana pasal 378 KUHP juncto pasal 263 ayat 1 dan 2 juncto pasal 264 KUHP ayat 1 dan 2. Yang jelas sudah kami terima dan akan segera kami laporkan,” katanya.
Sementara itu, Pimpinan BNI Kantor Cabang Probolinggo Sri Wijayanti mengatakan, setiap proses pencairan deposito di BNI dilaksanakan secara hati-hati. Termasuk pada proses pencairan deposito milik almarhum Hartono.
Saat proses pencairan deposito milik almarhum Hartono dilakukan, sejumlah dokumen telah dicek. Di antaranya, surat keterangan kematian, surat keterangan dokumen penetapan ahli waris, surat keterangan ahli waris yang terbitkan oleh desa dan disahkan oleh camat.
“Penetapan ahli waris juga berdasarkan Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama. Dan pengesahan itu kami lakukan demi memperoleh penegakan tentang status-status pihak yang mencairkan deposito,” lanjutnya.
Setelah melalui pengecekan yang dilakukan secara hati-hati oleh bank, berdasarkan penetapan Pengadilan Agama nama S muncul di sana. Hal itu bisa diakses melalui sistem informasi penelusuran perkara.
“Di link Pengadilan Agama itu muncul (nama S). Bisa diakses di sana. Kelengkapan dokumen yang diserahkan untuk pencairan deposito oleh ahli waris (S, Red) telah memberikan bukti yang cukup dan meyakinkan. Itu menjadi dasar bagi kami untuk mencairkan,” katanya.
Perihal laporan ke polisi, pihaknya, menurut Sri Wijayanti sendiri menghargai apa yang menjadi langkah pihak terkait. “Kami siap memberikan penjelasan yang diperlukan nantinya. Untuk masyarakat, deposito BNI tetap menjadi alternatif investasi yang aman. Sepanjang seluruh ketentuan yang berlaku terpenuhi,” katanya. (mu/hn)
GRAFIS
Pihak yang Dilaporkan
- S, saudara tiri almarhum Hartono sebagai pihak yang mencairkan deposito.
- Bank BNI KCP Kraksaan sebagai pihak yang memproses pencairan deposito.
Dokumen yang diduga dipalsukan
- Buku tabungan atau buku deposito.
Buku ini masih ada, namun disebut oleh pihak bank buku ini hilang.
- Surat kematian Hartono
Mulyana sebagai janda Hartono punya surat kematian asli dari RSUD dr. Mohamad Saleh Kota Probolinggo. Tapi dalam proses pencairan yang digunakan adalah surat kematian desa. Editor : Ronald Fernando