Sosialisasi itu diadakan dengan tema yang menggugah kesadaran. ”Bersama Membangun Negeri; dengan PPS Pulihkan Ekonomi”. Tema itu mengajak wajib pajak untuk secara sukarela mengungkapkan harta benda yang belum terlapor. Batas waktunya sampai 30 Juni mendatang.
Program PPS memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela. Yaitu, melalui pembayaran pajak penghasilan (PPh) berdasar pengungkapan harta. Program PPS ini dimulai sejak 1 Januari dan berlanjut sampai 30 Juni 2022.
Sosialisasi tentang PPS berlangsung di Hall Hotel Horison Pasuruan. Hadir dalam acara itu, Wakil Wali Kota Pasuruan Adi Wibowo, anggota DPRD Kota Probolinggo dr H Aminuddin, Ketua BMT Usaha Gabungan Terpadu Sidogiri KH Abdul Majid, Ketua Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia (PSMTI) Pasuruan Hartono Tanumihardja, serta pejabat administrator Kanwil DJP Jawa Timur III. Peserta yang hadir dalam sosialisasi penting itu adalah perwakilan 45 wajib pajak dari KPP Probolinggo dan 60 wajib pajak dari KPP Pasuruan.
Kepala KPP Pratama Pasuruan Ismail menjelaskan, tujuan utama program PPS ini adalah meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan peningkatkan penerimaan negara. Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Kepala Kanwil DJP Jawa Timur III Agustin Vita Avantin mengungkapkan, sosialisasi program PPS ini bertujuan memberikan informasi yang jelas dan mudah dimengerti masyarakat. Wajib pajak dan pelaku usaha diharapkan memahami dengan baik dan kemudian menindaklanjuti program PPS ini.
”Jadi, kami berharap masyarakat dan pelaku usaha memanfaatkan kesempatan ini untuk mengungkapkan secara sukarela pelaporan pajak yang belum disampaikan atau harta yang belum diungkapkan,” terangnya. Kepatuhan secara sukarela itu akan menghindarkan wajib pajak dari sanksi 200 persen jika tidak melaporkannya. Jelas itu akan memberatkan.
Agustin Vita Avantin menambahkan, pada 3 bulan pertama pelaksanaan PPS, Januari hingga Maret, pelaporan PPS yang masuk ke Wilayah DJP Jatim III sudah luar biasa. Itu berarti ada respons yang sangat baik dari wajib pajak.
”Kendati di sela-sela kesibukan dalam pelaporan SPT Tahunan, telah terdata sampai Selasa (29/3) pukul 16.00, sudah ada 1.277 wajib pajak yang melapor. Nilai yang disampaikan di atas ekspektasi, yaitu mencapai 150 miliar lebih. Kami senang masyarakat paham dan memanfaatkan PPS ini,” ungkapnya.
Program PPS sendiri menerapkan dua kebijakan. Kebijakan pertama ditujukan kepada wajib pajak yang belum mengungkapkan harta yang diperolehnya sebelum Desember 2015. Tarifnya adalah PPh Final 11 persen bagi harta di luar negeri yang tidak direpatriasi. Kemudian, 8 persen bagi harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri. Serta, 6 persen bagi harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri serta diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) atau hilirisasi sumber daya alam (SDA) atau energi terbarukan.
Kebijakan kedua ditujukan kepada wajib pajak orang pribadi yang belum mengungkapkan harta perolehan dari 2016 sampai 2020, namun belum dilaporkan dalam SPT tahunan 2020. Tarifnya adalah PPh Final 18 persen bagi harta di luar negeri yang tidak direpatriasi. Kemudian, 14 persen bagi harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri. Serta, 12 persen bagi harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri serta diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) atau hilirisasi sumber daya alam (SDA) atau energi terbarukan.
”Namun, kendati program PPS ini berlaku sampai 30 Juni mendatang, tidak perlu menunggu sampai deadline. Laporkan lebih awal agar kita bisa melayani,” terangnya.
Wakil Wali Kota Pasuruan Adi Wibowo mengungkapkan, program PPS memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk berkontribusi secara signifikan dalam pembangunan, termasuk pembangunan di Kota Pasuruan. Dia mengimbau wajib pajak yang hadir untuk menyampaikan informasi ini kepada wajib pajak lain.
Adi Wibowo juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan momentum dan kesempatan baik dalam program PPS ini sebelum tenggat waktu (deadline) berakhir. ”Dan, semoga, wajib pajak semakin dilancarkan usahanya dan semoga program ini membawa peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat Pasuruan-Probolinggo,” harapnya.
Dalam sosialisasi Program PPS itu, juga digelar talkshow serta tanya jawab peserta. Narasumbernya adalah Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jatim III Idham Budiarso, Kepala KPP Pratama Pasuruan Ismail, dan Kepala KPP Pratama Probolinggo Sunarko. Para wajib pajak dan undangan tampak antusias menanyakan berbagai hal. Mulai teknis pelaporan, aset yang dilaporkan, harta terutang, dan hal-hal teknis lain dalam program PPS. (eka) Editor : Muhammad Fahmi