KANIGARAN, Radar Bromo– Budaya asal Kota Probolinggo kembali diakui sebagai warisan budaya takbenda (WBTb).
Tahun ini, dua budaya ditetapkan sebagai WBTb Indonesia 2025 oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI.
Keduanya yaitu Ketan Kratok dan tradisi Bibibi. Penetapan dua budaya tersebut sebagai warisan budaya takbenda menambah jumlah WBTb yang dimiliki Kota Probolinggo.
Sebelumnya, Jaran Bodhag dan Karapan Sapi Brujul juga ditetapkan sebagai warisan budaya takbenda Indonesia.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Probolinggo Siti Romlah membenarkan hal itu.
Menurutnya, pengumuman tersebut disampaikan dalam sidang penilaian WBTb di Hotel Sutasoma, Jakarta Selatan, pekan kemarin.
”Kedua warisan budaya khas Kota Probolinggo itu dinilai layak dan lolos direkomendasikan sebagai warisan budaya takbenda. Sebab, hingga kini masih hidup dan dijaga kelestariannya,” terangnya.
Sebelum penetapan itu, menurutnya, pihaknya lebih dulu mengkaji dua warisan budaya khas Kota Probolinggo itu.
Kemudian, keduanya diajukan untuk ditetapkan sebagai warisan budaya takbenda.
”Alhamdulillah usulan kami, tradisi Bibibi dan Ketan Kratok dari Kota Probolinggo berhasil mendapatkan rekomendasi menjadi Warisan Budaya Takbenda. Saat ini menunggu SK penetapan dari kementerian,” katanya.
Romlah menerangkan, proses pengusulan dua warisan budaya khas Kota Probolinggo tersebut telah berlangsung cukup lama dan melalui sejumlah tahapan.
Ketan Kratok dipilih karena memiliki keunikan dan cita rasa yang mencerminkan identitas khas Kota Probolinggo.
Selain itu, keberadaannya yang tetap lestari menjadi salah satu alasan kuat Ketan Kratok diusulkan sebagai WBTb.
Hingga kini, menurutnya, masih banyak pedagang yang menjual Ketan Kratok di berbagai sudut Kota Probolinggo.
Bahkan, banyak warga yang menggemari panganan satu ini. Mulai anak-anak, remaja, dewasa, hingga orang tua.
”Kami juga mengusulkan Ketan Kratok dijadikan makanan daerah asli Kota Probolinggo dan jadi sajian dalam kegiatan resmi, hajatan, hingga festival budaya di Kota Probolinggo,” terangnya.
Sementara Bibibi, menurut Romlah, merupakan tradisi tahunan yang dilakukan setiap malam 27 Ramadan.
Bibibi menjadi warisan budaya kedua yang berhasil lolos dan ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia 2025.
Sama dengan Ketan Kratok, tradisi Bibibi masih banyak ditemui di Kota Probolinggo dan masif dilakukan oleh masyarakat.
”Alhamdulillah, usulan kami tradisi Bibibi dan Ketan Kratok dari Kota Probolinggo berhasil mendapatkan rekomendasi menjadi Warisan Budaya Takbenda. Saat ini mrnunggu SK penetapan dari kementerian,” tambahnya. (mas/hn)
Editor : Muhammad Fahmi