Dinas sosial telah menyalurkan bantuan itu secara bergiliran ke seluruh kecamatan sesuai jadwal. Bantuan itu harus tersalurkan kepada 3.870 KPM. Namun, adanya tambahan syarat pengambilan bantuan membuat antusiasme KPM menurun.
Tambahan syarat itu berupa harus menunjukkan kartu vaksin Covid-19 minimal dosis pertama. Atau, surat keterangan dari tenaga kesehatan yang mengatakan KPM tersebut tidak dapat divaksin karena alasan medis. “Dari seluruh KPM yang berhak menerima bantuan, hanya separonya yang datang,” ujar Koordinator PKH Kabupaten Probolinggo, Fathurrozi Amien.
Kondisi ini menjadi perhatian serius Dinas Sosial. Pasalnya, KPM yang tidak hadir dalam penyaluran bantuan belum divaksin. Namun, KPM yang tidak boleh melaksanakan vaksin tetap diperbolehkan mengambilnya. Dengan membawa surat keterangan dari petugas medis.
Antusiasme yang cukup rendah tidak serta merta menghapus hak KPM untuk memperoleh batuan. Karenanya, kebijakan yang diambil sementara ini adalah penundaan penyaluran bantuannya.
“Tetap akan kami laporkan kepada atasan terkait pertase kehadiran KPM. Terkait dengan kebijakan selanjutnya, menunggu evaluasi dari atasan. Kami hanya petugas yang memfasilitasi di lapangan,” ujarnya. (ar/rud) Editor : Jawanto Arifin