Menyikapi pentingnya pelayanan pajak secara sistematis, Badan Keuangan Daerah Kabupaten Pasuruan (BKD) membuat sebuah inovasi. Salah satunya melalui aplikasi e-SPTPD (Surat Pemberitahuan Pajak Daerah Berbasis Elektronik).
Selasa (21/12) lalu BKD menyelenggarakan sosialisasi e-SPTPD bagi para wajib pajak di Kabupaten Pasuruan. Ada 2 komponen wajib pajak yang disasar BKD dalam acara sosialisasi tersebut. Terdiri dari wajib pajak parkir dan hiburan dan yang kedua hotel dan resto.
Menurut Sekretaris Daerah Kabupaten, Anang Saiful Wijaya SH, MM, beberapa aplikasi pengelolaan pajak daerah berbasis web telah disiapkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan. “Harapannya mewujudkan pelayanan prima bagi wajib pajak. Melalui kesempatan sosialisasi ini akan disampaikan terkait program aplikasi bagi wajib pajak dalam melaksananakan kewajiban perpajakan daerah,” beber Sekda.
Aplikasi e-SPTPD (surat pemberitahuan pajak daerah elektronik) sendiri berisi detail tentang tata cara penggunaan dan kemudahan-kemudahan yang didapatkan dari aplikasi tersebut. Secara garis besar e-SPTPD ini merupakan media pelaporan pajak daerah yang dapat diakses dari mana saja dan kapan saja.
“Cukup dengan menggunakan perangkat elektronik yang tersambung dengan jaringan internet. Sedangkan metode pembayarannya bisa melalui atm, mobile banking, internet banking, virtual account, maupun Q-RIS,” jelas Anang.
Sementara itu, hal senada diutarakan oleh Kepala BKD Kabupaten Pasuruan, Ahmad Khasani. Menurutnya e-SPTPD merupakan peningkatan pelayanan pajak daerah dan inovasi BKD. “Melalui platform pemanfaatan teknologi informasi di masa pandemi dengan menyiapkan sistem pembayaran pajak online,” jelasnya.
Aplikasi e-SPTPD ini terkoneksi secara real time dengan sistem informasi manajemen pajak terpadu (Simpadu). Di mana Simpadu sendiri sudah berjalan di BKD Kabupaten Pasuruan.
Ada 4 tujuan utama dalam penerapan e-SPTPD. Pertama mempermudah wajib pajak dalam tanggung jawabnya melaporkan omzetnya. Kedua transparansi data dengan pihak-pihak terkait. Kemudian yang ketiga sinkronisasi data dengan aplikasi pajak lainnya akan lebih mudah. Terakhir yang keempat transaksi bisa lebih efisien dan tepat waktu.
“Serta yang tak kalah penting mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dilihat dari sektor pengelolaan administrasi pajak daerah yang bersih dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkas Ahmad Khasani. (unt/*) Editor : Jawanto Arifin