Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

DPRD Kabupaten Pasuruan Rombak Tatib untuk Sesuaikan Perubahan SOTK

Moch Vikry Romadhoni • Jumat, 6 Februari 2026 | 10:10 WIB

 

Ilustrasi
Ilustrasi

BANGIL, Radar Bromo - Gerak cepat dilakukan DPRD Kabupaten Pasuruan dalam merespons perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kelola (SOTK) di lingkungan Pemkab Pasuruan.

Parlemen daerah resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) Tata Tertib (Tatib) guna menyelaraskan aturan internal dewan.

Langkah ini diambil menyusul adanya penggabungan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, menjelaskan bahwa perubahan SOTK otomatis mengubah peta kemitraan komisi di DPRD.

“Ada perubahan SOTK dan penggabungan OPD, maka Tatibnya harus disesuaikan. Misalnya, dulu kebudayaan mitra Komisi IV, sekarang ikut Disparbud yang menjadi mitra Komisi III.

Jadi, pembidangannya yang kita atur ulang,” tegas politisi PKB tersebut usai rapat pimpinan.

Tak ingin ada celah hukum, Pansus Tatib bakal didampingi tenaga ahli dari perguruan tinggi yang kompeten di bidang hukum tata negara.

Kehadiran ahli ini krusial untuk memberikan “pencerahan” agar tidak terjadi multi-tafsir terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018, khususnya mengenai teknis distribusi keanggotaan di Alat Kelengkapan Dewan (AKD).

“Teman-teman anggota dewan bisa langsung bertanya kepada ahlinya agar pemahaman dan penafsirannya seragam, terutama soal pasal-pasal krusial di PP 12/2018,” tambahnya.

Disinggung soal wacana pergeseran unsur pimpinan atau perpindahan anggota, Samsul menegaskan bahwa DPRD adalah lembaga politis.

Sesuai regulasi, fraksi memang memiliki kewenangan untuk mengusulkan distribusi ulang keanggotaan di AKD. Namun, semua proses harus tetap tunduk pada aturan main yang berlaku.

Samsul mematok target tinggi bagi kerja pansus ini. Masa kerja Pansus Tatib bersifat sementara dengan deadline rampung dalam sepekan ke depan.

Jika meleset, waktu kerja bisa diperpanjang, namun efisiensi kinerja tetap menjadi prioritas utama.

“Kami tekankan Pansus selesai dalam sepekan agar optimalisasi kinerja anggota dewan dengan mitra kerja yang baru segera berjalan maksimal,” bebernya. (tom/one)

Editor : Moch Vikry Romadhoni
#pansus #opd #regulasi #Internal #SOTK #dprd #kemitraan #aturan