Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Pemkot Probolinggo Putus Listrik di Luar Pujasera Alun-alun

Arif Mashudi • Kamis, 13 Juli 2023 | 19:45 WIB

 

DIPUTUS: RDP Komisi III DPRD Kota Probolinggo bersama sejumlah OPD membahas pemutusan meteran listrik di kawasan alun-alun yang bukan milik Pemkot Probolinggo.
DIPUTUS: RDP Komisi III DPRD Kota Probolinggo bersama sejumlah OPD membahas pemutusan meteran listrik di kawasan alun-alun yang bukan milik Pemkot Probolinggo.

MAYANGAN, Radar Bromo - PKL yang berjualan di luar Pujasera Alun-Alun Kota Probolinggo dipastikan tidak lagi mendapat aliran listrik. Sebab, sejak akhir bulan lalu, semua meteran listrik di luar milik Pemkot Probolinggo yang berada di kawasan alun-alun sudah diputus. Total semuanya ada enam meteran.

Cara ini sengaja dilakukan pemkot bekerja sama dengan PLN ULP Probolinggo. Harapannya, PKL tidak lagi berjualan di luar Pujasera. Semua terpusat di Pujasera. Sehingga, kawasan alun-alun selain di Pujasera akan steril dari PKL.

Keputusan pemkot itu dibahas khusus dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPRD Kota Probolinggo, Selasa (11/7) malam. Hadir Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satpol PP, dan DKUP. Begitu juga PLN ULP Probolinggo dan Paguyuban PKL (PPKL) Probolinggo.

Kepala DLH Kota Probolinggo Rachmadeta Antariksa membenarkan pemutusan semua meteran listrik yang bukan milik pemkot di kawasan alun-alun. Pemutusan dilakukan karena pemkot akan menata lagi kawasan alun-alun pascarevitalisasi.

”Setelah revitalisasi alun-alun, pujasera dibangun. Pemkot kemudian menata ulang kawasan alun-alun, termasuk harus steril dari PKL. Semua PKL harus berjualan di Pujasera,” katanya.

Selama proses penataan alun-alun itu, menurut Deta, pemkot menerima aduan adanya oknum staf DLH yang terlibat dalam ‘permainan’ pemasangan listrik. Selama ini, oknum tersebut memfasilitasi aliran listrik bagi PKL yang berjualan di kawasan alun-alun. Khususnya di luar pujasera.

Tidak hanya itu. Ada juga aduan yang mengatakan, ada oknum staf Satpol PP yang juga ‘bermain-main’ dalam pemasangan listrik. Hingga akhirnya, aduan itu sampai ke Wali Kota Probolinggo Hadi Zainal Abidin.

“Karena menerima aduan ini, Bapak Wali Kota meminta untuk menertibkan dengan memutus semua meteran listrik di luar milik pemkot yang ada di kawasan alun-alun,” tuturnya.

Berdasarkan instruksi itu, menurutnya, pihaknya lantas memutus aliran listrik di kawasan alun-alun yang di luar milik pemkot. Ini, menurutnya, bukti ketegasan bahwa tidak ada yang boleh bermain-main seenaknya.

“Kami koordinasi dengan Satpol PP dan PLN untuk melakukan penertiban jaringan listrik itu,” tegasnya.

Sebenarnya, dikatakan Deta, sekitar tahun 2021 dan 2022, pihaknya sudah bersurat ke Satpol PP untuk menertibkan jaringan listrik yang bukan milik pemkot di kawasan alun-alun. Kebijakan ini menurutnya sah dilakukan pemkot. Sebab, kawasan alun-alun adalah aset pemkot.

Satpol PP pun sudah menertibkan jaringan yang dimaksud dengan cara memutus jaringan. Namun, ternyata setelah ditertibkan, jaringan itu dipasang lagi.

”Jadi kami pun koordinasi dengan PLN untuk memutus atau mencabut meteran listrik secara pemanen di kawasan alun-alun,” terangnya.

Pihaknya, menurut Deta, tidak mengetahui siapa pemilik meteran listrik atau siapa pemasang meteran itu. Karena itu, pihaknya koordinasi dengan PLN untuk melakukan penertiban.

Yang jelas, jumlahnya ada enam meteran di sekitar alun-alun. Dari meteran inilah, para PKL selama ini memasang aliran listrik ke lapak masing-masing. Tentu saja, mereka harus membayar sejumlah uang pada pemilik meteran.

Sebelum pemutusan meteran listrik dilakukan, DLH lebih dulu menyosialisasikan untuk membongkar sendiri meteran listrik tersebut. Tetapi, ternyata pemilik meteran itu tidak ada yang merespons.

”Sudah kami sosialisasikan sebelumnya. Kami beri waktu seminggu untuk membongkar sendiri meteran itu,” ujarnya.

Ketua Paguyuban PKL Probolinggo Munadi menegaskan, pihaknya tidak keberatan dengan penertiban meteran listrik atas nama perorangan itu. Tetapi, pihaknya keberatan meteran listrik atas nama paguyuban juga ikut dibongkar atau diputus. Pihaknya bahkan sudah minta untuk tidak dibongkar karena atas nama paguyuban.

”Kami keberatan karena pemutusan tersebut tanpa seizin orangnya. Seharusnya kan diberitahu, dipanggil, pelanggarannya apa. Kami melangkah berdasarkan SOP,” terangnya.

Ketua Komisi III DPRD Kota Probolinggo Agus Riyanto menjelaskan, RDP memang khusus membahas pemutusan meteran listrik di luar pujasera alun-alun. Sebab, sudah ada beberapa laporan.

Yang harus dipahami, menurutnya, meteran listrik yang diputus itu legal, bukan ilegal. Sebab, meteran listrik itu sebelumnya dipasang oleh pihak PLN. ”Kami RDP di sini terkait dengan PLN atau pemutusan listriknya, bukan penataan PKL-nya,” ujarnya.

Baru setelah RDP diketahui bahwa pemutusan meteran listrik legal oleh PLN dilakukan atas permintaan pemkot. Karena kawasan alun-alun akan ditertibkan dan ditata ulang. Termasuk kawasan alun-alun harus steril dari PKL, kecuali di Pujasera.

“Intinya meteran listrik legal ini diputus karena dipasang tanpa izin dari pemkot selaku pemilik aset alun-alun tersebut,” tuturnya.

Untuk itu, Komisi III pun merekomendasikan agar PKL berkoordinasi dengan pemkot. Supaya mereka yang berjualan di lantai dua Pujasera juga bisa mendapat penghasilan.

Sebab, selama ini PKL di lantai dua mengeluhkan kondisinya sepi. Karena sepi, akhirnya PKL berjualan lagi di pinggir alun-alun. Dan saat berjualan di pinggir alun-alun ini, tentu mereka menggunakan aliran listrik dari luar Pujasera.

”Karena itu, kami merekomendasikan, silakan aliri listrik dulu, sambil mencarikan solusi. Bukannya membela PKL. Tetapi, PKL itu warga kota juga. Jadi, pemkot harus mencarikan solusi supaya PKL tetap bisa makan,” ungkapnya. (mas/hn)

Editor : Jawanto Arifin
#pemkot probolinggo #alun-alun probolinggo