Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Parpol dan Caleg Ingat Ya… Batas Perbaikan sampai Minggu

Agus Faiz Musleh • Kamis, 6 Juli 2023 | 16:10 WIB

 

BIAR PAHAM:  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Probolinggo menggelar rapat koordinasi persiapan penyampaian perbaikan dokumen persyaratan bacaleg, Rabu (5/7) sore. (Foto: Agus Faiz Musleh/Jawa Pos
BIAR PAHAM:  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Probolinggo menggelar rapat koordinasi persiapan penyampaian perbaikan dokumen persyaratan bacaleg, Rabu (5/7) sore. (Foto: Agus Faiz Musleh/Jawa Pos
 

KRAKSAAN, Radar Bromo– Penentuan lolos dan tidaknya verifikasi administrasi (vermin) bakal calon anggota legislatif (bacaleg) atau DPRD (BCAD) memasuki babak akhir. Sebelum batas akhit, KPU kembali mengingatkan agar partai memanfaatkan perbaikan ini. Sebab, tepat Minggu (9/7) pukul 23.59, merupakan batas akhir perbaikan dokemen BCAD yang berstatus belum memenuhi syarat (BMS).

KPU  juga sudah menggelar rapat koordinasi (rakor) persiapan penyampaian perbaikan dokumen persyaratan BCAD, Rabu (5/7) sore. Di rakor inilah KPU mengingatkan agar partai politik maupun bacaleg, agar segera membenahi berkasnya supaya bisa ikut melenggang di pesta demokrasi, tahun 2024 nanti.

Komisiione KKU  Kabupaten Probolinggo Divisi Teknis Penyelenggaraan Agus Hariyanto Andinata mengatakan, rakor digelar bersama bersama belasan liaison officer (LO) atau operator partai politik (Parpol). “Kami hari ini mengundang operator atau LO dari masing-masing parpol, agar saat pengajuan kembali terkait dokumen perbaikan sudah tidak ada masalah lagi. Jadi yang BMS sudah benar bisa semua nantinya. Sehingga pada saat vermin perbaikan, harapannya produk yang kami keluarkan nanti  tidak ada yang TMS. Kami mengharapkan MS (memenuhi syarat, red) semua,” katanya, Rabu (5/7).

Rakor tersebut dimaksudkan agar parpol lebih siap lagi dalam memproses dokumen yang masih BMS. “Terkait dengan persiapannya seperti apa, juga menyamakan persepsi terkait dokumen yang BMS cara penanganannya seperti apa,” bebernya.

Ia menyebutkan, batas akhir perbaikan dokumen yang BMS dilakukan pada tanggal 9 Juli pukul 23.59. Agus menegaskan, apabila masih ada yang tidak lengkap atau tidak diperbaiki, maka tentunya akan TMS (tidak memenuhi syarat, red).

“Vermin perbaikan ini mulai dari 10 Juli-6 Agustus. Apabila dalam vermin perbaikan ditemukan yang TMS, maka otomatis yang bersangkutan tidak masuk pada kontestasi,” ujarnya.

Seperti yang diketahui sebelumnya, KPU Kabupaten Probolinggo mencatat jumlah bacaleg di Kabupaten Probolinggo sebanyak 734 orang. Terdiri dari 18 partai politik. Pada tahapan verifikasi administrasi beberapa waktu lalu, hanya 12 bacaleg yang dinyatakan memenuhi syarat, 722 bacaleg sisanya dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS, red). (mu/fun)

Editor : Ronald Fernando
#pemilu 2024 #kpu kabupaten probolinggo