PASURUAN, Radar Bromo-Polisi sudah menetapkan Zaenul Arifin dan Padil menjadi tersangka atas kasus pembunuhan terhadap Sulikhati.
Zaenul dijerat pasal berlapis, yakni pasal 338 KUHP, pasal 354 ayat (2) KUHP, pasal 285 KUHP. Ancaman pidana hukuman ini adalah penjara selama-lamanya 12 tahun.
Sementara Padil yang merupakan teman dekat korban dijerat pasal 221 ayat 1 ke 2e KUHP. Dia dipidana dengan hukuman selama-lamanya 9 bulan. Namun, Padil tidak dilakukan penahanan. Tapi diwajibkan melapor dua kali sepekan.
Pasal berbeda memang diterapkan polisi atas tersangka Zaenul dan Padil. Bahkan, Padil yang menjadi tersangka, tidak dilakukan penahanan.
Meski tidak ikut membunuh Sulikhati, perannya atas kasus ini cukup membuat polisi sempat kesulitan mengungkap identitas korban.
Setelah diketahui korban meninggal dunia pada Selasa (10/6), Padil juga melarikan diri ke Lamongan hingga Bali. Dia ketakutan terserat atas kasus ini.
Namun, keberadaan Padil terdeteksi oleh kepolisian. Karena tertekan itu, Senin 16 Juni pukul 04.30, Padil menyerahkan diri ke Polsek Grati dan mengakui bahwa telah membawa dan menyembunyikan barang milik korban berupa tas yang berisi handphone.
“Setelah mengetahui korban tewas, Padil tidak menyerahkan dan tidak mengembalikan barang milik korban kepada keluarga atau petugas kepolisian dan menyembunyikan barang korban yang ditanam atau dikubur di pinggir jalan raya. Tepatnya di bawah pohon pisang yang terletak di perbatasan Desa Karang Kliwon, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan,” sampai Kasatreskrim.
“Karena tas korban disembunyikan Padil, kami kesulitan ungkap identitas korban,” beber Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota Iptu Choirul Mustofa.
Dalam kasus ini, motif tersangka Zaenul melakukan pembunuhan dan atau penganiayaan karena dia ketakutan Sulikhati yang berteriak. Zaenul khawatir Sulikhati sadar dan berontak serta menjerit karena takut ketahuan tetangga.
Akhirnya, tersangka mencengkeram atau mencekik leher korban dengan menggunakan tangan kanan dan menutup muka atau wajah korban menggunakan bantal selama sekira 10 menit.
Sementara motif Padil melakukan perbuatannya, karena panik dan ketakutan. Sehingga sengaja menyembunyikan barang milik korban yang dikubur di pinggir jalan raya.
Tersangka Zaenul dikenakan Pasal Pasal 338 KUHP, barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum karena korban mati. Ancaman hukuman ini bisa dipidana hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun.
Selain itu, pasal 354 ayat 2 KUHP tentang barang siapa dengan sengaja melukai berat orang lain, dihukum karena menganiaya berat. Jika perbuatan itu menjadikan kematian, ancaman hukuman dipidana dengan hukuman penjara selama-lamanya 10 tahun.
Lalu Pasal 285 KUHP, barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan istrinya bersetubuh dengan dia, dihukum karena memperkosa.
Ancaman hukuman dipidana dengan hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun. “Dikenai pasal berlapis dan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun,” ujarnya.
Bagaimana dengan Padil? Dia dikenakan pasal 221 ayat 1 ke 2e KUHP. Isinya, barang siapa yang sesudah terjadi kejahatan, menghilangkan, menyembunyikan benda yang dipakai untuk melakukan kejahatan itu atau bekas-bekas kejahatan itu yang lain-lain, atau yang berbuat sehingga benda-benda itu atau bekas-bekas itu tidak dapat diperiksa oleh dengan maksud untuk menyembunyikan kejahatan. Atau untuk menghalang-halangi atau menyusahkan pemeriksaan dan penyelidikan atau penuntutan.
Ancaman hukuman pasal ini bisa dipidana dengan hukuman penjara selama-lamanya 9 bulan. Padil tidak dilakukan penahanan karena tidak terlibat pembunuhan. Namun, diwajibkan melapor dua kali selama sepekan, selama ancaman hukumannya 9 bulan.
Dari kasus ini, barang bukti dari korban yang disita polisi di TKP, sebuah jaket hoodie terbuat dari kain warna hitam bertuliskan Brotherwar. Sebuah kaus lengan pendek terbuat dari kain warna abu-abu. Sebuah BH wanita warna pink. Selain itu, yang disita dari saksi berinisial M, Jupiter Z nopol N 4995 TAQ warna hitam tahun 2008.
Sedangkan yang disita dari Zaenul, motor Beat hitam tanpa nopol. Sedangkan dari Padil, barang milik korban dan handphone, motor Yamaha Mio tanpa nopol.
Kasus ini cukup menyita perhatian. Korban Sulikhati sejatinya merencanakan pernikahan dengan lelaki lain. Namun, nyawanya terenggut karena pembunuhan.
Tersangka Zaenul mengaku menyesal telah melakukan perbuatan itu ke korban. Dia tersadar saat memperkosa lalu korban mati. Dan dia melarikan diri lantaran ketakutan. “Saya melarikan diri karena ketakutan. Saya melakukan itu (mencekik) takut kedengaran tetangga. Sampai korban terdiam. Saya pun sadar korban mati,” katanya. (zen/fun)
Editor : Abdul Wahid