MUNGKIN tidak banyak orang yang tahu, kantor PBNU pernah beralamat di Pasuruan.
Selama tiga tahun, PBNU pernah berkantor di sebuah rumah di Embong Pengadangan (sekarang Jalan Diponegoro) nomor 3.
Pemindahan kantor ini disebabkan adanya peristiwa 10 November 1945.
Pemerhati Sejarah Pasuruan, Ahmad Budiman Suharjono mengungkapkan pemindahan kantor PBNU ke Pasuruan tergambar jelas dalam sebuah dokumen yang berjudul “Soerat-soerat dari Malang”.
Surat ini jatuh ke tangan Netherland Forces Intelligence Service (NEFIS).
Salah satunya, ada surat resmi bertuliskan dari Pengoeroes Besar Nahdaltoel Oelama di Pasuruan pada 1946.
Surat ini ditujukan kepada “Kantor Kementerian Penerangan Djawa Timoer” yang berpusat di Malang.
Kantor Kementerian ini, di beberapa surat beralamat di Jalan Kayutangan. Namun ada juga yang ditulis di JalanTanggamus Malang.
Rumah ini disewa oleh pemerintah Indonesia saat pemerintahan dipindah ke Kota Malang. Disamping surat PBNU ini, ada pula surat penting dari berbagai organisasi.
Dalam surat ini, diketahui bahwa PBNU pernah dipindah dan berpusat di Kota Pasuruan.
Pemindahan ini sehubungan dengan keadaan darurat di Surabaya pasca peristiwa 10 November 1945. Karena kejadian itu, kantor harian PBNU dipindah ke Pasuruan.
“Kantor PBNU pernah dipindah ke Pasuruan selama tiga tahun. Pada 1945 sampai 1948. Berakhir pasca agresi militer Belanda pertama,” kata Budiman.
Dalam surat tersebut disebutkan, jika kantor PBNU dipindah ke Embong Pengadangan nomor 3 (sekarang dikenal dengan nama jalan Diponegoro).
Sedangkan rumah di sebelah selatannya, yakni rumah nomor 5 adalah rumah pribadi HM Dachlan, ketua Tanfidziyah PBNU saat itu.
Info sementara yang diperoleh, bahwa rumah nomor 3 yang menjadi kantor PBNU ini, adalah dulunya rumah besar berhalaman luas yang juga dimiliki HM Dachlan.
Adapula yang mengatakan, jika tanah dan bangunan itu milik orang lain, bisa jadi memang sudah dijual oleh HM Dachlan.
“Pasca agresi militer Belanda, wilayah Pasuruan berhasil diduduki oleh tantara Belanda. Karena pendudukan ini kantor PBNU kemudian dipindah ke Kota Madiun,” jelas Budiman.
Miliki Sederet Organisasi dan Ratusan Anggota
Dalam surat PBNU yang ditujukan kepada kantor Kementerian Penerangan itu, yang dimuat di Harian “Soeara Rakjat” pada 12 Februari 1946 disebutkan, jika surat ini dibuat dalam rangka memenuhi seruan dari kantor Kementerian Penerangan.
Pemerhati Sejarah Pasuruan, Ahmad Budiman Suharjono menyebut isi surat memuat, jika anggaran dasar NU yang berlaku saat itu, adalah mulai tanggal 23 Oktober 1945 dan peraturan rumah tangga yang berlaku mulai Desember 1945. Diperlihatkan pula susunan pengurus PBNU tahun 1946.
Bahwa tanggal berdirinya perkumpulan NU pada zaman Belanda, mulai 14 April 1926.
Dan pada era Jepang didirikan lagi dengan izin bertanggal 10 September 1943. Saat itu, PBNU sudah memiliki 67 cabang. Tersebar di Jawa dan Madura.
“Disebutkan pula, bagian-bagian dari organisasi NU. Terdiri dari Pemuda, Muslimat, Propaganda, Perguruan hingga Sosial,” jelas Budiman.
Banyaknya anggota PBNU di masa itu, mencapai 150 ribu orang. Pengurus PBNU terdiri dari kiai yang berasal dari berbagai wilayah di Jawa, terutama Jawa Timur.
Seperti, Jombang, Gresik, Sidoarjo, Pasuruan, Kediri, Malang hingga Jember.
Ketua Tanfidziyah PBNU saat itu, HM Dachlan merupakan tokoh penting. Sebelum menjadi ketua tanfidiyah, ia pernah menjabat sejumlah posisi strategis.
Mulai dari ketua PCNU cabang Bangil, ketua PCNU Kabupaten Pasuruan hingga anggota dewan Pembangunan Majelis Rakyat Indonesia.
“Tanggal berdirinya PBNU secara umum diketahui 31 Januari 1946. Namun di surat ini disebut, pada zaman Belanda 14 April 1926. Maksudnya tanggal organisasi NU diresmikan Belanda,” tutur Budiman.
Berganti Menjadi Ruko
Pemindahan kantor PBNU pada 1945 disebabkan oleh adanya peristiwa genting.
Pada masa itu, kantor PBNU di Jalan Sasak, Surabaya terpaksa dipindah ke Pasuruan karena kondisi darurat.
Hal ini dilakukan, untuk menyelamatkan aset dan keberlangsungan organisasi selama perang kemerdekaan.
Rumah yang digunakan adalah milik H Muhammad Dahlan yang pernah menjabat sebagai Ketua PBNU dan Menteri Agama ke-11 pada 1967 hingga 1971.
Rumah ini dibeli pada 1940 dari pemilik sebelumnya, seharga Rp 50 ribu. Namun, tidak diketui rumah ini dibangun kapan dan pemilik sebelumnya.
Kini, rumah pribadi H Muhammad Dahlan ini tidak terawat. Sebelumnya, rumah tersebut masih ditempati oleh keluargnya.
Namun sekarang, dalam kondisi kurang terawat. Rumah ditinggal dalam keadaan kosong.
Mengingat pentingnya rumah pribadi yang bersangkutan dan pernah menjadi Sejarah Panjang PBNU, rumah ini perlu mendapat perhatian khusus pemkot.
Harus dilestarikan sebagai rumah bersejarah dan cagar budaya Kota Pasuruan.
“Untuk kantor PBNU kini sudah tidak ada jejaknya. Hilang dibongkar menjadi deretan ruko, tepat di samping rumah yang tidak terawat,” jelas Budiman. (riz/one)
Editor : Jawanto Arifin