PANDAAN, Radar Bromo - Kursi kepala Desa Kemirisewu, Kecamatan Pandaan, kini tak lagi dijabat pelaksana tugas (Plt). Untuk menjalankan tugas kades, telah ditunjuk penjabat (Pj) kades baru.
Senin pagi (17/7), pelantikan Pj kades itu digelar di kantor desa setempat. Yang ditunjuk jadi Pj adalah Abdul Majid, yang merupakan pegawai negeri sipil (PNS) di Kecamatan Pandaan.
“Penunjukan Pj Kades Kemirisewu berdasarkan dari SK Bupati dan usulan Camat Pandaan. Pj mengantikan Plt Kades Purnomo,” terang Camat Pandaan Basmi.
Sebelumnya, Purnomo menjabat Plt usai Kades Kemirisewu M Rifai terjerat kasus korupsi penanganan Covid-19 di desa setempat. Rifai dianggap menyalahgunakan ADD dan DD pada 2020.
Dana sekitar Rp 240 juta diduga digunakan tidak sebagaimana mestinya. Dugaan itu sempat membuat warga ngamuk. Mereka meluruk kantor desa pada 7 April 2021 lalu. Polisi pun melakukan penyelidikan.
Pada 18 Februari 2022, Kades saat itu, M Rifai dan Bendahara saat itu, M Yusuf ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Usai proses persidangan, keduanya dinyatakan bersalah.
Rifai divonis 3 tahun penjara. Plus denda senilai Rp 50 juta, subsider kurungan selama 3 bulan. Rifai juga harus membayar uang pengganti senilai Rp 107,6 juta, subsider kurungan selama 2 tahun.
Sedangan mantan bendahara desa, M. Yusup diganjar kurungan 1 tahun 3 bulan. Ia juga dikenai denda Rp 50 juta dengan subsider 3 bulan jika tidak membayarnya.Vonis itu lebih ringan dari tuntutan.
Ditunjuknya Pj Kades Kemirisewu sendiri dilakukan usai SK pemberhentian Kades Kemirisewu M. Rifai sudah turun. SK itu keluar pada 29 Juni 2023 lalu.
SK turun usai putusan Mahkamah Agung (MA) keluar. Mantan Kades M. Rifai divonis hukuman satu tahun enam bulan dan subsider tiga bulan.
Lalu, apa tugas Pj kades? “Pj kades punya wewenang dan kewajiban sama dengan kades definitif. Nantinya akan menjabat hingga 2025 mendatang,” terang Basmi.
Pergantian dari Plt ke Pj Kades Kemirisewu itu sendiri mengacu pada Perda 6/2015 dan Perbup 20/2017. (zal/mie)
Editor : Jawanto Arifin