BANGIL, Radar Bromo - Pemkab Pasuruan menyiapkan pembaruan regulasi penyertaan modal daerah.
Langkah tersebut diarahkan, untuk memastikan investasi pemerintah daerah ke badan usaha, tidak sekadar menambah modal. Tetapi juga, memberikan manfaat ekonomi dan sosial yang terukur.
Raperda tentang Penyertaan Modal tersebut, menjadi dasar pembaruan rekapitulasi penyertaan modal hingga 2025.
Sekaligus mengatur proyeksi penambahan investasi daerah pada badan usaha milik daerah (BUMD), dan badan usaha penerima penyertaan modal untuk periode 2027–2036.
Wakil Bupati Pasuruan HM Shobih Asrori mengatakan, penyertaan modal merupakan bagian dari upaya mengoptimalkan kekayaan daerah, yang dipisahkan sekaligus memperkuat kapasitas fiskal.
“Penyertaan modal daerah harus dilaksanakan dengan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan efisiensi. Tujuannya agar investasi yang dilakukan daerah mampu memberikan dividen, serta nilai manfaat ekonomi dan sosial yang optimal,” kata Gus Shobih-sapaannya.
Pemkab mencatat akumulasi penyertaan modal daerah, hingga 2022 mencapai Rp101,549 miliar.
Dari investasi tersebut, dividen yang diterima pemerintah daerah selama lima tahun terakhir, mencapai Rp27,824 miliar.
Angka tersebut menjadi salah satu dasar, dalam penyusunan kebijakan penyertaan modal berikutnya.
Pemerintah daerah tidak akan serta-merta menambah investasi pada seluruh badan usaha.
Kinerja masing-masing BUMD, menjadi salah satu pertimbangan utama. Begitu pula kemampuan fiskal daerah dan manfaat yang dapat diberikan kepada masyarakat.
“Penyertaan modal harus memperhatikan kemampuan fiskal daerah, kinerja badan usaha, serta manfaat ekonomi dan sosial yang dapat diberikan kepada masyarakat,” ujarnya.
Di sisi lain, pengawasan terhadap penyertaan modal juga diperkuat. Evaluasi dilakukan, melalui pengawasan internal pemerintah daerah, audit Kantor Akuntan Publik (KAP), serta pemeriksaan dan pembinaan dari lembaga terkait.
“Evaluasi dilakukan melalui pengawasan internal, audit KAP, maupun pemeriksaan dan pembinaan dari lembaga terkait,” jelas Gus Shobih.
Pemkab berharap, perubahan regulasi tersebut dapat memberikan kepastian hukum, sekaligus membuat pengelolaan investasi daerah lebih terukur.
Terlebih, proyeksi penyertaan modal disusun hingga 2036. Rentang waktu panjang tersebut, membutuhkan perencanaan yang tidak hanya melihat kebutuhan badan usaha saat ini, tetapi juga kemampuan fiskal daerah dalam jangka panjang.
Karena itu, penambahan investasi akan dilakukan secara bertahap dan tidak terlepas dari hasil evaluasi kinerja masing-masing BUMD.
Ketua Fraksi Gerindra Febri Irawan Darwis meminta pemerintah daerah, selektif dalam menyertakan modalnya.
Terutama dengan mempertimbangkan kesehatan dan prospek badan usaha milik daerah, target kinerja yang terukur, serta mekanisme evaluasi dan pengawasan.
“Uang daerah harus bekerja untuk daerah. Dan pada akhirnya, manfaatnya harus kembali kepada masyarakat Kabupaten Pasuruan,” ujarnya. (tom/one)
Pemkab Pasuruan Perketat Aturan Penyertaan Modal BUMD
Rekam Jejak Fiskal (Hingga 2022)
· Total Investasi Daerah: Rp101,549 Miliar.
· Dividen 5 Tahun Terakhir: Rp27,824 Miliar.
· Proyeksi Regulasi Baru: Mengatur investasi jangka panjang periode 2027–2036.
Syarat Wajib Penambahan Modal BUMD
· Kesehatan Usaha: Prospek bisnis BUMD harus sehat dan kinerjanya terukur.
· Kapasitas Fiskal: Menyesuaikan kemampuan anggaran jangka panjang daerah.
· Manfaat Nyata: Wajib menghasilkan dividen bagi daerah dan dampak sosial bagi warga.
Sistem Pengawasan Berlapis
· Audit independen oleh Kantor Akuntan Publik (KAP).
· Evaluasi internal berkala oleh pemerintah daerah.
· Pemeriksaan dan pembinaan dari lembaga terkait.
Editor : Jawanto Arifin