DRINGU, Radar Bromo - Sebuah tempat karaoke berkedok warung di depan Pasar Bawang di Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo, digeledah polisi. Dari warung ini, diamankan puluhan minuman keras (miras) berbagai merek, Sabtu (15/7) malam.
Operasi tindak pidana ringan ini bermula dari laporan warga. Warga menyebut, ada warung yang menyediakan karaoke di depan Pasar Bawang, Desa Tamansari. Petugas Samapta Polres Probolinggo pun langsung melakukan penelusuran. Hingga akhirnya mengerucut pada sebuah warung milik RZ, 51, warga Jalan Rawa Tirta, Desa Sumberkedawung, Kecamatan Leces.
Sekitar pukul 21.00, Polisi mendatangi warung tersebut. Benar saja, di warung tersebut terdapat beberapa pria sedang berkaraoke ditemani pemandu lagu. Polisi bahkan menemukan beberapa miras dan motor tanpa surat-surat kepemilikan yang jelas.
"Saat razia, kami temukan pria ditemani LC (ladies companion) atau pemandu lagu. Rupanya warung yang terlihat seperti tempat makan itu merupakan tempat karaoke," terang Kasat Samapta Polres Probolinggo Iptu Siswandi, Minggu (16/7).
Polisi pun langsung menggeledah seisi warung. Saat itulah petugas menemukan 33 botol miras berbagai merek. Di antaranya, 12 botol Singaraja ukuran 620 ml; 2 botol Beer Bintang ukuran 620 ml; 1 botol Brewhouse ukuran 680 ml; 1 botol Jack Daniel's ukuran 680 ml; 8 botol Anggur Merah ukuran 620 ml; dan 9 botol arak bali ukuran 600 ml.
"Pemilik kami sanksi tindak pidana ringan. Sementara barang bukti miras kami amankan ke Mapolres Probolinggo," tuturnya. (ar/hn)
Editor : Jawanto Arifin