Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

175 Perusahaan di Pasuruan-Probolinggo Nunggak Iuran BPJS Kesehatan, Nilainya Segini

Fahrizal Firmani • Rabu, 1 Oktober 2025 | 15:10 WIB
Ilustrasi BPJS Kesehatan.
Ilustrasi BPJS Kesehatan.

PASURUAN, Radar Bromo - Kesadaran sejumlah badan usaha (BU) di wilayah Pasuruan-Probolingo dalam memenuhi kewajiban membayar iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan perlu ditingkatkan.

Hingga September ini, tercatat ada 175 perusahaan yang diketahui menunggak. Total jumlah tunggakan mencapai lebih dari Rp 1,4 miliar.

Tunggakan ini terjadi di empat daerah. Paling tinggi, tunggakan terjadi di Kabupaten Pasuruan yang mencapai 64 BU dengan nilai tunggakan Rp 947.506.210.

Lalu diikuti oleh Kota Pasuruan sebanyak 39 BU dengan nilai tunggakan Rp 241.796.684.

Selanjutnya, Kota Probolinggo sebanyak 48 BU dengan nilai tunggakan Rp 130.691.488 dan terakhir Kabupaten Probolinggo sebanyak 24 BU dan nilai tunggakan sebesar Rp 83.913.126.

Kepala Cabang (Kacab) BPJS Kesehatan Pasuruan, Dina Diana Permata mengungkapkan, ada beberapa faktor yang membuat perusahaan menunggak iuran.

Selain karena awareness pemberi, biasanya bisa juga disebabkan oleh kesulitan finansial di badan usahanya sendiri.

Penyebab selanjutnya karena adanya perusahaan yang sedang berperkara di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) maupun ada konflik dengan karyawan.

Sehingga kewajiban pembayaran iuran terhambat. Tidak jarang juga karena terjadi pergantian penanggung jawab atau person in charge (PIC).

"Sehingga tidak mengetahui adanya tunggakan iuran jaminan kesehatan nasional (JKN). Jadi, banyak faktor yang menjadi penyebabnya," kata Dina.

Dina-panggilan akrabnya menyebut, untuk memastikan perusahaan tetap memenuhi kewajibannya, BPJS Kesehatan Pasuruan melakukan beberapa langkah.

Mulai dari memberikan pengingat atau reminder melalui telekolekting dan WhatsApp. Kemudian melakukan kunjungan langsung ke perusahaan.

"Kami juga melakukan pemeriksaan bersama pihak eksternal, melibatkan pengawas tenaga kerja (wasnaker), hingga dinas tenaga kerja (disnaker), agar kewajiban pembayaran iuran bisa segera ditindaklanjuti," sebutnya. (riz/fun)

Editor : Fandi Armanto
#BPJS Keehatan #Tunggakan BPJS kesehatan