BANGIL, Radar Bromo — Bertahun-tahun seolah dibiarkan, aliansi Warga Maju Bersama mendatangi DPRD Kabupaten Pasuruan.
Mereka memprotes jalan desa/kabupaten yang rusak akibat dilewati armada industri bernotase besar di Puntir–Martopuro (Purwosari)–Ngembal (Tutur)–Semut (Purwodadi)–Kedemungan–Kejayan (Kejayan).
Mewakili elemen masyarakat dan pemuda empat kecamatan, Aliansi audiensi dengan Komisi III DPRD, Rabu (14/10). Tak sekadar audiensi.
Warga menyerahkan surat resmi berisi tuntutan dan mosi penegakan hukum atas pembiaran bertahun-tahun terhadap armada industri bertonase besar yang melintasi jalan kelas kabupaten/desa secara ilegal.
Berdasarkan UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 19, ruas jalan di wilayah Martopuro hingga Kedemungan masuk kategori Jalan Kelas III. Artinya, jalur tersebut hanya diperuntukkan kendaraan dengan Muatan Sumbu Terberat (MST) maksimal 8 ton.
Faktanya, truk-truk tronton dan angkutan overdimensi milik korporasi bebas melenggang kangkung. Membuat infrastruktur jalan akhirnya rusak tanpa tersentuh tindakan tegas.
Perwakilan tokoh masyarakat, M. Riky menegaskan, kerusakan infrastruktur jalan tidak hanya mengancam keselamatan warga yang setiap hari melintas.
Namun juga mencederai rasa keadilan publik. Warga mendesak instansi terkait segera mengambil langkah nyata sebelum kondisi jalan hancur total.
"Kami datang menuntut ketegasan. Ruas jalan di wilayah kami itu kelas III dengan batasan maksimal 8 ton. Namun dibiarkan dilewati truk-truk bertonase puluhan ton. Jangan tunggu sampai memakan korban jiwa baru ada tindakan," ujar Riky.
Koordinator Lapangan dari DPP Ormas Ghaib Perjuangan M. Yusuf menyoroti lemahnya penegakan regulasi di lapangan. Dalam tuntutan resminya, warga memberikan target waktu yang ketat bagi para pemangku kebijakan.
Warga menuntut Dinas Perhubungan (Dishub) memasang rambu batas tonase serta portal fisik di titik krusial dalam tujuh hari kerja.
Sementara Satlantas Polres Pasuruan diminta segera menggencarkan razia dan penilangan tegas. Ada pun Dinas Bina Marga didesak melakukan audit teknis kerusakan struktural dalam jangka waktu maksimal 14 hari kerja.
"Jika dalam waktu tiga hari kerja sejak surat tuntutan ini diserahkan tidak ada tindakan konkret, nyata, dan transparan di lapangan dari pihak legislatif maupun eksekutif, kami warga masyarakat secara swadaya dan mandiri akan melakukan aksi pengawasan wilayah terpadu," tegas M. Yusuf.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan Yusuf Daniyal menyambut baik aduan dan aspirasi yang dibawa warga.
Ia memastikan bahwa legislatif akan segera menindaklanjuti tuntutan tersebut dengan memanggil pihak-pihak eksekutif terkait. Termasuk Dinas Perhubungan, Dinas Bina Marga, serta kepolisian.
"Kami di Komisi III tentu menangkap keresahan masyarakat. Persoalan kelas jalan dan perlindungan infrastruktur dari truk-truk overload ini akan segera kami tidak lanjuti dengan memanggil dinas teknis terkait untuk mengambil langkah penanganan secepatnya," jelas Daniel. (tom/hn)
Editor : Muhammad Fahmi