Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Ganti Nama Jadi PBG, Biaya Perizinan Malah Bengkak, Dulu Rp 5 Juta, Sekarang Rp 30 Juta

Ronald Fernando • Sabtu, 1 Juli 2023 | 16:10 WIB

 

Ilustrasi
Ilustrasi

PASURUAN, Radar Bromo – Diberlakukannya persetujuan bangunan gedung (PBG) di Kota Pasuruan, mulai menuai keluhan. Sebab, harus mengeluarkan biaya lebih besar untuk mengurus dokumen pengganti izin mendirikan bangunan (IMB).

Keluhan itu banyak diterima anggota DPRD Kota Pasuruan. Seperti Wakil Ketua DPRD Kota Pasuruan Dedy Tjahjo Poernomo.

Dia mengaku, mulai banyak menerima keluhan perihal pengurusan PBG. Perubahan aturan itu dinilai memberatkan masyarakat umum dan pelaku usaha.

”Sekarang ini sudah banyak yang mengeluhkan. Bukan hanya soal biaya, tetapi persyaratannya juga lebih rumit,” kata Dedy.

Menurutnya, konsekuensi pemberlakuan omnibuslaw memang membuat beberapa aturan berubah. Termasuk aturan pengurusan izin bangunan menjadi PBG. Para pelaku usaha seperti UMKM dan industri kecil, kata Dedy, juga merasa sulit mengurus PBG. Sebab, banyak persyaratan yang wajib dipenuhi untuk bisa mengantongi dokumen tersebut.

”Syaratnya sulit. Masyarakat juga harus mengeluarkan biaya jauh lebih besar daripada mengurus IMB. Dulu pelaku usaha habisnya cuma Rp 5 juta. Sekarang bisa Rp 20 juta sampai Rp 30 juta karena harus membayar konsultan,” jelas legislator Golkar itu.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pasuruan Indra Gunawan mengatakan, kondisi tersebut terjadi di semua daerah yang sudah menerapkan PBG. Menurutnya, pemohon PBG memang harus mengeluarkan biaya lebih besar karena mereka harus membayar jasa konsultan pengkaji teknis.

”Kalau bangunan baru memang mesti ada kajian teknis. Sedangkan pengajuan PBG untuk bangunan yang sudah ada, cukup dengan sertifikat laik fungsi. Tetapi keduanya memang menjadi domain konsultan,” kata Indra.

Sedangkan retribusi PBG, kata Indra, belum berubah. Sejauh ini, Pemkot Pasuruan masih menerapkan tarif sebagaimana diatur dalam Perda IMB 15/2011 tentang Retribusi IMB. Meskipun tarif itu sendiri juga akan segera disesuaikan dalam Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

”Memang ada beberapa persyaratan yang mungkin lebih ketat. Tetapi, tujuannya untuk menjamin keamanan bangunan itu sendiri sebenarnya,” tambah Sugeng Dwi, kepala bidang PTSP. (tom/hn)

Editor : Ronald Fernando
#PBG #imb #perizinan kota pasuruan