BANGIL, Radar Bromo — Belum separuh jalan, alat kelengkapan dewan (AKD) DPRD Kabupaten Pasuruan sudah dua kali dirombak.
Perombakan pertama terjadi saat anggota dewan baru tiga bulan menjabat. Kini, memasuki dua tahun masa jabatan, komposisi kembali berubah.
Hasilnya, pimpinan keempat komisi berganti. Di Komisi I, Jumain (Gerindra) duduk sebagai ketua, dengan Ghozali (PKS) wakil ketua dan Sugiyanto (PDIP) sekretaris.
Komisi II dipimpin Andri Wahyudi (PDIP), didampingi Sugiarto (Golkar) dan Agus Suyanto (PKB).
Komisi III kini diketuai Tri Laksono Adi (Golkar), dengan Hasan Bisri (PKB) dan Adib (PKS).
Di Komisi IV, Yusuf Daniyal (PKB) menjadi ketua, bersama Mujangki (PDIP) dan Soleh (Gerindra).
Pimpinan fraksi ikut berganti. Febri Irawan Darwis memimpin Gerindra, Saad Muafi di PKB, Arifin di PDIP, Nik Sugiharti di Golkar, dan Bambang Yuliantoro di Fraksi Gabungan.
Perubahan sesering itu wajar memunculkan pertanyaan. AKD menentukan arah kerja legislasi, pengawasan, dan pembahasan anggaran.
Ketika pimpinannya berganti dua kali dalam waktu singkat, konsistensi kerja ikut dipertanyakan.
Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Samsul Hidayat tidak menampik sisi politis di balik rotasi itu.
Saat ditanya soal efektivitas jika AKD terlalu sering berubah, ia menjawab bahwa DPRD memang tidak lepas dari dinamika politik.
"Bahwa kami di DPRD ini kan memang orang-orang politik. Maka segala keputusan yang ada di dalam lembaga ini juga tidak lepas dari kepentingan politis," katanya.
Soal aturan, Samsul menjelaskan masa jabatan Badan Kehormatan dan Badan Pembentukan Perda adalah dua tahun enam bulan.
Menurut hitungannya, masa itu baru berakhir April 2027. Adapum Badan Musyawarah dan Badan Anggaran berstatus ex officio pimpinan DPRD. "Sehingga tidak terikat ketentuan tersebut," jelasnya.
Untuk pimpinan AKD selain itu, penggantian tidak harus menunggu dua tahun enam bulan.
Samsul mengaku sudah berkonsultasi dengan Biro Pemerintahan Pemprov Jawa Timur soal penafsiran Pasal 47 ayat 7 PP Nomor 12 Tahun 2018. Pasal itu mengatur bahwa bila ada penggantian ketua, wakil, atau sekretaris komisi, pemilihan dilakukan kembali oleh anggota komisi.
"Sedangkan masa jabatan ketua, wakil dan sekretaris komisi berlangsung selama 2 tahun 6 bulan," jelasnya.
Itu artinya, komposisi hasil perombakan ini akan berlaku sampai April 2027. Dan pada saat itu, komposisi AKD bisa kembali dirombak. Termasuk dengan BK dan Bapemperda.
"Namun bila fraksi tidak mengajukan usulan perubahan lagi saat itu, DPRD tinggal menetapkan," bebernya. (tom/one)
Editor : Moch Vikry Romadhoni