Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Harga BBM Naik! Pertalite Jadi Rp 10 Ribu, Solar Rp 6.800, Pertamax Rp 14.500

Muhammad Fahmi • Sabtu, 3 September 2022 | 22:33 WIB
STOK HABIS: Salah satu SPBU di Kota Probolinggo yang stok pertalite dan solar habis, Rabu (31/8). (Arif Mashudi/ Radar Bromo)
STOK HABIS: Salah satu SPBU di Kota Probolinggo yang stok pertalite dan solar habis, Rabu (31/8). (Arif Mashudi/ Radar Bromo)
Pemerintah resmi mengumumkan kenaikan harga BBM subsidi dan non-subsidi. Meliputi pertalite, solar, dan pertamax yang mulai berlaku pada Sabtu (3/9) pukul 14.30 WIB.

Kenaikan harga BBM tersebut diumumkan oleh Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif dalam konferensi pers yang disiarkan secara langsung melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden pada Sabtu (3/9).

Arifin menyebut, harga Pertalite berubah menjadi Rp 10.000 dari sebelumnya Rp 7.650. Sementara untuk Solar menjadi Rp 6.800 dari sebelumnya Rp 5.150. Sedangkan Pertamax dari Rp 12.500 menjadi Rp 14.500 per liter.

“Hari ini tanggal 3 september 2022 pukul 13.30 pemerintah memutuskan ubtuk menyesuaikan harga BBM subsidi antara lain pertalite dari Rp 7.650 per liter menjadi Rp 10.000 per liter, kemudian solar subsidi dari Rp 5.150 per liter menjadi Rp 6.800 per liter,” kata Arifin.

Selain BBM subsidi, harga BBM non-subsidi, pertamax juga ikut mengalami kenaikan. “Pertamax non-subsidi Rp 12.500 per liter menjadi Rp 14.500 perliter,” kata Arifin.

Arifin menjelaskan, kebijakan penyesuaian atau kenaikan harga ini berlaku setelah satu jam diumumkan. “Ini berlaku satu jam sejak diumumkan penyesuaian saat ini. Jadi berlaku pukul 14.30 WIB,” tukas Arifin.

Sebelum resmi naik, pemerintah telah menyiapkan dana sebesar Rp 24,17 triliun untuk dijadikan bantuan sosial di tengah lonjakan harga pangan dan energi.

Bantuan tersebut terdiri dari tiga jenis, yakni Bantuan Langsung Tunai (BLT), Bantuan Subsidi Upah (BSU) pekerja gaji di bawah Rp 3,5 juta, dan subsidi sektor transportasi untuk ojek, sopir angkutan umum serta nelayan. (JawaPos.com)

  Editor : Muhammad Fahmi
#kenaikan harga bbm #bbm naik #harga bbm 2022