47 Merek UMKM di Kabupaten Pasuruan Masih Antre di DJKI

Jawanto Arifin • Dipublikasikan Selasa, 13 Oktober 2026 | 15:15 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

BANGIL, Radar Bromo - Tiga puluh merek sudah selesai tahun lalu. Tiga puluh delapan lagi rampung tahun ini.

Tapi masih ada 47 permohonan pendaftaran merek dari pelaku UMKM dan ekonomi kreatif Kabupaten Pasuruan, yang sedang menunggu.

Kini berada di tahap pemeriksaan substantif Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Pemkab Pasuruan memfasilitasi seluruh proses itu melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, dibiayai dari APBD melalui DPA Disbudpar.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur Saiful Sahri mengatakan, pihaknya terus membuka akses bagi pemerintah daerah dan pelaku usaha yang ingin mendaftarkan kekayaan intelektual.

“Kemenkum selalu membuka diri dan hati, untuk menerima setiap pemda dan lapisan masyarakat untuk memberikan kemanfaatan. Khususnya bagi pelaku UMKM, yang ingin mengajukan permohonan penerbitan sertifikat HAKI,” tegasnya.

Kabar baiknya, proses yang dulu memakan waktu enam bulan kini dipangkas menjadi empat bula. Seluruhnya melalui digitalisasi.

“Prosesnya cepat dan mudah, yang awalnya 6 bulan kini menjadi 4 bulan, dan seluruhnya melalui digitalisasi,” imbuhnya.

Wakil Bupati Pasuruan HM Shobih Asrori mengatakan, fasilitasi HAKI ini selaras dengan program prioritas bupati dalam membangkitkan ekonomi kreatif.

“Penerbitan sertifikat ini selaras dengan 33 program prioritas Bupati dan Wakil Bupati Pasuruan, dalam upaya membangkitkan ekonomi kreatif supaya semua produknya berdaya saing dan naik kelas,” katanya. (tom/one)

Editor : Jawanto Arifin
haki djki umkm hak merek kabupaten pasuruan