PT Pegadaian (Persero) adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di sektor jasa keuangan, dengan fokus utama pada penyaluran pinjaman berbasis sistem gadai.
Keberadaan pegadaian di Indonesia memiliki akar sejarah yang panjang. Cikal bakalnya dapat ditelusuri hingga tahun 1746, ketika VOC mendirikan Bank van Leening yaitu sebuah lembaga keuangan yang menyediakan kredit dengan jaminan barang gadai.
Namun, lembaga tersebut tidak bertahan lama. Pada masa pendudukan Inggris di Indonesia (1811–1816), Bank van Leening milik pemerintah dibubarkan.
Pegiat sejarah dari komunitas Pojok Literasi, Edi Martono menjelaskan bahwa setelah pembubaran tersebut, pemerintah Inggris membuka peluang bagi masyarakat untuk mendirikan usaha pegadaian secara mandiri, asalkan memperoleh izin dari pemerintah daerah. Kebijakan ini dikenal dengan istilah liecentie stelsel.
“Dalam praktiknya, sistem ini justru memicu berbagai penyimpangan. Banyak pemegang izin yang menjalankan usaha pegadaian dengan cara-cara rentenir, sehingga merugikan masyarakat dan tidak memberikan keuntungan bagi pemerintah,” ungkap Edi.
Untuk menekan dampak negatif tersebut, pemerintah Inggris kemudian menerapkan sistem baru yang disebut pacth stelsel.
Melalui kebijakan ini, pengelolaan pegadaian diserahkan kepada pihak-pihak yang sanggup membayar pajak tinggi kepada pemerintah daerah.
Akan tetapi, ketika Belanda kembali berkuasa, sistem tersebut tetap dipertahankan dan kembali menimbulkan masalah serupa.
Berbagai penyalahgunaan wewenang oleh pengelola pegadaian mendorong pemerintah Hindia Belanda melakukan kajian ulang terhadap sistem tersebut.
Hasil kajian menyimpulkan bahwa kegiatan pegadaian sebaiknya dikelola langsung oleh pemerintah.
Agar mampu memberikan perlindungan serta manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.
Rekomendasi ini kemudian diwujudkan melalui Staatsblad Nomor 131 tertanggal 12 Maret 1901, yang menetapkan usaha pegadaian sebagai monopoli pemerintah.
Tidak lama setelah itu, tepat pada 1 April 1901, Pegadaian Negara pertama resmi didirikan di Sukabumi, Jawa Barat.
Seiring waktu, bentuk kelembagaan Pegadaian terus mengalami perubahan. Pada 1905, Pegadaian berstatus sebagai Jawatan, sebuah lembaga resmi pemerintah.
Status ini bertahan hingga 1961, sebelum akhirnya beralih menjadi Perusahaan Negara (PN) berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 19/1960 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 178/1961.
Selanjutnya, pada 1969, Pegadaian kembali mengalami perubahan status menjadi Perusahaan Jawatan (Perjan) melalui Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1969.
Pada masa pendudukan Jepang, kantor pusat Jawatan Pegadaian yang berada di Jalan Kramat Raya Nomor 162, Jakarta, sempat difungsikan sebagai tempat tawanan perang.
Akibatnya, kantor pusat dipindahkan ke Jalan Kramat Raya Nomor 132.
Meski berada di bawah kekuasaan Jepang, tidak terdapat perubahan signifikan baik dalam kebijakan maupun struktur organisasi.
Pada periode ini, Pegadaian dikenal dengan nama Sitji Eigeikyuku, dengan pimpinan dijabat oleh seorang warga Jepang bernama Ohno-san.
Setelah Indonesia merdeka, kondisi keamanan yang belum stabil menyebabkan kantor Jawatan Pegadaian beberapa kali berpindah lokasi.
Dari Jakarta, kantor sempat dipindahkan ke Karanganyar, Kebumen, kemudian ke Magelang akibat Agresi Militer Belanda II.
Usai perang kemerdekaan, kantor Pegadaian kembali ke Jakarta. Dan sepenuhnya berada di bawah pengelolaan Pemerintah Republik Indonesia.
Perubahan status kelembagaan kembali terjadi pada 1990. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10/1990, yang kemudian diperbarui dengan PP Nomor 103/2000, Pegadaian ditetapkan sebagai Perusahaan Umum (Perum).
Selanjutnya, melalui Peraturan Pemerintah Nomor 51/2011 yang ditandatangani pada 13 Desember 2011, Pegadaian berubah status dari Perum menjadi Persero.
Perubahan tersebut resmi berlaku efektif pada 1 April 2012, setelah anggaran dasar disahkan oleh pejabat berwenang.
“Transformasi Pegadaian belum berhenti di situ. Pada 23 September 2021, status Pegadaian kembali berubah menjadi Perseroan Terbatas, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2021,” kata Edi.
Perjalanan panjang Pegadaian tersebut mencerminkan proses adaptasi lembaga keuangan milik negara dalam menjawab kebutuhan masyarakat dari masa ke masa.
Sekaligus memperkuat perannya sebagai penyedia layanan pembiayaan yang aman, terpercaya, dan inklusif.
Munculnya Pegadaian di Kota Probolinggo
Di Kota Probolinggo sendiri, kantor Pegadaian berada di Jalan Panglima Soedirman.
Ternyata keberadaannya telah terekam pada peta Kota Probolinggo tahun 1914.
Lokasinya diberikan notasi sebagai Pandhuis. Ditambah berita dari Portal Probolinggo yang menyebutkan bahwa Pegadaian di Kota Probolinggo telah ada saat 1901.
“Pandhuis ini Bahasa Belanda yang artinya pegadaiaan dan lokasinya masih sama di tempat yang sekarang ini,” kata Pegiat sejarah dari komunitas Pojok Literasi, Edi Martono.
Edi mengatakan, pembentukan pegadaian dimaksudkan untuk dapat membantu masyarakat. Terutama memberikan pinjaman modal tanpa harus menabung.
“Kalau pinjam ke bank saat itu kan syaratnya cukup rumit. Sementara di pegadaian ini, lebih mudah. Dulu banyak dimanfaatkan orang-orang untuk menggadai barang-barang seperti sewek dan peralatan dapur,” jelasnya.
Dilansir dari Portal Probolinggo, pada 2020 Wali Kota Probolinggo, Habib Hadi Zainal Abidin meresmikan gedung baru kantor pegadaian.
Kantor PT Pegadaian (Persero) Cabang Probolinggo memiliki gedung pelayanan dan galeri baru yang lebih nyaman, dan aman bagi nasabahnya. (gus/one)
Editor : Jawanto Arifin