BANGIL, Radar Bromo– Peredaran rokok ilegal semakin masif. Tidak hanya rokok tanpa cukai.
Bahkan para pelaku sudah nekat menyiasati pemasaran barang haram di mata hukum itu dengan pita cukai palsu.
Untungnya, peredaran pita cukai palsu itu berhasil digagalkan. Bea Cukai Pasuruan berhasil mengungkap kasus pemalsuan pita cukai dalam skala besar sebelum sampai ke tangan produsen rokok ilegal.
Sebanyak 62.517 keping pita cukai palsu berhasil disita dari tangan para pelaku yang beroperasi di wilayah Pandaan.
Operasi gabungan yang melibatkan Bea Cukai Jawa Timur I dan II serta Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A Pasuruan ini membuahkan hasil signifikan.
Penindakan dilakukan setelah adanya informasi intelijen terkait peredaran pita cukai palsu yang marak di wilayah Banyuwangi.
“Kami berhasil mengamankan dua pelaku yang diduga terlibat dalam jaringan pemalsuan pita cukai ini,” ungkap Hatta Wardhana, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A Pasuruan dalam konferensi pers, Jumat (23/8).
Pelaku yang diamankan dalam operasi gabungan itu yakni M, 45, dan A, 46. Pelaku M mendapat pita cukai palsu dari A. Sementara A sendiri merupakan seorang broker yang mendapat pita cukai palsu itu dari seseorang yang berinisial R di Malang.
M berencana menjual pita cukai palsu itu ke seorang pengusaha rokok di Jember. Namun aksi melawan hukum itu digagalkan setelah operasi gabungan KPPBC TMP A Pasuruan dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan bergerak.
Modus operandi para pelaku cukup rapi, dengan memalsukan pita cukai jenis SKT dan SKM.
“Dari hasil penindakan kami mendapatkan barang bukti berupa pita cukai diduga palsu sebanyak 62.517 keping,” kata Hatta.
Rinciannya, 510 lembar terdiri dari 60.972 keping pita cukai jenis SKT. Serta 11 lembar 1.545 keping pita cukai diduga palsu jenis SKM.
“Saat ini pelaku lain yang terlibat dalam proses produksi pita cukai palsu ini sedang kami dalami,” kata Hatta.
Ia memastikan puluhan ribu keping pita cukai itu palsu berdasarkan hasil identifikasi pita cukai oleh Tim Ahli Perum PERURI melalui nota dinas Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai nomor ND-745/BC.04/2024. “Dan berpotensi merugikan keuangan negara sebanyak Rp101.625.372,” ujar Hatta.
Dua pelaku tindak pidana jual beli pita cukai palsu ini melanggar ketentuan Pasal 55 huruf b UU Nomor 11/1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
“Dengan adanya kegiatan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku serta menjadi peringatan bagi para pelaku usaha agar taat dan patuh terhadap ketentuan perundangan yang berlaku,” kata Hatta.
Ia mengatakan pita cukai merupakan dokumen sekuriti yang menandakan bahwa barang kena cukai sudah memenuhi kewajiban perpajakan sebelum dipasarkan. Hatta juga menyebut pita cukai palsu sebenarnya cukup mudah dideteksi secara kasat mata. Sebab pita cukai terbuat dari kertas khusus yang disertai dengan hologram.
“Dirjen Bea Cukai juga secara berkala mengupdate desain dan spesifikasi pita cukai untuk mengantisipasi plagiasi semacam ini,” kata dia.
Misalnya pada tahun ini, pita cukai resmi menonjolkan tema fauna endemik berupa hewan air. Kemudian juga dilengkapi dengan lambang negara, lambang Dirjen Bea, tarif cukai per batang, tahun anggaran, teks Republik Indonesia dan Cukai Hasil Tembakau.
Hatta juga menyesalkan upaya pemerintah untuk meminimalisasi pemalsuan pita cukai masih mendapat celah di kalangan produsen rokok ilegal.
“Tentu ini mengharuskan kami untuk semakin masif lagi membangun kesadaran penjual maupun masyarakat perokok agar lebih teliti lagi dalam membeli rokok ilegal dengan pita cukai palsu,” bebernya. (tom/fun)
Editor : Fandi Armanto