KRAKSAAN, Radar Bromo–Dewan di DPRD Kabupaten Probolinggo mendorong alokasi anggaran bagi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Laboratorium Lingkungan Hidup (LH), khususnya fasilitas pengujian limbah.
Penguatan anggaran tersebut dinilai krusial untuk menunjang fungsi pengawasan lingkungan sekaligus membuka peluang peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
Sorotan itu mengemuka dalam pembahasan Komisi III DPRD Kabupaten Probolinggo. Dewan menilai aspek sertifikasi serta kelengkapan sarana laboratorium limbah milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) masih belum terpenuhi secara optimal.
Ketua Komisi III DPRD Moch Al-Fatih mengungkapkan, laboratorium limbah sejatinya diproyeksikan menjadi salah satu instrumen pendukung pendapatan asli daerah (PAD).
Namun keterbatasan dukungan anggaran membuat pemenuhan standar sertifikasi maupun fasilitas penunjang belum berjalan maksimal.
“Secara sertifikasi memang belum lengkap. Padahal lab limbah ini menjadi salah satu ikhtiar UPT LH untuk mendukung PAD. Hanya saja, dukungan anggaran untuk melengkapi fasilitasnya kemarin masih belum tersedia,” ujarnya.
Meski demikian, DPRD memastikan akan mendorong penguatan anggaran agar laboratorium segera memenuhi persyaratan operasional.
Apalagi, sejak terbitnya regulasi baru pada 21 Oktober 2025, sebagian kewenangan pengawasan perusahaan kembali berada di tangan pemerintah kabupaten.
“Ini menjadi titik temu yang baik bagi kita untuk meningkatkan kapasitas, termasuk melengkapi laboratorium,” jelasnya.
Menurut Al-Fatih, perubahan kewenangan tersebut berdampak pada meningkatnya tanggung jawab daerah dalam melakukan pengawasan lingkungan terhadap perusahaan. Di sisi lain, jumlah perusahaan di Kabupaten Probolinggo mencapai ratusan, sementara kemampuan pengawasan yang tersedia masih jauh dari memadai.
“Kurang lebih ada sekitar 325 perusahaan di Kabupaten Probolinggo. Tetapi anggaran DLH saat ini hanya cukup untuk pengawasan sekitar 25 perusahaan saja. Ini jelas belum ideal,” tegasnya.
Keterbatasan tersebut tidak lepas dari pembagian kewenangan sebelumnya yang lebih banyak berada di tingkat provinsi maupun pemerintah pusat.
Akibatnya, struktur anggaran daerah belum sepenuhnya disiapkan untuk menanggung beban pengawasan yang kini kembali menjadi tanggung jawab kabupaten.
“Karena dulu banyak fungsi pengawasan ada di pusat dan provinsi, wajar kalau anggaran daerah belum besar. Tapi sekarang ketika kewenangan mulai kembali, sudah masuk akal jika kita perjuangkan penambahan anggaran,” katanya.
Komisi III berencana mendorong penyesuaian melalui Perubahan APBD tahun berjalan maupun dalam skema penganggaran tahun berikutnya.
Harapannya, kapasitas pengawasan lingkungan dapat meningkat seiring terpenuhinya kelengkapan laboratorium limbah, sehingga perlindungan lingkungan berjalan lebih optimal sekaligus memberi kontribusi nyata terhadap PAD daerah. (mu/fun)
Editor : Moch Vikry Romadhoni