KRAKSAAN, Radar Bromo – Angka perceraian di kabupaten Probolinggo cukup tinggi. Hal itu tercatat dari jumlah perceraian di Pengadilan Agama (PA) Kelas IA Kraksaan. semester pertama tahun 2023 ada seribu lebih kasus yang diputus..
Humas PA Kraksaan , Musaddat Humaidi mengatakan, sampai Juni lalu, setidaknya sebanyak 1.148 perempuan di Kabupaten Probolinggo harus mengubah statusnya dari istri menjadi janda. Angka perceraian ini, hampir separo dari angka perceraian yang terjadi di tahun sebelumnya yakni 2.514 perkara pada 2022 lalu.
“Angka 1.148 perkara ini terhitung, Baik cerai talak maupun cerai gugat, selama setengah tahun ini,”katanya.
Humaidi tak menjelaskan secara rinci angka perceraian tersebut. Meski begitu, ia memastikan bahwa, dari perkara-perkara cerai yang diterima pihaknya, mayoritas merupakan perkara cerai gugat (CG) atau perceraian yang diajukan oleh pihak istri. Sedangkan, untuk perkara cerai talak (CT) atau perceraian yang diajukan oleh pihak suami jumlahnya lebih sedikit.
“Jumlah istri yang menggugat suaminya lebih banyak ketimbang cerai talak. Hal ini masih sama dengan Sebelum-belumnya,” ujarnya.
Dari angka perceraian yang mencapai ribuan perkara tersebut, mayoritas faktor penyebabnya persoalan ekonomi. Selain itu, pihaknya juga banyak menemui kasus perceraian yang disebabkan faktor perselingkuhan.
“Faktor suaminya suka mabuk dan juga faktor poligami. Namun yang banyak itu karena faktor ekonomi dan faktor adanya orang ketiga,” ujarnya. (mu/fun)
Editor : Ronald Fernando