Pembahasan Lima Raperda Non APBD 2026 Kabupaten Pasuruan Didrop ke Empat Pansus

Muhamad Busthomi • Dipublikasikan Sabtu, 3 Oktober 2026 | 14:14 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

BANGIL, Radar Bromo - DPRD Kabupaten Pasuruan mulai membedah lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Non-APBD Tahun 2026.

Pembahasan lima regulasi tersebut, dibagi ke empat panitia khusus (pansus) berdasarkan komisi.

Pembagian itu dilakukan, agar pembahasan lebih fokus sesuai bidang masing-masing.

Empat pansus tersebut masing-masing menangani Raperda Pemerintahan Desa, Penyertaan Modal, pencabutan regulasi PT Pasuruan Migas, Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, serta Kerja Sama Daerah. Lima Raperda tersebut sebelumnya telah disampaikan dalam rapat paripurna DPRD pada 28 September.

Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Samsul Hidayat mengatakan, pembentukan pansus menjadi bagian dari mekanisme DPRD untuk memperdalam substansi setiap Raperda, sebelum nantinya diputuskan bersama pemerintah daerah.

“Pembahasan Raperda ini kami bagi sesuai dengan komisi masing-masing. Harapannya, pansus bisa lebih fokus menggali substansi, melihat kebutuhan daerah, sekaligus memberikan catatan dan rekomendasi sebelum Raperda ditetapkan,” kata Samsul.

Pansus I yang merupakan Komisi I mendapat tugas membahas Raperda tentang Perubahan Keempat atas Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Desa.

Materi ini berkaitan langsung dengan tata kelola pemerintahan desa. Termasuk penyesuaian regulasi daerah terhadap perubahan aturan di tingkat pusat, masa jabatan kepala desa dan BPD, mekanisme Pilkades, pengisian BPD, hingga pengaturan aparatur pemerintahan desa.

Pembahasan pansus akan menjadi ruang, untuk memastikan perubahan norma tersebut bisa diterapkan secara realistis di tingkat desa.

Pansus II yang berasal dari Komisi II, menangani dua Raperda sekaligus. Yakni Raperda tentang Penyertaan Modal serta Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 9 Tahun 2010 tentang Perseroan Terbatas Pasuruan Migas.

Dua Raperda tersebut memiliki konsekuensi terhadap aspek ekonomi dan pengelolaan asset, maupun modal daerah.

Karena itu, pembahasan tidak hanya menyangkut aspek legalitas. Tetapi juga, arah kebijakan investasi dan konsekuensinya terhadap keuangan daerah.

Sementara itu, Pansus III dari Komisi III membahas Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pembentukan dan Sušsunan Perangkat Daerah.

Raperda ini berkaitan dengan penataan organisasi perangkat daerah. Perubahan nomenklatur dan struktur OPD harus diikuti kejelasan tugas, kewenangan, kebutuhan sumber daya manusia, serta kemampuan anggaran daerah.

Adapun Pansus IV dari Komisi IV, mendapat tugas membahas Raperda tentang Kerja Sama Daerah.

Regulasi tersebut menjadi dasar bagi pemerintah daerah, dalam membangun kerja sama dengan daerah lain maupun pihak lain, sesuai ketentuan yang berlaku.

Samsul menegaskan, pembagian pansus secara komisional, bukan berarti pembahasan dilakukan secara parsial. DPRD tetap melihat keterkaitan antarkebijakan, terutama jika satu Raperda memiliki dampak terhadap regulasi maupun program daerah lainnya.

“Setiap Raperda tentu memiliki karakter dan persoalan yang berbeda. Karena itu, pendalaman oleh komisi menjadi penting. Tetapi, hasil pembahasannya tetap harus ditempatkan dalam satu kerangka kepentingan pembangunan Kabupaten Pasuruan,” ujarnya. (tom/one)

 

DPRD Kabupaten Pasuruan Bedah 5 Raperda Non-APBD 2026

Pembagian 4 Panitia Khusus (Pansus) dan Pembahasan Raperda

 

PANSUS I (Komisi I) — Bidang Pemerintahan

·        Raperda dibahas: Perubahan Keempat Perda No. 6/2015 tentang Pemerintahan Desa.

·        Fokus: Penyesuaian masa jabatan kepala desa dan BPD, mekanisme Pilkades, dan tata kelola aparatur desa.

 

PANSUS II (Komisi II) — Bidang Ekonomi dan Keuangan

·        Raperda dibahas (2 Regulasi): Raperda Penyertaan Modal dan Raperda Pencabutan Perda No. 9/2010 tentang PT Pasuruan Migas.

·        Fokus: Arah kebijakan investasi daerah, pengelolaan aset, dan konsekuensi keuangan daerah.

 

PANSUS III (Komisi III) — Bidang Pembangunan dan Kelembagaan

·        Raperda dibahas: Perubahan Perda No. 3/2025 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

·        Fokus: Penataan ulang organisasi perangkat daerah (OPD), perubahan nomenklatur, kebutuhan SDM, dan anggaran dinas.

 

PANSUS IV (Komisi IV) — Bidang Kesejahteraan dan Kemitraan

·        Raperda dibahas: Raperda tentang Kerja Sama Daerah.

·        Fokus: Payung hukum kemitraan Pemkab Pasuruan dengan daerah lain maupun pihak ketiga.

Editor : Jawanto Arifin
raperda paripurna kabupaten pasuruan dprd perda