CAGAR Alam Sungai Kolbu merupakan salah satu kawasan konservasi bersejarah di Jawa Timur.
Penetapannya dilakukan melalui Surat Keputusan Gubernur Jenderal Hindia Belanda tertanggal 11 Juli 1919 Nomor 83, Staatsblad 1919 Nomor 392 dengan luas mencapai 18,8 hektare.
Kawasan ini berada pada koordinat 114º12′ BT dan 8º13″ LS, serta terletak di ketinggian antara 2.000–2.500 meter di atas permukaan laut.
Secara administratif, Cagar Alam Sungai Kolbu terbagi dalam dua wilayah kabupaten, yakni Kabupaten Probolinggo dan Kabupaten Situbondo.
Kawasan ini juga masuk dalam Suaka Margasatwa Dataran Tinggi Hyang, tepatnya di kawasan Savana Sikasur yang terkenal sebagai jalur pendakian Gunung Argopuro.
Menurut peneliti sejarah dan penulis buku Argopuro Understory Sang Penjaga Vol.2, Rakha Rizal Amin, penamaan Kolbu memiliki beragam makna.
Dalam Bahasa Arab, kata qalb berarti jantung yang dalam Bahasa Inggris disebut heart dan dalam Bahasa Indonesia sering dimaknai sebagai hati.
Namun, versi lain datang dari tutur masyarakat adat di Desa Bermi, lereng barat Pegunungan Hyang, Kabupaten Probolinggo.
Mereka meyakini bahwa nama Kolbu berasal dari Bahasa Madura, yakni Ngolbuk atau Kolbu, yang berarti gelembung air yang memancar dari dalam tanah.
Rakha menambahkan, periode awal 1910-an merupakan masa penting dalam sejarah gerakan konservasi di Hindia Belanda.
Terdapat dua tonggak utama pada dekade tersebut. Pertama, berdirinya organisasi konservasi alam pertama di Hindia Belanda pada 1912, yaitu Nederlandsch-Indische Vereeniging tot Natuurbescherming atau Perkumpulan Perlindungan Alam Hindia Belanda dengan Dr. Sijfert Hendrick Koorders, seorang ahli botani dan rimbawan sebagai ketua.
“Melalui organisasi inilah banyak kebijakan konservasi lahir, baik dari sisi hukum maupun praktik lapangan,” katanya.
Tonggak kedua adalah lahirnya Peraturan Perlindungan Sumber Daya Alam di Hindia Belanda tahun 1916 yang menjadi dasar hukum pendirian cagar alam.
Peraturan ini melarang segala bentuk aktivitas manusia di kawasan konservasi, kecuali untuk tujuan ilmiah.
Aktivitas seperti mengambil sampel tumbuhan, berburu satwa liar, membakar hutan, maupun menggembalakan ternak dinyatakan dilarang keras.
“Di wilayah Besuki, peraturan tahun 1916 itu melandasi berdirinya sembilan kawasan konservasi alam antara tahun 1919 dan 1920. Cagar Alam Sungai Kolbu adalah salah satu di antaranya. Sekaligus bukti nyata perhatian pemerintah kolonial terhadap pelestarian alam di Jawa Timur,” terang Rakha.
Penetapan Cagar Alam Sungai Kolbu
Sejarah Cagar Alam Sungai Kolbu terekam dengan baik dalam catatan Dr. S.H. Koorders, seorang ahli botani sekaligus Ketua Nederlandsch-Indische Vereeniging tot Natuurbescherming (Perkumpulan Perlindungan Alam Hindia Belanda).
Dalam Album Monumen Alam Hindia Belanda seri 1, yang diterbitkan tahun 1918, Koorders menulis deskripsi panjang berjudul “Cardamine, Juncus, Oenanthe dan Pennisetum di tepian Sungai Kolbu di Dataran Tinggi Hyang, pada ketinggian 2.100 meter dari permukaan laut, di Jawa Timur”.
Deskripsi itu diambil pada 12 Agustus 1916. Menggambarkan kondisi Sungai Kolbu yang memiliki lebar sekitar lima meter dan kedalaman setengah hingga sepertiga meter.
Sungai ini bersumber langsung dari mata air Pegunungan Hyang mengalir deras sepanjang tahun dan menjadi hulu bagi sejumlah anak sungai pegunungan.
Alirannya kemudian menyatu membentuk Sungai Deluwang yang mengalir ke arah utara hingga bermuara ke laut.
“Sungai ini pula yang diseberangi ketika berangkat dari Bondowoso, melewati jembatan Arak-arak menuju Pasanggrahan Baderan sebelum melanjutkan perjalanan ke Dataran Tinggi Hyang dan Argopuro,” jelas pegiat sejarah, Rakha Rizal Amin.
Langkah konservasi terhadap kawasan ini, bermula dari usulan Koorders melalui surat tertanggal 24 November 1916 Nomor 1/40/41.
Dalam surat itu, ia mengajukan agar tanah seluas 90 hektare di zona aliran mata air Sungai Kolbu, ditetapkan sebagai kawasan cagar alam yang dilindungi negara.
Surat tersebut ditujukan kepada Inspektur Jenderal Departemen Kehutanan Hindia Belanda, A.F. Wehlburg dan menjadi bagian dari rekomendasi resmi dalam Laporan Tahunan 1914–1916 Perkumpulan Perlindungan Alam Hindia Belanda.
Koorders menekankan bahwa kawasan mata air Sungai Kolbu sangat istimewa, baik dari sisi ilmiah maupun estetika.
Vegetasi asli yang tumbuh di sepanjang aliran sungai dianggap unik dan bernilai tinggi.
Sementara keberadaan sumber mata airnya, merupakan hulu dari Sungai Deluwang yang vital bagi ekosistem di sekitarnya.
“Karena itu, ia menilai kawasan ini perlu segera dilindungi dari aktivitas manusia yang berpotensi merusak,” ujar Rakha.
Rekomendasi tersebut akhirnya mendapat legitimasi hukum melalui Keputusan Gubernur Jenderal Hindia Belanda (Besluit van den Gouverneur General van Nederlandsch Indië) tertanggal 11 Juli 1919 Nomor 83, Staatsblad 1919 Nomor 392.
Dalam keputusan itu ditegaskan, bahwa sebagian kawasan hutan lindung Sungai Kolbu akan dikonservasi dengan batas-batas jelas yang ditandai patok bernomor G.74 hingga G.97.
Surat keputusan tersebut kemudian diterbitkan pada 14 Agustus 1919 dengan tanda tangan Sekretaris Pemerintah, G.R. Erdbrink atas nama Gubernur Jenderal Johan Paul van Limburg Stirum.
Namun, luas kawasan yang ditetapkan hanya 19 hektare. Jauh lebih kecil dibandingkan usulan awal Koorders seluas 90 hektare.
“Meski terjadi pengurangan signifikan, penetapan kawasan ini tetap menjadi tonggak penting dalam sejarah konservasi di Indonesia. Gagasan perlindungan Sungai Kolbu lahir dari kekhawatiran bahwa campur tangan manusia. Seperti pembukaan lahan, penggembalaan, hingga eksploitasi air yang dapat merusak kondisi asli alam yang sangat bernilai. Perlindungan ini bukan hanya untuk alasan ilmiah, tetapi juga estetika. Sebab di dalamnya terkandung sumber air pegunungan yang menjadi nadi ekosistem Hyang dan Argopuro,” beber Rakha.
Sejak saat itu, kawasan tersebut resmi menyandang status sebagai Cagar Alam Sungai Kolbu, Dataran Tinggi Hyang.
Hingga kini, kawasan ini tetap menjadi simbol awal kesadaran konservasi di Hindia Belanda, sekaligus warisan penting bagi sejarah pelestarian alam di Jawa Timur.
Dijaga Kelestariannya Hingga Sekarang
Hingga saat ini, Sungai Kolbu masih berstatus sebagai kawasan konservasi yang dilindungi oleh negara.
Perlindungan tersebut berlandaskan pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Serta diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam.
Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur, Nur Patria menegaskan bahwa Sungai Kolbu telah masuk dalam kawasan Cagar Alam Sungai Kolbu, yang ditetapkan sejak masa Hindia Belanda. Hingga kini statusnya tetap dipertahankan.
“Berdasarkan ketentuan yang berlaku, masyarakat maupun pengunjung dilarang melakukan aktivitas apa pun yang dapat menimbulkan kerusakan atau berdampak negatif terhadap kawasan cagar alam ini,” ujarnya.
Ia mencontohkan, larangan tersebut termasuk tindakan sepele namun berbahaya bagi ekosistem.
Seperti mencemari air sungai dengan sabun, pasta gigi, maupun sampo.
Bahan, kimia yang terkandung di dalamnya dapat merusak kualitas air dan mengganggu keseimbangan ekosistem.
Serta mengancam kelestarian vegetasi maupun satwa yang bergantung pada sumber air tersebut.
Dengan status perlindungan hukum yang kuat, Sungai Kolbu tidak hanya menjadi saksi sejarah awal gerakan konservasi di Indonesia.
Tetapi juga terus dijaga agar tetap lestari sebagai sumber kehidupan dan penelitian ilmiah hingga generasi mendatang. (gus/one)
Editor : Jawanto Arifin