Oleh sebab itu, perempuan asal RT 3 RW 6 Desa Jorongan, Kecamatan Leces tersebut, mendatangi pihak BNI KCP Kraksaan, Rabu (2/11). Dia datang bersama kuasa khususnya, untuk menanyakan hal tersebut.
Deposito almarhum suami Mulyana, yakni Hartono, diketahui raib. Ini diketahui tatkala perempuan yang memiliki satu anak dari almarhum Hartono tersebut, hendak mengklaim deposito suaminya di BNI wilayah Kota Probolinggo.
“Suaminya meninggal Desember 2021 lalu. Kan tidak elok mau mengambil saat masih berkabung. Beberapa waktu lalu Bu Mulyana ini mau mengklaim deposito suaminya. Ternyata dari pihak bank disebut sudah diambil. Pengambilannya di BNI KCP Kraksaan ini,” kata kuasa khusus Mulyana, Mustofa.
Dari penjelasan pihak bank, pengklaiman deposito milik suami Mulyana itu dilakukan oleh seseorang pada tanggal 11 Maret 2022 lalu. Oleh sebab itu, Mulyana bersama Mulyana mendatangi BNI untuk meminta penjelasan lebih lanjut terkait uang deposito almarhum suaminya.
Mustofa mengatakan, hasil penjelasan dari pihak bank menyebutkan bahwa klaim yang dilakukan oleh seseorang tersebut, diproses pihak bank telah sesuai dengan SOP yang ada di bank. Namun hal itu ditepis Mustofa. SOP tersebut mengada-ada.
“Pasalnya, mana ada SOP, yang berkasnya masih di tangan Mulyana namun bisa dicairkan oleh orang lain. Apa gunanya ada berkas resmi seperti ini, apabila masih bisa dicairkan oleh orang lain,” ujarnya.
Mustofa menyebutkan, ada sejumlah kejanggalan pada proses klaim yang dilakukan. Pertama, disebutkan oleh pihak bank ada sejumlah persyaratan dalam proses klaim yang perlu dilakukan. Salah satunya surat keterangan meninggal suami Mulyana dan berkas deposto milik almarhum.
“Yang mengklaim ini menggunakan surat kehilangan kepolisian bahwa berkas deposito almarhum hilang. Kemudian surat kematiannya bukan dari rumah sakit, namun dari desa. Berkas depositonya dan surat kematiannya ada di kami. Masa ada dua surat keterangan meninggal. Kalau dari Mulyana memang dari rumah sakit,” ujarnya.
Selain itu, kejanggalan berikutnya ialah seseorang yang mengklaim deposito almarhum suami Mulyana juga melakukan klaim di BNI KCP Kraksaan. Hal ini diduga Mustofa, bahwa pihak yang mengklaim ada main dengan pihak bank.
“Kenapa harus di Kraksaan (pencairannya, red)? Kenapa tidak di Kota Probolinggo lebih dekat. Karena depositonya di sana (Kota Probolinggo, red). Menurut saya ada indikasi bahwa pengklaim ini dekat (bermain) dengan salah seorang oknum di sini (pihak bank, red). Sebab, berkas abal-abal saja bisa diproses,” ujarnya.
Dengan adanya hal tersebut, Mustofa mengatakan, pihaknya akan membawa perkara tersebut ke tanah hukum. Tidak hanya itu, pihaknya juga akan menyurati direktur utama BNI 46 dan Menteri BUMN.
“Selain ke ranah hukum, kami juga akan melayangkan surat pengaduan bahwa ada hal semacam ini ke pihak lainnya,” bebernya.
Sementara itu pemimpin BNI KCP Kraksaan Agus saat ditemui di ruangannya, enggan memberikan komentar. Ia mengaku hal ini adalah ranah antara pihaknya dan nasabah. “Tidak ada urusannya,” ujarnya singkat. (mu/fun) Editor : Jawanto Arifin