Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Burgelijke Stand; Bukti Probolinggo Dulu Banyak Dihuni Warga Keturunan Eropa

Jawanto Arifin • Minggu, 11 Juni 2023 | 16:44 WIB
TETAP TERJAGA: Kabid Pencatatan Sipil pada Disdukcapil Anto Pursijanto menunjukkan Burgelijke Stand yang masih tersimpan rapi di kantor Dispendukcapil Kabupaten Probolinggo. (Zainal Arifin/Jawa Pos Radar Bromo)
TETAP TERJAGA: Kabid Pencatatan Sipil pada Disdukcapil Anto Pursijanto menunjukkan Burgelijke Stand yang masih tersimpan rapi di kantor Dispendukcapil Kabupaten Probolinggo. (Zainal Arifin/Jawa Pos Radar Bromo)
PENINGGALAN zaman Hindia-Belanda masih banyak tersebar di Kabupaten Probolinggo. Tak sekadar bangunan. Berkas atau dokumen kuno masih tersimpan. Seperti dokumen register Pencatatan Sipil (Burgelijke Stand) keturunan Hindia-Belanda dan Eropa.

Pada zaman Hindia-Belanda, arsip kependudukan sudah jadi perhatian. Peristiwa yang dialami oleh penduduk yang memiliki dampak pada perubahan hak-hak keperdataan. Mulai dari lahir hingga dihapusnya hak-hak keperdataan, tercatat dengan rapi.

Sehingga, setiap peristiwa yang dialami seseorang dapat diketahui dengan jelas. Tentunya, dengan sistem yang masih manual saat itu.

Di Kabupaten Probolinggo, sejumlah arsip kuno itu masih bisa ditemukan. Salah satunya, tersimpan rapi di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) setempat.

Kabid Pencatatan Sipil pada Disdukcapil Anto Pursijanto mengatakan, pencatatan sipil warga keturunan hindia belanda yang berada Probolinggo masih tersimpan rapi. Dokumen bersejarah ini menjadi tanda bahwa Probolinggo merupakan sebuah wilayah yang banyak dihuni oleh keturunan Hindia- Belanda.

“Dokumen pencatatan sipilnya masih kami simpan rapi dalam sebuah ruangan khusus arsip dengan penjagaan khusus,” kata Anto saat ditemui.

Buku registrasi pencatatan sipil tertua yang masih tersimpan di ruangan itu, teregistrasi mulai tahun 1869. Dengan material kertas berupa bubur kayu. Warnanya kuning kecokelatan. Sementara huruf ditulis menggunakan tinta hitam berbahasa Belanda.



Ada empat jenis register. Mulai dari pencatatan perkawinan, kelahiran, perceraian, dan kematian. “Register kuno Berbahasa Belanda dan teregister berurutan sesuai dengan hari, bulan dan tahun. Setiap register ada bukunya sendiri, jadi ada 4 buku. Mulai buku pencatatan perkawinan, kelahiran, perceraian, dan kematian,” jelas Anto.

Ia menuturkan, sejak zaman Hindia-Belanda, pencatatan terhadap peristiwa penting yang dialami oleh seseorang dalam buku register pencatatan sipil, dilakukan oleh negara. Dalam dokumen Pencatatan Sipil (Burgelijke Stand) diketahui, pencatatan sipil di Hindia-Belanda sudah ada sejak tahun 1623 dan terakhir tahun 1866.

Catatan itu berasal dari daerah Batavia, Java, Semarang, Pasuruan, Surabaya, Makassar, Ternate. Selanjutnya, Amboina, Meester Cornelis, Benkulen, Banjarmasin, Selebes, Gorontalo, Menado dan Timor.

Terdiri dari dokumen surat nikah (rouwbrieven), kelahiran (Geboorte) dan naturalisasi (naturalisatie) yang bersumber dari catatan-catatan gereja. Serta lembaga pencatatan sipil di negeri Belanda yang sebenarnya berasal dari Prancis.

Catatan sipil di Prancis pada saat itu diselenggarakan oleh pendeta. Sebelum abad ke-18, telah menyediakan daftar untuk perkawinan, kelahiran, kematian dan lainnya.

“Nama yang ada diregister rata-rata orang Belanda. Kami menduga yang tercatat hanya keturunan Hinda Belanda. Namun untuk memastikan hal ini perlu ada penelitan dan kajian,” tuturnya.

Photo
Photo
PELAYANAN TERINTEGRASI: Pelayanan kependudukan di Dispendukcapil yang kini terintegrasi. Perkembangan zaman yang cukup pesat membuat pelayanan kependudukan kini lebih mudah. (Zainal Arifin/Radar Bromo)



Rujukan Warga Belanda Mencari Leluhur

Keberadaan dokumen pencatatan sipil peninggalan Hindia-Belanda masih cukup penting. Meski sudah melintasi zaman, keberadaannya terkadang masih dicari.

Staf Penjaga Arsip pada Dispenduk Capil Kabupaten Probolinggo Siful Fathurrahman mengatakan, dokumen tersebut berisi pencatatan sipil Probolinggo Raya. Pada saat itu, Probolinggo masih belum terbagi. Antara wilayah Kota dan Kabupaten.

Dokumen itu pun masih jadi rujukan. Contohnya, pada 2018 lalu, ada warga berkebangsaan Belanda datang ke Disdukcapil Kabupaten Probolinggo. Kedatangannya untuk melakukan pengecekan silsilah keluarga.

Sebab, buyutnya disebutkan pernah ada di wilayah Kandangjati, Kecamatan Kraksaan. Pada saat yang bersamaan warga asing ini meminta melakukan pengecekan data keluarga lainnya yang dulunya pernah bermukim diwilayah Kecamatan Kraksaan.

“Dari Belanda datang ke Kantor sengaja untuk mengecek silsilah keluarga. Saat dicari memang ketemu buyutnya ada disini (Probolinggo, Red). Tidak tahu tujuan utamanya apa, kemungkinan ada kaitannya dengan hak waris. Sebab dokumen yang ada memang berkaitan dengan hak-hak keperdataan,” imbuhnya.

 

Dulu Manual, Sekarang Tersistem

Perkembangan zaman yang cukup pesat, merubah segala hal. Salah satunya, pencatatan sipil yang juga banyak berubah. Kondisi itu terjadi karena sistem pencatatan berdaptasi menyesuaikan dengan kebutuhan zaman dan teknologi.

Dulu, pencatatan sipil dilakukan secara manual. Dalam sebuah buku register. Saat pencatatan, menggunakan basis data jaringan terpusat. Pengecekannya dapat dilakukan setiap saat.

Kabid Pencatatan Sipil Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Probolinggo Anto Pursijanto menuturkan, negara mempunyai kewajiban untuk memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi.



Serta status hukum setiap peristıwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk. Hal itu berlangsung sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006. “Seiring dengan perkembangan zaman dan kebutuhan yang semakin kompleks, maka pencatatan sipil ada penyesuaian,” terang Anto.

UU nomor 23 tentang Administrasi kependudukan itu memberlakukan ketentuan hukum positif adminduk. Hal itu jadi landasan hukum bagi pelayanan administrasi kependudukan.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Undang-undang administrasi kependudukan ini melahirkan beberapa peraturan pelaksanaan. Secara garis besar, merupakan penjabaran pasal- pasal dari undang-undang tersebut. Merujuk pula kepada undang-undang tersebut.

Dengan begitu, penyelenggaraan pencatatan sipil ditujukan bagi seluruh penduduk. Baik Warga Negara Indonesia maupun Orang Asing. Selain itu, penyelenggaraan pencatatan sipil di Indonesia juga melayani bagi Orang Asing yang bukan penduduk, sesuai asas universal dari pencatatan sipil.

“Saat ini, dokumen kepedudukan tidak lagi konvensional hanya berbentuk fisik berupa cetakan. Tetapi juga tersimpan rapi di dalam basis data dan jaringan yang bisa diakses di semua tempat. Hal ini tentunya lebih mempermudah adminisitrasi kependudukan,” bebernya. (ar/mie) Editor : Jawanto Arifin
#dulu dan kini #peninggalan belanda