MENELUSURI sisa-sisa kejayaan transportasi massal di Bumi Pasuruan, seolah memutar kembali memori akhir abad ke-19.
Salah satu saksi bisu yang masih tegak berdiri adalah eks Stasiun Winongan (WON).
Berlokasi di Winongan Lor, bangunan ini dulunya merupakan titik akhir (terminus) yang sangat vital bagi pergerakan ekonomi di timur Pasuruan.
Diresmikan pada 26 Maret 1897, Stasiun Winongan merupakan bagian dari ekspansi jalur trem uap milik Pasoeroean Stoomtram Maatschappij (PsSM).
Jalur sepanjang 10 kilometer yang menghubungkan Warungdowo hingga Winongan ini, sejatinya dibangun untuk melayani kepentingan industri "emas putih" alias gula.
Pada masa keemasannya, stasiun ini menjadi urat nadi pengangkutan hasil bumi dari tiga pabrik gula besar di sekitarnya: SF de Goede Hoop (Pengkol), SF Gajam (Gayam), SF Bekasi-Oost (Winongan).

Secara arsitektur, bangunan ini cukup unik. Alih-alih tampil kaku seperti stasiun pada umumnya, fasadnya lebih menyerupai rumah tinggal bergaya Eropa, yang telah dimodifikasi dengan sistem ventilasi adaptif terhadap iklim tropis.
Ruang tunggunya menjorok ke dalam, diapit oleh ruang kepala stasiun dan loket di sisi kanan-kirinya.
Roda zaman terus berputar, dan kejayaan kereta api uap mulai meredup pasca-kemerdekaan.
Jalur ini resmi berhenti beroperasi pada tahun 1988. Kini, pemandangan lokomotif uap yang membelah jalan raya Winongan Lor menuju PG Bekasi-Oost telah digantikan oleh hiruk pikuk kendaraan bermotor.
Bangunan utama stasiun kini telah beralih fungsi menjadi sebuah toko konter telepon seluler.
Meski papan nama stasiun sudah tak ada, identitas bangunan sebagai aset negara, tetap terjaga dengan adanya patok dan plang milik PT Kereta Api Indonesia (Persero).
Manajer Hukum dan Humasda KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro, menegaskan, meskipun fungsinya telah berubah, status kepemilikan bangunan tersebut tetap berada di bawah pengawasan KAI.
"Secara de facto, bangunan eks Stasiun Winongan tersebut merupakan aset milik PT KAI (Persero) yang berada di bawah wilayah Penjagaan Aset IX Jember. Kami terus melakukan pemantauan dan pendataan terhadap aset-aset bersejarah di wilayah Daop 9, agar tetap terjaga legalitasnya," ujar Cahyo.
Kini, sisa jalur ke arah barat masih menyisakan jejak unik. Sebagian rel sempat diperkecil ukurannya, regauging menjadi 700 mm agar bisa dilintasi lori tebu milik PG Kedawung.
Hal ini menjadi sebuah fragmen kecil, yang mengingatkan kita bahwa wilayah di sini, pernah menjadi salah satu pusat industri gula terpenting di Jawa Timur.
Pernah Jadi Kantor Polisi, Kini Disekat Menjadi Kios
Seiring berjalannya waktu, fungsi bangunan Stasiun Winongan terus berganti. Setelah kereta berhenti beroperasi, stasiun ini sempat mengalami masa-masa sepi, sebelum akhirnya dimanfaatkan oleh instansi lain.
Gofar 65, seorang warga setempat yang kerap mangkal di kantor Kecamatan Winongan, mengenang perjalanan bangunan tersebut. Menurutnya, stasiun ini sempat telantar cukup lama.
"Bangunan stasiun ini, pernah mangkrak bertahun-tahun. Lalu pada tahun 1980-an, bangunan ini digunakan oleh Polres Pasuruan untuk dijadikan kantor Polsek Winongan. Baru beberapa tahun kemudian, kantor Polsek pindah ke lokasi yang sekarang di Desa Bandaran," kenang Gofar.
Ia menambahkan, meski berganti fungsi, struktur utama bangunan tidak pernah berubah.
"Bangunan perseginya tetap, tidak pernah dirombak total. Hanya saja, bagian dalamnya sempat disesuaikan saat masih jadi kantor Polsek dulu," imbuhnya.
Baru pada sekitar tahun 2016, pemanfaatan bangunan ini beralih ke sektor komersial.
PT KAI mulai menyewakan ruangan-ruangan di bekas stasiun tersebut, kepada masyarakat.
Saat ini, bangunan itu telah disekat menjadi tiga bagian utama. Sisi barat digunakan untuk barber shop, bagian tengah untuk konter kartu seluler, dan sisi timur menjadi warung kopi atau angkringan.
Kepala Desa Winongan Lor, Eko Supriyanto, membenarkan status kepemilikan dan penggunaan lahan tersebut oleh warga.
Menurutnya, praktik sewa-menyewa ini sudah berlangsung cukup lama, bahkan sebelum ia menjabat sebagai kepala desa.
"Statusnya masih tetap milik PT KAI. Memang ada beberapa warga yang menyewa ke PT KAI, untuk tempat jualan. Itu sudah lama disewakan, sebelum saya menjabat pun sudah ada penyewa di sana," terang Eko.
Meski telah berubah fungsi menjadi tempat usaha, ada aturan ketat yang harus dipatuhi oleh para penyewa.
"Penyewa tidak diperbolehkan merubah bentuk asli bangunan. Jadi, wajah asli stasiun peninggalan Belanda itu, tetap dipertahankan meski sekarang isinya sudah berbeda," paparnya. (zen/one)
Editor : Jawanto Arifin