Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Bupati Pasuruan Mas Rusdi Keluarkan Edaran Larangan Study Tour-Kelulusan Bermewah-mewahan, Ini Rinciannya

Rizal Syatori • Senin, 21 April 2025 | 14:35 WIB
ILUSTRASI
ILUSTRASI

BANGIL, Radar Bromo–Tahun ajaran baru akan segera bergulir. Biasanya menjelang tahun ajaran baru, jamak lembaga sekolah menggelar study tour hingga wisuda.

Dinilai kerap memberatkan orang tua siswa, di Kabupaten Pasuruan muncul larangan study tour dan wisuda bermewah-mewahan.

Tak sekedar imbauan. Pemkab Pasuruan bahkan mengeluarkan Surat Edaran (SE) pelaksanaan study tour ataupun outing class serta kelulusan atau wisuda bagi satuan pendidikan. SE ini dikeluarkan Bupati Pasuruan.

SE bernomor 400.3.1/2917/424.071/2025 dikeluarkan dan ditetapkan pada 15 April 2025. SE ditujukan kepada kepala sekolah PAUD/TK/SD/SMP negeri atau swasta di lingkungan Kabupaten Pasuruan.

“SE ini berlaku mulai tanggal dikeluarkan atau ditetapkan. Pertimbangannya menekan biaya tinggi, dan membantu memudahkan pengawasan,” kata Bupati Pasuruan Mochamad Rusdi Sutejo.

Dalam SE tercantum, kegiatan study tour atau outing class, dilarang dilakukan di luar wilayah Kabupaten Pasuruan.

Study tour boleh digelar asalkan pelaksanaan kegiatan di pusat perkembangan ilmu pengetahuan, kebudayaan dan destinasi wisata edukatif lokal di dalam wilayah Kabupaten Pasuruan. Tak boleh ke luar Pasuruan.

SE juga mengatur larangan kegiatan ini khususnya di pantai, di saat cuaca ekstrem. Selain itu, tidak boleh memberatkan orang tua atau wali murid, tanpa paksaan, bersifat sukarela atau tidak bersifat wajib.

Syarat lainnya, study tour digelar dengan mekanisme perencanaan dan pelaksanaannya dikelola oleh orang tua atau wali murid dan komite sekolah.

Termasuk pula memperhatikan kesiapan awak kendaraan dan keamanan jalur yang akan dilewati.

Satuan pendidikan wajib melaporkan kegiatan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan.

Begitu juga dengan terkait kegiatan kelulusan atau wisuda yang dilaksanakan di jenjang TK, SD, dan SMP. Pemkab menegaskan, lembaga sekolah sebaiknya tidak melaksanakan kegiatan atau seremonial kelulusan di luar lingkungan sekolah dengan alasan apapun.

Kemudian tidak ada paksaan kepada siswa untuk memakai jas atau kebaya dan sejenisnya, pada kegiatan kelulusan.

Sekolah juga tidak diperkenankan adanya penarikan apapun untuk tujuan kegiatan kelulusan. Kecuali adanya bantuan donatur dari masyarakat secara sukarela yang tidak mengikat.

ILUSTRASI
ILUSTRASI

Paling penting, kelulusan dapat dilakukan secara sederhana, namun penuh dengan kehikmatan. Wisuda harus dilakukan secara inovatif tanpa harus membebani orang tua siswa.

“Wisuda boleh, yang tidak boleh itu yang di luar sekolah. Wisuda bisa dilakukan secara sederhana,” kata Mas Rusdi, panggilan akrab Bupati.

Dengan keluarnya SE ini, bagi sekolah yang melanggar dan tidak mengikuti instruksi SE ini, ada konsekuensinya Bisa jadi, kata Kepala sekolahnya akan dievaluasi atau dicopot.

SE ini tidak hanya mengatur lembaga sekolah negeri.

“Untuk sekolah swasta yang tidak mengikuti SE ini, perizinannya akan kami evaluasi. Ini demi kebaikan bersama,” tandasnya. (zal/fun)

Editor : Abdul Wahid
#Outing Class #bupati pasuruan #wisuda #Rusdi Sutejo #Mas Rusdi #study tour