DPRD Kabupaten Pasuruan Minta Kerja Sama Daerah Harus Fokus Action Plan

Muhamad Busthomi • Dipublikasikan Selasa, 6 Oktober 2026 | 10:10 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

BANGIL, Radar Bromo - Penandatanganan MoU yang berakhir di laci arsip, sudah terlalu sering terjadi. DPRD Kabupaten Pasuruan tidak mau itu terulang.

Dan pembahasan Raperda Kerja Sama Daerah, jadi momen untuk mempertegas sikap itu.

Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan Sugiyanto langsung menyinggung pola lama yang sudah usang.

“Kerja sama daerah biasanya diawali MoU, yang dilaksanakan secara seremonial. Tetapi, setelah itu tindak lanjutnya tidak jelas. Jangan sampai setelah MoU dan foto bersama, selesai begitu saja,” cetusnya.

PDIP mendorong agar setiap MoU wajib diikuti action plan yang terukur. Mencakup ketersediaan anggaran, target output, dan evaluasi berkala. Di samping itu, kerja sama harus, bergerak ke arah yang konkret.

“Investasi, transfer teknologi, perluasan pasar, serta penguatan sektor riil seperti ketahanan pangan, UMKM, pariwisata, dan BUMD,” beber Sugiyanto.

Fraksi Golkar juga tak kalah kritis. Juru bicara Sugiarto mempertanyakan kesiapan SDM Pemkab Pasuruan dalam menangani kerja sama yang kompleks. Dari aspek hukum perjanjian, studi kelayakan, hingga teknik negosiasi.

“Kerja sama dengan pihak ketiga, sangat rawan konflik kepentingan dan berpotensi memicu kebocoran anggaran, jika tidak diawasi ketat,” terangnya.

Golkar merekomendasikan penyusunan SOP baku dokumen, pemetaan potensi secara independen, dan prioritas kerja sama yang berdampak langsung pada kesejahteraan warga.

“Studi kelayakan harus independen, dan DPRD wajib dilibatkan secara aktif pada setiap tahapan kerja sama strategis,” tegasnya.

Raperda ini lahir, karena selama ini Kabupaten Pasuruan tidak punya payung hukum daerah, hanya bersandar pada PP Nomor 28 Tahun 2018.

Regulasi baru ini dirancang, mengatur kerja sama dengan daerah lain, pihak ketiga, luar negeri, hingga pembentukan Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah.

Wakil Bupati Pasuruan HM Shobih Asrori memastikan, pemerintah tidak akan mempertahankan pola lama.

“Implementasi kerja sama akan diprioritaskan pada sektor produktif seperti investasi, perluasan ekonomi, dan efisiensi pelayanan dasar agar tidak berhenti pada penandatanganan dokumen semata,” jelasnya.

Gus Shobih-sapaannya-juga memastikan, evaluasi berkala akan dijalankan melalui Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah.

Ia juga membuka ruang bagi legislatif, untuk terlibat aktif dalam mengawasi segala kerja sama daerah.

“Setiap kerja sama yang berpotensi membebani masyarakat dan APBD wajib mendapat persetujuan DPRD,” timpalnya. (tom/one)

Editor : Jawanto Arifin
mou raperda golkar kerja sama pdi perjuangan