Transaksi E-Katalog di Kabupaten Pasuruan Capai Rp 304 Miliar

Muhamad Busthomi • Dipublikasikan Kamis, 1 Oktober 2026 | 14:14 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

BANGIL, Radar Bromo - Lebih dari separuh pengadaan barang dan jasa Kabupaten Pasuruan, kini berjalan lewat jalur digital.

Data INAPROC per 21 September 2026 mencatat 54,99 persen pengadaan sudah menggunakan mekanisme e-purchasing.

Total anggaran belanja barang dan jasa yang tercatat dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) per 1 April, mencapai Rp1,551 triliun.

Dari angka tersebut, transaksi melalui kanal digital terus mengambil porsi penting dalam proses belanja pemerintah daerah.

Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Kabupaten Pasuruan, Abdul Kadir mengatakan, digitalisasi membuat proses pengadaan menjadi lebih praktis dan efisien, terutama dari sisi tahapan pengadaan. “Efisien dari segi proses pengadaan barang dan jasa,” kata Kadir.

Berdasarkan data tersebut, nilai transaksi melalui e-katalog mencapai Rp304,805 miliar. Sementara transaksi melalui Toko Daring tercatat Rp6,068 miliar.

Angka tersebut menunjukkan pengadaan pemerintah, tidak lagi sepenuhnya bergantung pada proses konvensional. Penyedia dan produk dapat ditemukan melalui sistem digital, yang telah disiapkan pemerintah.

Dari sisi ekosistem penyedia, BPBJ Kabupaten Pasuruan mencatat sekitar 1.300 penyedia telah terdaftar.

Keberadaan penyedia tersebut, menjadi bagian penting dalam memperluas pilihan bagi organisasi perangkat daerah (OPD), ketika melakukan belanja barang dan jasa.

Kadir mengatakan, digitalisasi juga memberi ruang bagi pelaku usaha, untuk masuk ke ekosistem pengadaan pemerintah.

Mekanisme tersebut memungkinkan proses transaksi berlangsung melalui platform yang lebih terstruktur.

Salah satu kanal yang digunakan adalah e-katalog. “Melalui sistem tersebut, OPD dapat memilih barang atau jasa yang tersedia sesuai kebutuhan dan ketentuan pengadaan,” jelasnya.

Sementara itu, Toko Daring mencatat transaksi Rp6,068 miliar. Kanal tersebut menjadi alternatif bagi pemerintah daerah, dalam memenuhi kebutuhan tertentu melalui mekanisme belanja daring.

Digitalisasi juga mengubah pola kerja dalam pengadaan. Tahapan yang sebelumnya membutuhkan proses administratif lebih panjang, dapat dilakukan melalui sistem elektronik. Informasi produk, penyedia, hingga transaksi tercatat dalam sistem.

Dengan semakin besarnya porsi e-purchasing, pemerintah daerah juga dituntut memastikan penggunaannya tetap sesuai aturan.

OPD sebagai pengguna anggaran harus memilih produk dan penyedia sesuai kebutuhan, serta ketentuan yang berlaku.

“Di sisi lain, penyedia juga perlu menjaga kepatuhan. Produk dan informasi yang ditampilkan dalam sistem, harus sesuai dengan kondisi sebenarnya,” urainya. (tom/one)

Editor : Jawanto Arifin
inaproc e-katalog Jasa pengadaan Barang