Di masa kolonial Belanda, ada wilayah yang disebut kawedanan. Kira-kira, lebih kecil dari kabupaten.
Namun sedikit di atas kecamatan pada masa sekarang. Pejabat yang bertanggungjawab atas wilayah itu, disebut wedana.
Seorang wedana memiliki tugas dan tanggung jawab yang cukup luas. Meliputi administrasi seperti mengelola urusan pemerintahan di wilayahnya.
Termasuk pendataan penduduk, pengumpulan pajak, dan menjaga ketertiban.
Di samping itu, juga urusan hukum ketika ada perkara-perkara kecil di wilayahnya. Dan persoalan social, seperti menjaga hubungan baik dengan masyarakat, menyelesaikan konflik antar warga dan melaksanakan program-program sosial.
Dalam hirarki pejabat pemerintahan, wedana berada di bawah bupati. Dalam budaya Jawa, jabatan wedana juga memiliki makna khusus. Seorang wedana tidak hanya dilihat sebagai seseorang yang memiliki kedudukan.
Melainkan, juga sebagai pemimpin masyarakat yang dihormati dan disegani.
Bangil dulunya juga merupakan sebuah wilayah kawedanan. Sisa-sisa peradaban dari masa lebih dari seabad yang lalu, bisa ditemukan di sekitar jantung kota.
Tepatnya di seberang selatan Alun-alun yang pada zaman dulu, adalah dalem katumenggungan.
Di depan dalem katumenggungan itu, ada bangunan yang lebih terbuka. Tanpa dinding. Kerangka atapnya hanya disangga beberapa pilar-pilar berukuran cukup besar.
Struktur bangunannya menyerupai trapesium. Bentuk geometris memiliki dua sisi sejajar dan dua sisi lainnya yang tidak sejajar.
Itulah Pendapa Kawedanan. Bangunan itu, berfungsi sebagai tempat menerima tamu-tamu penting, musyawarah ataupun menggelar kegiatan kesenian.
Paling tidak, bangunan itu menjadi saksi, peradaban masa lampau yang cukup menggambarkan, betapa Bangil, merupakan wilayah hunian yang cukup tua.
Meski begitu, Budayawan Agus Sunyoto dalam Sejarah Pasuruan dan Bangil menulis, nama Kabupaten Bangil secara eksplisit, baru disebut dalam laporan harian (daghregister) VOC selama pemberontakan Trunojoyo pada paruh kedua dekade 1670-an.
Hasil kajian mengenai Kyai Tumenggung Pusponegoro yang diterbitkan oleh Tim Peneliti Balitbangda Kabupaten Gresik pada 2008 menyatakan, pembentukan Kabupaten Bangil berkaitan erat, dengan perjanjian antara Kompeni dan Mataram pada tahun 1677.
Perjanjian tersebut mencakup ganti rugi untuk biaya yang dikeluarkan Kompeni selama perang dalam membantu Mataram, yang harus dibayarkan pada Desember 1678.
Dalam situasi ini, Sunan Amangkurat II terpaksa membayar ganti rugi tersebut, dengan menyerahkan pelabuhan Gresik, Surabaya, dan Pasuruan.
Selanjutnya, pada tahun 1707, Sunan Pakubuwono I mengangkat dua anak dari Bupati Gresik, Kiai Tumenggung Pusponegoro, yaitu Kiai Tumenggung Puspodirjo sebagai Bupati Bangil dan Kiai Tumenggung Puspodirono sebagai Bupati Pasuruan.
Kiai Tumenggung Puspodirjo memimpin Bangil dalam waktu yang lama. Hingga tahun 1740.
Kabupaten Bangil tetap terpisah dari Kabupaten Pasuruan, hingga awal abad ke-20.
Setidaknya dalam Regerings Almanak tahun 1934, Bangil tercatat sebagai Regentschap Bangil (Kabupaten Bangil) yang terdiri dari tiga daerah kawedanan.
Kawedanan Bangil dipimpin oleh Wedana Raden Drajat, Kawedanan Poerworedjo (sekarang Purwosari) dipimpin oleh Wedana Mas Ngabehi Soebirman Koesoemodiprodjo dan Kawedanan Pandakan (Pandaan) yang dipimpin oleh Wedana Mas Soedarmo Notoamidarmo.
Masing-masing wedana memiliki asisten, yang level jabatannya sekarang setara dengan camat. sedangkan kawedanan Bangil sendiri, berbeda dengan luas wilayah kecamatan saat ini.
Cakupan wilayah kawedanan pada masa itu, terdiri dari beberapa wilayah kecamatan yang ada sekarang. Selain wilayah Bangil sendiri, Kawedanan Bangil juga meliputi Beji, Rembang dan Wonorejo. (tom/one)
Hilangnya Jabatan Wedana
Setelah Indonesia merdeka, struktur pemerintahan mengalami banyak perubahan. Jabatan wedana kemudian dihapus.
Lalu, digantikan dengan struktur pemerintahan yang lebih modern, yaitu kecamatan.
Penghapusan jabatan wedana itu, secara resmi diputuskan melalui Perpres Nomor 22/1963 tentang Penghapusan Keresidenan dan Kewedanaan. Peraturan itu diteken oleh Presiden Soekarno pada 25 Oktober 1963.
Penghapusan ini dilakukan, untuk meningkatkan otonomi daerah kabupaten dan kota. Serta karena kewedanaan dianggap tidak efektif dalam membantu tugas bupati. (tom/one)
Bekas Pendapa Jadi Plaza
Adapun Dalem Katumenggungan yang dahulu berada di seberang selatan Alun-alun Bangil, sekarang nyaris tak tersisa. Kompleks tersebut berubah menjadi Plaza Untung Suropati atau yang lebih familiar disebut Plaza Bangil.
Mojianto, tokoh pemuda Bangil menyebut, di kawasan Plaza Bangil dahulu bukan hanya kompleks kawedanan saja. “Di sekitarnya juga ada sekolah-sekolah,” kata Yanto -sapannya.
Bahkan, di sana terdapat dua sekolah. Ada SDN Kiduldalem 1 dan 2 serta SDN Kiduldalem 3 dan 5. “Tapi sudah lama sekali. Kisaran akhir 1980-an atau 1990-an,” kata dia.
Ketika masa pemerintahan Bupati Pasuruan Sihabuddin antara 1988-1993, kompleks Kawedanan dirobohkan.
Lalu, dijadikan pasar raya yang disebut Plaza Bangil. Satu-satunya bangunan yang tersisa, adalah bekas pendapa kawedanan itu sendiri.
Namun, kondisinya tak begitu terlihat dari luar. Kecuali, hanya atapnya yang lebih menonjol diantara bangunan toko lain, karena lebih tinggi. Selebihnya, tertutup beberapa toko.
Bahkan, bangunan bekas pendapa itu sendiri, juga sudah disekat menjadi beberapa toko. Di tengah bangunan itu sekarang, dijadikan musala.
“Sebagian besar memang sudah menjadi took. Dan ada yang disisakan sebagai musala untuk pedagang. Mungkin hanya sore sampai magrib saja, untuk beribadah,” ujar Fathurrahman, Camat Bangil. (tom/one)
Editor : Ronald Fernando