BANGIL, Radar Bromo - Pemisahan Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) menjadi organisasi perangkat daerah (OPD) mandiri, tak cukup hanya diikuti perubahan struktur kelembagaan.
Perluasan jangkauan pelayanan, menjadi pekerjaan berikutnya. Sebab, cepat atau lambatnya petugas tiba di lokasi darurat, turut ditentukan oleh sebaran pos pemadam di wilayah Kabupaten Pasuruan yang luas.
Ketua Pansus III DPRD Kabupaten Pasuruan Yusuf Daniyal mengatakan, peningkatan status Damkar menjadi dinas mandiri, diperlukan seiring meningkatnya potensi kejadian darurat.
Namun, konsekuensinya tidak ringan. Pemerintah daerah harus menyiapkan tambahan anggaran, untuk memperkuat personel, peralatan, hingga sumber daya manusia (SDM).
"Perubahan kelembagaan ini, membawa implikasi besar terhadap kebutuhan anggaran daerah. Baik untuk memenuhi kebutuhan personel, fasilitas maupun infrastruktur," kata Daniyal.
Menurut dia, penguatan sarana utama, harus berjalan beriringan dengan ekspansi jangkauan pos pelayanan.
Keberadaan pos yang lebih dekat dengan wilayah rawan kejadian, diharapkan mampu memperpendek waktu tanggap atau response time petugas.
Salah satu rencana yang telah diproyeksikan Pemkab Pasuruan bersama DPRD, adalah pembangunan pos Damkar baru di Kecamatan Purwosari pada 2027.
Pos tersebut menjadi tahap awal perluasan layanan pemadam kebakaran. Terutama di wilayah selatan.
Namun, pembangunan pos tidak sekadar menyediakan bangunan. Pemerintah daerah harus menyiapkan lahan yang representatif, area parkir armada, tempat tinggal petugas, serta biaya operasional harian.
Kebutuhan itu membuat pembangunan pos memerlukan anggaran yang tidak sedikit.
Daniel menyebut, Purwosari diprioritaskan lebih dulu karena keterbatasan anggaran. (tom/one)
Editor : Jawanto Arifin