Guna memaksimalkan penerimaan pajak, saat ini Kanwil DJP Jawa Timur III akan menitikberatkan dan menggencarkan penggalian potensi pajak pada lima sektor usaha.
Di antaranya, sektor bendahara (Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa), sektor emas, Sektor industri hasil tembakau (Industri Hulu, Industri Rokok/ Pabrikan, Perdagangan Besar Rokok, hingga Hubungan Istimewa pada Industri Hasil Tembakau).
Selanjutnya sektor peternakan, sektor perikanan (Perikanan Tangkap, Perikanan Budidaya - Pembenihan, Perikanan Budidaya – Pembesaran, hingga Industri Hasil Perikanan).
Kelima sektor tersebut akan dilakukan penggalian potensi. Dari hulu hingga ke hilir guna memastikan tidak ada potensi perpajakan yang terlewat dan tidak ada celah bagi wajib pajak untuk menghindari kewajiban perpajakannya.
Kanwil DJP Jawa Timur III beserta unit di bawahnya aktif bersinergi dengan berbagai instansi di luar DJP untuk melaksanakan program bersama guna mengefektifkan langkah dan saling memperkaya basis data.
Adapun kinerja realisasi penerimaan pajak di wilayah kerja Kanwil DJP Jawa Timur III selama Semester I Tahun Anggaran 2022 mencapai Rp11,7 triliun. Tumbuh positif secara nominal sebesar Rp 8 miliar atau 0,07 persen dibandingkan realisasi periode yang sama pada tahun 2021.
Adapun realisasi penerimaan pajak pada semester I sebesar 41,30% dari total target tahun 2022 sebesar Rp28,5 triliun.
Secara umum, realisasi penerimaan pajak Kanwil DJP Jawa Timur 30 Juni 2022 tumbuh positif. Sebesar Rp1,8 triliun atau 15,97%. Realisasi penerimaan pajak Kanwil DJP Jawa
Timur III sampai dengan 30 Juni 2022 diperoleh dari penerimaan PPh Program kanwilkanwilPengungkapan Sukarela (PPS). (*) Editor : Muhammad Fahmi